Ijtihad bukan Asal Tajdid, Bukan Pula Tabdid
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ijtihad Manajemen dan Fiqhiyyah Haji
Jika kita serahkan mereka dalam hal-hal yang berkaitan dengan fikih dan fuqaha' maka kita akan mendapatkan mereka itu melompat dengan lompatan lain, yang dengan itu mereka ingin menolak Sunnah Nabawiyah yang berfungsi sebagai penjelas Al Qur'an baik secara teori ataupun secara aplikatif, padahal Allah telah mewajibkan kepada kita untuk taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya.
Sebagaimana dalam firman-Nya: "Katakanlah, "Taatilah Allah dan taatilah Rasul...." ( QS An Nuur : 54)
Allah menjadikan taat kepada Rasul-Nya itu sebagai taat kepada-Nya: "Barang siapa taat kepada Rasul maka ia kepada Allah." ( QS An-Nisa' :80)
Menurut al-Qardhawi, tidak heran jika kita menemukan di antara mereka ada yang mengajak untuk cukup dengan Al Qur'an dan menolak seluruh Sunnah atau hanya mengambil Sunnah hadits mutawatir saja sementara meniadakan hadis-hadis ahad, padahal sebagian besar hadits adalah hadits ahad. Atau ada yang mengajak untuk mengambil hadis-hadis, fi'liyah saja, sementara menolak hadis-hadis qauliyah, padahal perputaran Sunnah itu banyak berkisar pada hadis-hadis qauliyah.
Al-Qardhawi mengatakan termasuk kebodohan mereka adalah bahwa dengan itu sebenarnya mereka telah bertentangan dengan Al Qur'an itu sendiri dan keluar dari ijma' umat serta mengingkari sesuatu yang sudah menjadi kepastian dari agama.
"Jika kita biarkan mereka dan kita terima kata-kata mereka yang mardud yaitu tentang Sunnah, maka mereka akan segera melangkah dengan langkah yang lebih berani dan lebih keji, yaitu berani untuk menolak Al Qur'an itu sendiri dan juga menolak hukum-hukum Al Quran yang permanen dan pasti," katanya.
Baca juga: Kalender Hijriah Global: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
Tidak heran jika kita dapatkan di antara mereka ada yang menulis tanpa mempunyai perasaan malu dengan maksud ingin menghilangkan ketentuan-ketentuan Allah, baik berupa perintah atau larangan, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
"Semua itu mereka lakukan dengan alasan mengikuti perkembangan zaman dan atas nama 'reaktualisasi' dengan memelihara roh Islam bukan bentuk zhahirnya," kata al-Qardhawi
Jika kita serahkan mereka dalam hal-hal yang berkaitan dengan fikih dan fuqaha' maka kita akan mendapatkan mereka itu melompat dengan lompatan lain, yang dengan itu mereka ingin menolak Sunnah Nabawiyah yang berfungsi sebagai penjelas Al Qur'an baik secara teori ataupun secara aplikatif, padahal Allah telah mewajibkan kepada kita untuk taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya.
Sebagaimana dalam firman-Nya: "Katakanlah, "Taatilah Allah dan taatilah Rasul...." ( QS An Nuur : 54)
Allah menjadikan taat kepada Rasul-Nya itu sebagai taat kepada-Nya: "Barang siapa taat kepada Rasul maka ia kepada Allah." ( QS An-Nisa' :80)
Menurut al-Qardhawi, tidak heran jika kita menemukan di antara mereka ada yang mengajak untuk cukup dengan Al Qur'an dan menolak seluruh Sunnah atau hanya mengambil Sunnah hadits mutawatir saja sementara meniadakan hadis-hadis ahad, padahal sebagian besar hadits adalah hadits ahad. Atau ada yang mengajak untuk mengambil hadis-hadis, fi'liyah saja, sementara menolak hadis-hadis qauliyah, padahal perputaran Sunnah itu banyak berkisar pada hadis-hadis qauliyah.
Al-Qardhawi mengatakan termasuk kebodohan mereka adalah bahwa dengan itu sebenarnya mereka telah bertentangan dengan Al Qur'an itu sendiri dan keluar dari ijma' umat serta mengingkari sesuatu yang sudah menjadi kepastian dari agama.
"Jika kita biarkan mereka dan kita terima kata-kata mereka yang mardud yaitu tentang Sunnah, maka mereka akan segera melangkah dengan langkah yang lebih berani dan lebih keji, yaitu berani untuk menolak Al Qur'an itu sendiri dan juga menolak hukum-hukum Al Quran yang permanen dan pasti," katanya.
Baca juga: Kalender Hijriah Global: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
Tidak heran jika kita dapatkan di antara mereka ada yang menulis tanpa mempunyai perasaan malu dengan maksud ingin menghilangkan ketentuan-ketentuan Allah, baik berupa perintah atau larangan, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
"Semua itu mereka lakukan dengan alasan mengikuti perkembangan zaman dan atas nama 'reaktualisasi' dengan memelihara roh Islam bukan bentuk zhahirnya," kata al-Qardhawi
Lihat Juga :