Ilmu Fikih: Kisah Harun Ar-Rasyid Meminta Abu Yusuf Menulis Buku Sistem Perpajakan
Selasa, 24 September 2024 - 17:21 WIB
loading...
Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj menyajikan kembali sistem hukum yang dipraktikkan di zaman Umayyah, khususnya sejak kekhalifahan Abd al-Malik ibn Marwan. Ilustrasi: Ist
A
A
A
PADAmasa Dinasti Abbasiyah (131-415 H [750-974 M]) usaha penyusunan sistematik ilmu fikih dan kodifikasinya berkembang menjadi seperti yang sebagian besar bertahan sampai sekarang.
"Ketidakpuasan umum kepada ketidakacuhan orang-orang Umayyah dalam soal-soal keagamaan telah ikut mendorong meletus dan berhasilnya Revolusi Abbasiyah yang didukung oleh para agamawan itu," tulis Nurcholish Madjid atau Cak Nur dalam buku berjudul "Islam Doktrin dan Peradaban" (Paramadina, 1992).
Meskipun dalam banyak hal, seperti sikap memihak kepada golongan Sunni , kata Cak Nur, kaum Abbasiyah tak berbeda dari kaum Umayyah , tapi yang tersebut terdahulu itu menunjukkan minat yang lebih besar kepada hal-hal khusus keagamaan. Ini menciptakan suasana yang baik untuk pengembangan ilmu-ilmu keagamaan, khususnya ilmu fikih.
Baca juga: Pangkal Pertumbuhan Ilmu Fikih: Sudah Berkembang Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW
Pada masa peralihan dari dinasti Umayyah ke dinasti Abbasiyah itu hidup seorang sarjana fiqih yang terkenal, Abu Hanifah (79-148 H [699-767 M]). Aliran pikiran (mazhab, school of thought) Abu Hanifah terbentuk dalam lingkungan Irak dan suasana pemerintahan Abbasiyah.
Akan tetapi dari masa dinasti Abbasiyah itu yang paling formatif bagi pertumbuhan ilmu fiqih, seperti juga bagi pertumbuhan ilmu-ilmu yang lain, ialah masa pemerintahan Harun al-Rasyid (168-191 H [786-809 M]).
Menurut Cak Nur, pada masa pemerintahannya itu hidup seorang teman dan murid Abu Hanifah yang hebat, Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim (113-182 H [732-798 M]).
Harun al-Rasyid meminta kepada Abu Yusuf untuk menulis baginya buku tentang al-kharaj (semacam sistem perpajakan) menurut hukum Islam (fiqih).
Abu Yusuf memenuhinya, tetapi buku yang ditulisnya dengan nama Kitab al-Kharaj itu menjadi lebih dari sekadar membahas soal perpajakan, melainkan telah menjelma menjadi usaha penyusunan sistematik dan kodifikasi ilmu fiqih yang banyak ditiru atau dicontoh oleh ahli-ahli yang datang kemudian.
Baca juga: Ilmu Fikih: Agama yang Paling Disukai Allah adalah Al-Hanifiyyat Al-Samhah
Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj menyajikan kembali sistem hukum yang dipraktikkan di zaman Umayyah, khususnya sejak kekhalifahan Abd al-Malik ibn Marwan (64-85 H [685-705 M]), yang dalam memerintah berusaha meneladani praktik Khalifah Umar ibn al-Khattab.
Mungkin karena rasa pertentangan yang laten kepada para pengikut 'Ali (kaum Syiah), kaum Umayyah di Damaskus banyak menaruh simpati kepada 'Umar ibn al-Khattab, dan mengaku bahwa dalam menjalankan beberapa segi pemerintahannya mereka meneruskan tradisi yang ditinggalkan oleh Khalifah Rasul yang kedua itu.
Oleh karena itu Kitab al-Kharaj banyak mengisahkan kembali kebijaksanaan Khalifah 'Umar, yang agaknya juga dikagumi oleh Harun al-Rasyid sendiri.
"Ketidakpuasan umum kepada ketidakacuhan orang-orang Umayyah dalam soal-soal keagamaan telah ikut mendorong meletus dan berhasilnya Revolusi Abbasiyah yang didukung oleh para agamawan itu," tulis Nurcholish Madjid atau Cak Nur dalam buku berjudul "Islam Doktrin dan Peradaban" (Paramadina, 1992).
Meskipun dalam banyak hal, seperti sikap memihak kepada golongan Sunni , kata Cak Nur, kaum Abbasiyah tak berbeda dari kaum Umayyah , tapi yang tersebut terdahulu itu menunjukkan minat yang lebih besar kepada hal-hal khusus keagamaan. Ini menciptakan suasana yang baik untuk pengembangan ilmu-ilmu keagamaan, khususnya ilmu fikih.
Baca juga: Pangkal Pertumbuhan Ilmu Fikih: Sudah Berkembang Sejak Zaman Nabi Muhammad SAW
Pada masa peralihan dari dinasti Umayyah ke dinasti Abbasiyah itu hidup seorang sarjana fiqih yang terkenal, Abu Hanifah (79-148 H [699-767 M]). Aliran pikiran (mazhab, school of thought) Abu Hanifah terbentuk dalam lingkungan Irak dan suasana pemerintahan Abbasiyah.
Akan tetapi dari masa dinasti Abbasiyah itu yang paling formatif bagi pertumbuhan ilmu fiqih, seperti juga bagi pertumbuhan ilmu-ilmu yang lain, ialah masa pemerintahan Harun al-Rasyid (168-191 H [786-809 M]).
Menurut Cak Nur, pada masa pemerintahannya itu hidup seorang teman dan murid Abu Hanifah yang hebat, Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim (113-182 H [732-798 M]).
Harun al-Rasyid meminta kepada Abu Yusuf untuk menulis baginya buku tentang al-kharaj (semacam sistem perpajakan) menurut hukum Islam (fiqih).
Abu Yusuf memenuhinya, tetapi buku yang ditulisnya dengan nama Kitab al-Kharaj itu menjadi lebih dari sekadar membahas soal perpajakan, melainkan telah menjelma menjadi usaha penyusunan sistematik dan kodifikasi ilmu fiqih yang banyak ditiru atau dicontoh oleh ahli-ahli yang datang kemudian.
Baca juga: Ilmu Fikih: Agama yang Paling Disukai Allah adalah Al-Hanifiyyat Al-Samhah
Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj menyajikan kembali sistem hukum yang dipraktikkan di zaman Umayyah, khususnya sejak kekhalifahan Abd al-Malik ibn Marwan (64-85 H [685-705 M]), yang dalam memerintah berusaha meneladani praktik Khalifah Umar ibn al-Khattab.
Mungkin karena rasa pertentangan yang laten kepada para pengikut 'Ali (kaum Syiah), kaum Umayyah di Damaskus banyak menaruh simpati kepada 'Umar ibn al-Khattab, dan mengaku bahwa dalam menjalankan beberapa segi pemerintahannya mereka meneruskan tradisi yang ditinggalkan oleh Khalifah Rasul yang kedua itu.
Oleh karena itu Kitab al-Kharaj banyak mengisahkan kembali kebijaksanaan Khalifah 'Umar, yang agaknya juga dikagumi oleh Harun al-Rasyid sendiri.
Lihat Juga :