Berapa Jumlah Rakaat Salat Dhuha yang Paling Afdhol?

Senin, 30 September 2024 - 08:46 WIB
loading...
Berapa Jumlah Rakaat...
Dari sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari disimpulkan bahwa tidak ada rakaat maksimal untuk salat Dhuha, boleh lebih dari empat, delapan, atau dua belas rakaat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Berapa jumlah rakaat salat Dhuha yang palibg afdhol? Mengingat besarnya pahala dan keutamaan salat Dhuha ini yang juga sering disebut berpahala seperti besarnya pahala sedekah.

Meski salat Dhuha dilakukan dengan minimalnya adalah dua rakaat. Sedekah adalah segala bentuk kebaikan, bukan hanya terbatas bersedekah dengan harta. Salat Dhuha bisa menggantikan sedekah dengan seluruh persendian.

Sebuah hadis menjelaskan:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعاً ، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ


‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan empat rakaat salat Dhuha dan menambahkannya sesuai dengan kehendak Allah.” (HR. Muslim).

Ya, salat Dhuha boleh dengan empat rakaat, caranya bisa dengan dua rakaat salam dan dua rakaat salam. Dari hadis ini disimpulkan bahwa tidak ada rakaat maksimal untuk salat Dhuha, boleh lebih dari empat, delapan, atau dua belas rakaat.

وَعَنْ أُمِّ هَانِىءٍ فَاخِتَةَ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، عَامَ الفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ ، صَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، وَذَلِكَ ضُحىً. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَهَذَا مُخْتَصَرُ لَفْظِ إِحْدَى رِوَايَاتِ مُسْلِمٍ


Ummu Hani’ Fakhitah binti Abu Thalib radhiyallahu ‘anha berkata, “Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, maka aku mendapati beliau sedang mandi. Ketika beliau selesai dari mandinya, beliau melakukan salat delapan rakaat, dan itu pada waktu Dhuha.” (Muttafaqun ‘alaih) dan (HR. Bukhari Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan salat Dhuha delapan rakaat. Apa yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan delapan rakaat bukan menunjukkan batasan salat Dhuha itu delapan rakaat.

Pendapat paling kuat, salat Dhuha tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Dalam riwayat hadis ini, disebutkan bahwa Fakhitah mengucapkan salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti hal ini menunjukkan bahwa boleh wanita mengucapkan salam pada pria selama aman dari godaan.

Dijelaskan juga bahwa dibolehkan melakukan salat Dhuha mulai dari meningginya matahari sampai tergelincirnya. Namun yang lebih utama dilakukan ketika hari makin panas (menjelang makin siang atau beberapa menit sebelum dzuhur) dan meningginya waktu Dhuha.

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu D bahwa ia melihat satu kaum yang melakukan salat Dhuha , Zain pun berkata, “Tidakkah mereka tahu bahwa salat di waktu selain ini lebih utama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Salat orang-orang yang bertaubat itu adalah ketika anak-anak unta sudah merasa kepanasan (karena matahari)." (HR. Muslim). Tarmadhu adalah panas yang sangat (menjelang makin siang).

Makna hadis adalah salat Dhuha disebut dengan salat awwabin, yaitu salat orang-orang yang kembali kepada Allah setelah sebelumnya lalai, penuh dosa, akhirnya mengingat-Nya dan bertaubat. Dahulu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa merutinkan salat Dhuha. Boleh memuji orang yang taat selama tidak keluar dari aturan syariat.

Waktu salat Dhuha yang paling afdol adalah makin panas (menjelang makin siang). Salat badiyah Maghrib (enam rakaat setelah Maghrib) ada yang menyebutnya pula dengan salat awwabin, namun hadisnya tidak shahih. Namun salat badiyah Maghrib yang dua rakaat tetap ada tuntunan karena termasuk salat sunnah rawatib yang dianjurkan dijaga. Masih boleh melakukan salat sunnah di masjid. Sedangkan hadis dari Zaid bin Tsabit yang menyatakan “Salatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya salat adalah salat seseorang di rumahnya, kecuali salat wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maka yang dimaksud hadis Zaid ini menunjukkan afdaliyah, yaitu salat sunnah lebih afdol di rumah. Namun di masjid, tetap masih dibolehkan.


Wallahu'alam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)