Benarkah Membaca Surat Yasin di Malam Hari akan Diampuni di Pagi Hari?
loading...
A
A
A
Benarkah keutamaan membaca Surat Yasin di malam hari akan diampuni pagi harinya? Apakah ada hadisnya tentang hal tersebut? Mengingat Surat Yasin ini sering menjadi amalan rutin dan dibaca dalam setiap acara Maulidan, syukuran, hajatan dan tahlilan.
Menjawab hal tersebut, Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia menjelaskannya sebagai berikut:
Sebuah hadis menjelaskan:
"Barang siapa yang membaca Surat Yasin di malam hari, maka pagi harinya dia diampuni...(HR. Abu Ya'la No. 2467). Imam Ibnu Katsir berkata: isnadnya Jayyid (bagus). (Tafsir Ibnu Katsir, 6/497).
Hadis ini dikomentari oleh Imam Ibnul Jauzi dengan menyebut batil, tidak ada asalnya. (Al Maudhu’at, 1/247). Namun, para ulama telah mengkoreksi pernyataan Imam Ibnul Jauzi ini di antaranya:
Dalam kitab Tadzkirah Al-Maudhu'at, sebuah kitab yang mengkritisi Kitab Al Maudhu’at-nya Imam Ibnul Jauzi, Hadis tersebut dinyatakan shahih. Imam Al-Fattaniy berkata: Aku (Al Fataniy) berkata: Hadis ini memiliki sejumlah jalur yang banyak, sebagiannya sesuai dengan syarat Ash-Shahih, diriwayatkan oleh At- Tirmidzi dan Al-Baihaqi. (Tadzkirah Al Maudhu'at, Hal. 80)
Imam Abul Hasan Al-Kattaaniy juga mengkoreksinya, beliau berkata: Hadis ini memiliki banyak jalur dari Abu Hurairah, sebagiannya sesuai syarat hadis Shahih, dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab dari sejumlah jalur.
Al-Kattaaniy berkata: "Aku lihat tulisan Al Hafizh Ibnu Hajar terhadap catatan pinggir Mukhtasar Al-Maudhu'at, karya Ibnu Dirbaas, yg berkata: Aku berkata: diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dari hadis Hindun Al Bajaliy secara marfu': "Barang siapa yang membaca Yasin pada malam hari demi mencari wajah Allah maka Allah akan mengampuninya.” (Tanzih Asy Syari’ah, 1/329).
Walhasil, para ulama berbeda pendapat tentang status hadis ini. Dan ini hal biasa dalam dunia ilmu. Yang tidak bisa biasa adalah membunuh karakter orang lain yang berbeda pendapat dengannya dengan menyebut ustaz syubhat dan celaan jelek lainnya. Padahal mereka pun sering melontarkan dan bertabrakan dengan mayoritas ulama.
"Kita menganggap itu perselisihan biasa saja, luwes saja, tidak menganggap mereka telah melanggar. Berbeda pendapat dalam fiqih, hadis, itu tidak berbahaya dan sering dialami para ulama . Yang berbahaya adalah tidak punya adab dalam berbeda pendapat kepada saudaranya. Wallahu A’lam," tegas Ustaz Farid Nu'man .
Wallahu A'lam
Menjawab hal tersebut, Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia menjelaskannya sebagai berikut:
Sebuah hadis menjelaskan:
مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مغفورا له، ومن قرأ حم التي يذكر فيها الدخان أصبح مغفور له
"Barang siapa yang membaca Surat Yasin di malam hari, maka pagi harinya dia diampuni...(HR. Abu Ya'la No. 2467). Imam Ibnu Katsir berkata: isnadnya Jayyid (bagus). (Tafsir Ibnu Katsir, 6/497).
Hadis ini dikomentari oleh Imam Ibnul Jauzi dengan menyebut batil, tidak ada asalnya. (Al Maudhu’at, 1/247). Namun, para ulama telah mengkoreksi pernyataan Imam Ibnul Jauzi ini di antaranya:
Dalam kitab Tadzkirah Al-Maudhu'at, sebuah kitab yang mengkritisi Kitab Al Maudhu’at-nya Imam Ibnul Jauzi, Hadis tersebut dinyatakan shahih. Imam Al-Fattaniy berkata: Aku (Al Fataniy) berkata: Hadis ini memiliki sejumlah jalur yang banyak, sebagiannya sesuai dengan syarat Ash-Shahih, diriwayatkan oleh At- Tirmidzi dan Al-Baihaqi. (Tadzkirah Al Maudhu'at, Hal. 80)
Imam Abul Hasan Al-Kattaaniy juga mengkoreksinya, beliau berkata: Hadis ini memiliki banyak jalur dari Abu Hurairah, sebagiannya sesuai syarat hadis Shahih, dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab dari sejumlah jalur.
Al-Kattaaniy berkata: "Aku lihat tulisan Al Hafizh Ibnu Hajar terhadap catatan pinggir Mukhtasar Al-Maudhu'at, karya Ibnu Dirbaas, yg berkata: Aku berkata: diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dari hadis Hindun Al Bajaliy secara marfu': "Barang siapa yang membaca Yasin pada malam hari demi mencari wajah Allah maka Allah akan mengampuninya.” (Tanzih Asy Syari’ah, 1/329).
Walhasil, para ulama berbeda pendapat tentang status hadis ini. Dan ini hal biasa dalam dunia ilmu. Yang tidak bisa biasa adalah membunuh karakter orang lain yang berbeda pendapat dengannya dengan menyebut ustaz syubhat dan celaan jelek lainnya. Padahal mereka pun sering melontarkan dan bertabrakan dengan mayoritas ulama.
"Kita menganggap itu perselisihan biasa saja, luwes saja, tidak menganggap mereka telah melanggar. Berbeda pendapat dalam fiqih, hadis, itu tidak berbahaya dan sering dialami para ulama . Yang berbahaya adalah tidak punya adab dalam berbeda pendapat kepada saudaranya. Wallahu A’lam," tegas Ustaz Farid Nu'man .
Wallahu A'lam
(wid)