Ijtihad bukan Asal Tajdid, Bukan Pula Tabdid
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:04 WIB
loading...
Sebagian dai atau aktivis Tajdid (pembaharuan) dan Ath-Thawwur, (perkembangan) ada yang menghendaki untuk mengembangkan Islam sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu mereka. Ilustrasi: AI
A
A
A
SERUAN untuk berijtihad dewasa ini bukan sekadar asal-asalan dan membuka pintunya kepada setiap orang yang mengaku dengan lantang padahal belum terpenuhi syarat-syarat utama dalam ijtihad.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press,1997) mengatakan sebagian dai atau aktivis Tajdid (pembaharuan) dan 'Ath-Thawwur', (perkembangan) ada yang menghendaki untuk mengembangkan Islam sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu mereka.
Allah SWT berfirman: "Andaikan kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya." ( QS Al Mu'minun : 71)
Hawa nafsu mereka itu dipengaruhi oleh pengetahuan yang mereka peroleh dari pengetahuan Barat dengan pemahaman yang dangkal atau sudah dikaburkan dari orisinalitas Islam.
Baca juga: Pengertian Tajdid atau Modernisasi Menurut Quraish Shihab
Mereka tidak mampu memisahkan antara sisi keislaman yang memiliki sifat konstan dan tetap selamanya dalam hukum Islam dan ajarannya dengan sisi, fleksibel yang berkembang dan yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman, tempat dan kondisi.
Mereka mengkritik fikih dan menganggapnya sebagai sekadar sudut pandang yang menggambarkan pendapat orang tertentu dalam lingkungan tertentu dan pada masa tertentu. Sehingga apabila terjadi perbedaan masa, perbedaan lingkungan dan perbedaan orangnya maka dibolehkan untuk membuat fikih baru yang menggambarkan perubahan masa, tempat dan orangnya.
Ini memang benar jika dilihat dari rincian pendapat sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha' dalam berbagai ijtihad, tetapi tidak benar jika dilihat dari fikih secara keseluruhan sebagai khasanah kekayaan hukum yang besar yang telah dibangun oleh orang-orang yang berakal cerdas dimulai dari para sahabat, kemudian generasi setelahnya sepanjang masa dengan berpedoman pada Al Qur'an Al Karim dan Sunnah Muthaharah.
"Saya tidak tahu dan saya kira tidak ada orang yang tahu bahwa ada sebuah umat yang membuang warisannya berupa hukum positif ke belakang dan memulai dari nol untuk membuat undang-undang baru untuk hari ini dan esok, tanpa mau mengambil faedah dari sejarah masa lalunya," kata al-Qardhawi.
"Apatah lagi terhadap warisan fikih yang memancar dari sumber Rabani (dari Allah)."
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press,1997) mengatakan sebagian dai atau aktivis Tajdid (pembaharuan) dan 'Ath-Thawwur', (perkembangan) ada yang menghendaki untuk mengembangkan Islam sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu mereka.
Allah SWT berfirman: "Andaikan kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya." ( QS Al Mu'minun : 71)
Hawa nafsu mereka itu dipengaruhi oleh pengetahuan yang mereka peroleh dari pengetahuan Barat dengan pemahaman yang dangkal atau sudah dikaburkan dari orisinalitas Islam.
Baca juga: Pengertian Tajdid atau Modernisasi Menurut Quraish Shihab
Mereka tidak mampu memisahkan antara sisi keislaman yang memiliki sifat konstan dan tetap selamanya dalam hukum Islam dan ajarannya dengan sisi, fleksibel yang berkembang dan yang berubah sesuai dengan perkembangan zaman, tempat dan kondisi.
Mereka mengkritik fikih dan menganggapnya sebagai sekadar sudut pandang yang menggambarkan pendapat orang tertentu dalam lingkungan tertentu dan pada masa tertentu. Sehingga apabila terjadi perbedaan masa, perbedaan lingkungan dan perbedaan orangnya maka dibolehkan untuk membuat fikih baru yang menggambarkan perubahan masa, tempat dan orangnya.
Ini memang benar jika dilihat dari rincian pendapat sebagaimana dikatakan oleh para fuqaha' dalam berbagai ijtihad, tetapi tidak benar jika dilihat dari fikih secara keseluruhan sebagai khasanah kekayaan hukum yang besar yang telah dibangun oleh orang-orang yang berakal cerdas dimulai dari para sahabat, kemudian generasi setelahnya sepanjang masa dengan berpedoman pada Al Qur'an Al Karim dan Sunnah Muthaharah.
"Saya tidak tahu dan saya kira tidak ada orang yang tahu bahwa ada sebuah umat yang membuang warisannya berupa hukum positif ke belakang dan memulai dari nol untuk membuat undang-undang baru untuk hari ini dan esok, tanpa mau mengambil faedah dari sejarah masa lalunya," kata al-Qardhawi.
"Apatah lagi terhadap warisan fikih yang memancar dari sumber Rabani (dari Allah)."
Lihat Juga :