Kewajiban Suami kepada Istrinya, Syaikh Al-Qardhawi: Memenuhi Kebutuhan Material dan Spiritual

Minggu, 24 Maret 2024 - 05:15 WIB
loading...
Kewajiban Suami kepada...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan syari'at mewajibkan kepada suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang berupa kebutuhan material seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya, sesuai dengan kondisi masing-masing, atau seperti yang dikatakan oleh Al Qur'an "bil ma'ruf" atau menurut cara yang ma'ruf/patut

"Namun, syari'at tidak pernah melupakan akan kebutuhan-kebutuhan spiritual yang manusia tidaklah bernama manusia kecuali dengan adanya kebutuhan-kebutuhan tersebut," tutur al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer".

Seorang pujangga kuno berkata: "Maka karena jiwamu itulah engkau sebagai manusia, bukan cuma dengan badanmu."

Bahkan, kata al-Qardhawi, Al Qur'an menyebut perkawinan ini sebagai salah satu ayat di antara ayat-ayat Allah di alam semesta dan salah satu nikmat yang diberikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya.

Baca juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Pamer Kemesraan?

Allah berfirman:

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." ( QS Ar Rum : 21)

Ayat ini menjadikan sasaran atau tujuan hidup bersuami istri ialah ketenteraman hati, cinta, dan kasih sayang antara keduanya, yang semua ini merupakan aspek kejiwaan, bukan material. Tidak ada artinya kehidupan bersuami isteri yang sunyi dari aspek-aspek maknawi ini, sehingga badan berdekatan tetapi roh berjauhan.

Dalam hal ini banyak suami yang keliru - padahal diri mereka sebenarnya baik - ketika mereka mengira bahwa kewajiban mereka terhadap isteri mereka ialah memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal, tidak ada yang lain lagi.

Baca juga: Hukum Menceritakan Urusan Ranjang Suami-Istri

Dia melupakan bahwa wanita (isteri) itu bukan hanya membutuhkan makan, minum, pakaian, dan lain-lain kebutuhan material, tetapi juga membutuhkan perkataan yang baik, wajah yang ceria, senyum yang manis, sentuhan yang lembut, ciuman yang mesra, pergaulan yang penuh kasih sayang, dan belaian yang lembut yang menyenangkan hati dan menghilangkan kegundahan.

Pernyataan al-Qardhawi ini terkait dengan pertanyaan seorang perempuan yang mengeluhkan perlakuan suaminya. Sang suami tidak pelit memberi nafkah materi akan tetapi tidak menunjukkan sikap yang menyenangkan di depan istrinya.

"Saya tidak pernah mendapatkan wajah yang cerah, perkataan manis, dan perasaan hidup yang menenteramkan. Dia tidak begitu peduli dengan keberadaan saya dan kedudukan saya sebagai istri," ujarnya.

Baca juga: Hubungan Suami-Istri Ibarat Pakaian, Begini Penjelasannya
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Keutamaan dan Pahala...
Keutamaan dan Pahala Mencari Nafkah, Para Suami Wajib Tahu!
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Bagaimana Hukum Transfusi...
Bagaimana Hukum Transfusi Darah dari Non Muslim? Begini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Menyantuni...
Bagaimana Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim?
Rekomendasi
Jangan Anggap Modifikasi...
Jangan Anggap Modifikasi Cuaca Solusi Aman, Ini Risiko yang Harus Diketahui
Pisahkan Arab dan Afrika,...
Pisahkan Arab dan Afrika, Ini Fenomena Alam Paling Ekstrem yang Terjadi Jutaan Tahun Lalu
5 Fenomena Astronomi...
5 Fenomena Astronomi Bukti Keindahan Alam Semesta
Artikel Terkini
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved