Menjauhi Syubhat Berarti Menyelamatkan Agama dan Kehormatannya
Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menilik Hadis tentang Syubhat dari Nu'man bin Basyir
Imam Ahmad berkata tentang harta benda yang masih diragukan kehalalan dan keharamannya, "Jika harta benda itu jumlahnya sangat banyak, maka harta-harta yang haram harus dikeluarkan, dan kita boleh mengadakan transaksi dengan harta yang masih tersisa."
Akan tetapi jika harta bendanya sedikit kita harus menjauhi barang-barang itu semuanya. Dengan alasan bahwa sesungguhnya barang yang jumlahnya hanya sedikit dan tercampur dengan sesuatu yang haram, maka dengan menjauhinya kita lebih selamat dari benda yang haram tersebut, dan berbeda dengan barang yang jumlahnya banyak.
Di antara sahabat kami ada yang lebih berhati-hati dalam menjaga suasana wara'nya sehingga mereka lebih membawa masalah ini kepada pengharaman.
Kelompok ini membolehkan transaksi dengan harta yang sedikit maupun banyak setelah mengeluarkan barang-barang haram yang tercampur di dalam barang-barang tersebut. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan lain-lain. Pendapat inilah yang diikuti oleh orang-orang wara', seperti Bisyr al-Hafi.
Sekelompok ulama salaf yang lain memberikan keringanan untuk memakan makanan dari orang yang diketahui bahwa di dalam hartanya ada sesuatu yang haram, selama orang itu tidak tahu barang haram itu dengan mata kepalanya sendiri; sebagaimana pendapat Makhul dan al-Zuhri yang kami sebutkan di muka. Begitu pula pendapat yang diriwayatkan dari Fudhail bin 'Iyadh.
Baca juga: Ketika Ragu Soal Makanan Syubhat, Baca Doa Ini
Sehubungan dengan hal ini ada beberapa riwayat yang berasal dari para ulama salaf.
Ada sebuah riwayat yang berasal dari Ibn Mas'ud bahwasanya dia ditanya tentang orang yang mempunyai tetangga yang memakan barang riba secara terang-terangan.
Dia merasa tidak bersalah dengan adanya barang kotor yang dia pergunakan untuk makanan para tamu undangannya itu. Ibn Mas'ud menjawab, "Penuhi undangannya, karena sesungguhnya jamuan itu untukmu dan dosanya ditanggung olehnya." (Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq di dalam al-Mushannaf, 4675, 4676, dengan isnad yang shahih).
Imam Ahmad berkata tentang harta benda yang masih diragukan kehalalan dan keharamannya, "Jika harta benda itu jumlahnya sangat banyak, maka harta-harta yang haram harus dikeluarkan, dan kita boleh mengadakan transaksi dengan harta yang masih tersisa."
Akan tetapi jika harta bendanya sedikit kita harus menjauhi barang-barang itu semuanya. Dengan alasan bahwa sesungguhnya barang yang jumlahnya hanya sedikit dan tercampur dengan sesuatu yang haram, maka dengan menjauhinya kita lebih selamat dari benda yang haram tersebut, dan berbeda dengan barang yang jumlahnya banyak.
Di antara sahabat kami ada yang lebih berhati-hati dalam menjaga suasana wara'nya sehingga mereka lebih membawa masalah ini kepada pengharaman.
Kelompok ini membolehkan transaksi dengan harta yang sedikit maupun banyak setelah mengeluarkan barang-barang haram yang tercampur di dalam barang-barang tersebut. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan lain-lain. Pendapat inilah yang diikuti oleh orang-orang wara', seperti Bisyr al-Hafi.
Sekelompok ulama salaf yang lain memberikan keringanan untuk memakan makanan dari orang yang diketahui bahwa di dalam hartanya ada sesuatu yang haram, selama orang itu tidak tahu barang haram itu dengan mata kepalanya sendiri; sebagaimana pendapat Makhul dan al-Zuhri yang kami sebutkan di muka. Begitu pula pendapat yang diriwayatkan dari Fudhail bin 'Iyadh.
Baca juga: Ketika Ragu Soal Makanan Syubhat, Baca Doa Ini
Sehubungan dengan hal ini ada beberapa riwayat yang berasal dari para ulama salaf.
Ada sebuah riwayat yang berasal dari Ibn Mas'ud bahwasanya dia ditanya tentang orang yang mempunyai tetangga yang memakan barang riba secara terang-terangan.
Dia merasa tidak bersalah dengan adanya barang kotor yang dia pergunakan untuk makanan para tamu undangannya itu. Ibn Mas'ud menjawab, "Penuhi undangannya, karena sesungguhnya jamuan itu untukmu dan dosanya ditanggung olehnya." (Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq di dalam al-Mushannaf, 4675, 4676, dengan isnad yang shahih).
Lihat Juga :