Khotbah Jumat: Bahaya Politik Uang, Memilih Pemimpin Sesuai Tuntunan Islam
loading...
A
A
A
Khotbah Jumat tentang bahaya politik uang ini jadi informasi penting, terlebih sebentar lagi pesta demokrasi terbesar di Indonesia akan diselenggarakan.
Sebagai umat muslim yang akan memilih, sudah sepantasnya untuk memiliki rasa tanggung jawab, bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga orang lain dan Allah SWT.
Dalam khutbah Jumat tentang bahaya politik uang ini, akan dijelaskan tentang apa-apa saja baik tuntunan atau larangan ketika menghadapi pesta demokrasi yang sebentar lagi diadakan.
Jamaah Jum’at rahimakumullah
Mari kita senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar kita termasuk hamba-hamba-Nya yang selalu mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
Jamaah Jum’at rahimakumullah
Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih akan menentukan pilihan politiknya untuk memilih calon pemimpin yang akan mewakilinya di pemerintahan baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Setiap orang mempunyai harapan agar Pilkada dan Pemilu dapat membawa tujuan yang lebih baik dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Untuk mencapai hasil pemilu sesuai harapan, perlu
dipastikan pemilu dapat berjalan jujur dan adil, jauh dari tindakan curang seperti politik uang, kampanye hitam (politisasi SARA dan ujaran kebencian), mobilisasi ASN, penggunaan sarana pendidikan dan ibadah untuk kampanye, jual-beli suara dan sebagainya.
Dari berbagai perbuatan munkar di atas, pada kesempatan ini kami hanya ingin menyampaikan tentang bahaya dari praktek politik uang agar nanti memiliki perhatian dan kepedulian sehingga tidak mengganggu jalannya proses demokrasi.
Selain itu, kita juga berupaya agar dapat mencegah dan menghindari terjadinya perbuatan tercela tersebut. Money politics dianggap sebagai pemberian (berupa uang atau lainnya) untuk mempengaruhi dan atau menyelewengkan keputusan yang adil dan obyektif.
Perbuatan itu sebenarnya termasuk dalam kategori suap (ar-risywah) dan merupakan perbuatan batil yang dilarang Allah.
Artinya : "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini memberi pesan akan keharaman memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, baik dengan mencuri, merampas, menipu, berlaku curang ataupun pemalsuan. Masuk dalam kategori merampas, meskipun dengan cara sembunyi-sembunyi, adalah korupsi. Dalam hal ini Rasul telah mengingatkan:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum." (HR. Tirmidzi)
Jamaah Jum’at rahimakumullah
Dalam Pemilu, setiap orang baik itu pemilih maupun orang yang akan dipilih harus memiliki sikap jujur dan adil. Masyarakat yang ingin memilih dan dipilih harus berdasarkan atas keyakinannya, dilandasi rasa tanggung jawab terhadap dirinya, masyarakat dan juga kepada Allah.
Namun faktanya banyak pemilih yang buta dan tidak mengetahui rekam jejak pribadi calon pemimpin yang akan mereka pilih, bagaimana kualitas dan kapasitasnya, visi-misinya seperti apa, kemampuan kepemimpinannya, dan perilakunya.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat memilih calon
pemimpin secara ngawur. Mereka memilih atas dasar uang yang telah akan mereka terima, bahkan mereka berani bayar berapa? Mereka hanya berhitung seberapa besar keuntungan finansial atau janji-janji yang menguntungkan diri mereka atau kelompok mereka.
Sebagai umat muslim yang akan memilih, sudah sepantasnya untuk memiliki rasa tanggung jawab, bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga orang lain dan Allah SWT.
Dalam khutbah Jumat tentang bahaya politik uang ini, akan dijelaskan tentang apa-apa saja baik tuntunan atau larangan ketika menghadapi pesta demokrasi yang sebentar lagi diadakan.
Khotbah Jumat : Bahaya Politik Uang
Khotbah 1
نَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ قال الله تعالى: اعوذبالله من الشيطان الر جيم
Jamaah Jum’at rahimakumullah
Mari kita senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar kita termasuk hamba-hamba-Nya yang selalu mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
Jamaah Jum’at rahimakumullah
Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih akan menentukan pilihan politiknya untuk memilih calon pemimpin yang akan mewakilinya di pemerintahan baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Setiap orang mempunyai harapan agar Pilkada dan Pemilu dapat membawa tujuan yang lebih baik dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Untuk mencapai hasil pemilu sesuai harapan, perlu
dipastikan pemilu dapat berjalan jujur dan adil, jauh dari tindakan curang seperti politik uang, kampanye hitam (politisasi SARA dan ujaran kebencian), mobilisasi ASN, penggunaan sarana pendidikan dan ibadah untuk kampanye, jual-beli suara dan sebagainya.
Dari berbagai perbuatan munkar di atas, pada kesempatan ini kami hanya ingin menyampaikan tentang bahaya dari praktek politik uang agar nanti memiliki perhatian dan kepedulian sehingga tidak mengganggu jalannya proses demokrasi.
Selain itu, kita juga berupaya agar dapat mencegah dan menghindari terjadinya perbuatan tercela tersebut. Money politics dianggap sebagai pemberian (berupa uang atau lainnya) untuk mempengaruhi dan atau menyelewengkan keputusan yang adil dan obyektif.
Perbuatan itu sebenarnya termasuk dalam kategori suap (ar-risywah) dan merupakan perbuatan batil yang dilarang Allah.
وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya : "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini memberi pesan akan keharaman memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, baik dengan mencuri, merampas, menipu, berlaku curang ataupun pemalsuan. Masuk dalam kategori merampas, meskipun dengan cara sembunyi-sembunyi, adalah korupsi. Dalam hal ini Rasul telah mengingatkan:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum." (HR. Tirmidzi)
Jamaah Jum’at rahimakumullah
Dalam Pemilu, setiap orang baik itu pemilih maupun orang yang akan dipilih harus memiliki sikap jujur dan adil. Masyarakat yang ingin memilih dan dipilih harus berdasarkan atas keyakinannya, dilandasi rasa tanggung jawab terhadap dirinya, masyarakat dan juga kepada Allah.
Namun faktanya banyak pemilih yang buta dan tidak mengetahui rekam jejak pribadi calon pemimpin yang akan mereka pilih, bagaimana kualitas dan kapasitasnya, visi-misinya seperti apa, kemampuan kepemimpinannya, dan perilakunya.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat memilih calon
pemimpin secara ngawur. Mereka memilih atas dasar uang yang telah akan mereka terima, bahkan mereka berani bayar berapa? Mereka hanya berhitung seberapa besar keuntungan finansial atau janji-janji yang menguntungkan diri mereka atau kelompok mereka.