Menjauhi Syubhat Berarti Menyelamatkan Agama dan Kehormatannya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:15 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Menilik Hadis tentang Syubhat dari Nu'man bin Basyir

Imam Ahmad berkata tentang harta benda yang masih diragukan kehalalan dan keharamannya, "Jika harta benda itu jumlahnya sangat banyak, maka harta-harta yang haram harus dikeluarkan, dan kita boleh mengadakan transaksi dengan harta yang masih tersisa."

Akan tetapi jika harta bendanya sedikit kita harus menjauhi barang-barang itu semuanya. Dengan alasan bahwa sesungguhnya barang yang jumlahnya hanya sedikit dan tercampur dengan sesuatu yang haram, maka dengan menjauhinya kita lebih selamat dari benda yang haram tersebut, dan berbeda dengan barang yang jumlahnya banyak.

Di antara sahabat kami ada yang lebih berhati-hati dalam menjaga suasana wara'nya sehingga mereka lebih membawa masalah ini kepada pengharaman.

Kelompok ini membolehkan transaksi dengan harta yang sedikit maupun banyak setelah mengeluarkan barang-barang haram yang tercampur di dalam barang-barang tersebut. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan lain-lain. Pendapat inilah yang diikuti oleh orang-orang wara', seperti Bisyr al-Hafi.

Sekelompok ulama salaf yang lain memberikan keringanan untuk memakan makanan dari orang yang diketahui bahwa di dalam hartanya ada sesuatu yang haram, selama orang itu tidak tahu barang haram itu dengan mata kepalanya sendiri; sebagaimana pendapat Makhul dan al-Zuhri yang kami sebutkan di muka. Begitu pula pendapat yang diriwayatkan dari Fudhail bin 'Iyadh.

Baca juga: Ketika Ragu Soal Makanan Syubhat, Baca Doa Ini

Sehubungan dengan hal ini ada beberapa riwayat yang berasal dari para ulama salaf.

Ada sebuah riwayat yang berasal dari Ibn Mas'ud bahwasanya dia ditanya tentang orang yang mempunyai tetangga yang memakan barang riba secara terang-terangan.

Dia merasa tidak bersalah dengan adanya barang kotor yang dia pergunakan untuk makanan para tamu undangannya itu. Ibn Mas'ud menjawab, "Penuhi undangannya, karena sesungguhnya jamuan itu untukmu dan dosanya ditanggung olehnya." (Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq di dalam al-Mushannaf, 4675, 4676, dengan isnad yang shahih).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Inilah Makanan Halal...
Inilah Makanan Halal dalam Surat Al Maidah Ayat 4, Kaum Muslim Wajib Tahu!
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Makna Malam Lailatul...
Makna Malam Lailatul Qadar dari Sudut Pandang Sains
Ilmuwan Temukan Gumpalan...
Ilmuwan Temukan Gumpalan Air Raksasa yang Hilang di Tengah Atlantik
Suhu Panas di Prancis...
Suhu Panas di Prancis Mencapai 80 Derajat Celcius, Bisa untuk Goreng Telur!
Artikel Terkini
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Infografis
Gencatan Senjata Disepakati...
Gencatan Senjata Disepakati Israel dan Jihad Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved