Hukum Tajwid Surat Yasin Ayat 51-54, Lengkap dengan Penjelasan dan Cara Bacanya

Kamis, 19 September 2024 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Pertama, mad thobi'i karena ada ya sukun sebelumnya kasrah. Dibaca panjang 2 harakat.

Lalu, idgham bilaghunnah. Alasannya ada tanwin dhommah bertemu lam. Cara bacanya tanwin dileburkan ke lam tanpa dengung.

Kemudian, ada harf lin karena terdapat ya sukun sebelumnya fathah. Dibacanya lunak.

Di akhir kalimat, terdapat juga mad thobi'i. Alasannya ada alif sebelumnya fathah. Dibaca panjang 2 harakat.

Hukum Tajwid Surat Yasin Ayat 54

فَالۡيَوۡمَ لَا
(Fal-Yawma laa)

Pertama, ada alif lam qomariah. Alasannya terdapat alif lam bertemu huruf qomariah, yakni ya. Alif lam dibaca jelas.

Lalu, ada harf lin karena terdapat ya sukun sebelumnya fathah. Dibacanya lunak.

Di akhir kalimat, ada mad thobi'i karena alif didahului fathah. Dibaca panjang 2 harakat.

نَفۡسٌ شَيۡـــًٔا وَّلَا
(nafsun shai'anw-wa laa)

Hukum tajwid pertama ada ikhfa ausath. Alasannya ada tanwin dhommah bertemu syin. Cara bacanya tanwin disamarkan ke syin sambil dengung.

Kemudian, ada harf lin karena terdapat ya sukun sebelumnya fathah. Dibacanya lunak.

Lalu, terdapat idgham bigunnah karena tanwin fathah bertemu wawu. Cara bacanya tanwin dimasukkan ke wawu sambil dengung.

اِلَّا مَا
(illaa maa)

Pertama, mad thobi'i karena ada alif sebelumnya fathah. Dibaca panjang 2 harakat.

Kemudian, ada lagi mad thobi'i karena ada alif didahului fathah. Sama, dibaca panjang 2 harakat.

كُنۡتُمۡ تَعۡمَلُوۡنَ
(kuntum ta'maluun)

Pertama, ikhfa aqrob. Alasannya nun sukun bertemu huruf ta. Nun sukun dibaca samar menuju ta sambil berdengung.

Lalu, ada izhar syafawi karena ada mim sukun bertemu ta. Mim sukun dibaca jelas.

Pada akhir kalimat, ada mad aridh lissukun karena ada mad thobi'i bertemu huruf yang disukun karena waqaf. Dibaca panjang bisa 2, 4, atau 6 harakat.

Demikian ulasan mengenai hukum tajwid Surat Yasin ayat 51-54 yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8095 seconds (0.1#10.140)