Bagaimana Cara Menasehati Istri yang Berperilaku Buruk? Begini Penjelasan Syariat
loading...
A
A
A
“Hukum thalaq yang ketiga adalah mubah, yaitu ketika thalaq itu dibutuhkan, karena buruknya perlaku istri, buruknya sikap istri, dan suami mendapatkan kesusahan dengan sebab istrinya, tanpa meraih tujuan (pernikahan) dengannya”.
(Al-Mughniy, 7/364, karya imam Ibnu Qudamah)
Di dalam sebuah hadits yang shahih diriwayatkan:
Dari Abu Musa Al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda: “Tiga orang yang berdoa kepada Allah, namun tidak dikabulkan: Seorang suami yang memiliki istri yang buruk akhlaqnya, namun dia tidak mentalaqnya. Seseorang yang memiliki piutang, namun dia tidak mengadakan saksi atasnya. Dan seseorang yang memberikan hartanya kepada orang yang bodoh (dalam mengatur harta), padahal Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)”.[QS. An-Nisa’/4: 5] (HR. Al-Hakim, no. 3181; dishahihkan oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan Al-Albani. Lihat Ash-Shahihah, no. 1805)
Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum baligh atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya. Demikian sedikit saran-saran yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. Semoga Allah membimbing kita di dalam kebaikan di dunia dan akhirat.
Wallahu a’lam.
(Al-Mughniy, 7/364, karya imam Ibnu Qudamah)
Di dalam sebuah hadits yang shahih diriwayatkan:
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ اللَّهَ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةَ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا، وَرَجُلٌ كَانَ لَهُ عَلَى رَجُلٍ مَالٌ فَلَمْ يُشْهِدْ عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ آتَى سَفِيهًا مَالَهُ وَقَدْ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ {وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ
Dari Abu Musa Al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassallam, beliau bersabda: “Tiga orang yang berdoa kepada Allah, namun tidak dikabulkan: Seorang suami yang memiliki istri yang buruk akhlaqnya, namun dia tidak mentalaqnya. Seseorang yang memiliki piutang, namun dia tidak mengadakan saksi atasnya. Dan seseorang yang memberikan hartanya kepada orang yang bodoh (dalam mengatur harta), padahal Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu)”.[QS. An-Nisa’/4: 5] (HR. Al-Hakim, no. 3181; dishahihkan oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan Al-Albani. Lihat Ash-Shahihah, no. 1805)
Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum baligh atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya. Demikian sedikit saran-saran yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. Semoga Allah membimbing kita di dalam kebaikan di dunia dan akhirat.
Baca Juga
Wallahu a’lam.
(wid)