Menjauhi Syubhat Berarti Menyelamatkan Agama dan Kehormatannya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:15 WIB
loading...
Menjauhi Syubhat Berarti...
Jika ada suatu perkara yang masih diragukan maka perkara ini dikatakan syubhat. Ilustrasi: AI
A A A
Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram ; yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barang siapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram."

Ibn Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka Ahmad berkata, 'Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.'

Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram?

Jika kebanyakan harta bendanya halal, maka kita diperbolehkan melakukan muamalah dengannya, dan makan dari harta bendanya.

Baca juga: Fitnah Syubhat, Merusakkan Ilmu dan Keyakinan

Al-Harits meriwayatkan dari Ali bahwasanya dia berkata tentang hadiah-hadiah yang diberikan oleh penguasa: "Tidak apa-apa, jika yang diberikan kepada kamu berasal dari barang yang lebih banyak halalnya daripada haramnya, karena dahulu Nabi SAW dan para sahabatnya pernah melakukan muamalah dengan orang-orang musyrik dan Ahli Kitab, padahal mereka tidak menjauhi hal-hal yang haram secara menyeluruh."

Jika ada suatu perkara yang masih diragukan maka perkara ini dikatakan syubhat. Dan orang-orang wara' (yang lebih berhati-hati dalam menjauhkan diri dari kemaksiatan meninggalkan perkara yang termasuk dalam syubhat ini.

Sufyan berkata, "Hal itu tidak mengherankan saya, yang lebih mengherankan bagi saya ialah cara dia meninggalkannya."

Az-Zuhri dan Makhul berkata, "Tidak apa-apa bagi kita untuk memakan sesuatu yang kita tidak tahu bahwa barang itu haram, jika tidak diketahui dengan mata kepalanya sendiri bahwa di dalam barang itu terdapat sesuatu yang haram."

Ishaq bin Rahawaih berpendapat sesuai dengan riwayat yang berasal dari Ibn Mas'ud dan Salman, dan lain-lain yang mengatakan bahwa perkara ini termasuk rukhshah; serta berdasarkan riwayat yang berasal dari al-Hasan dan Ibn Sirin yang membolehkan pengambilan sesuatu yang berasal dari riba dan judi, sebagaimana dinukilkan oleh Ibn Manshur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Inilah Makanan Halal...
Inilah Makanan Halal dalam Surat Al Maidah Ayat 4, Kaum Muslim Wajib Tahu!
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Laut Merah Terbelah...
Laut Merah Terbelah Dua Bisa Terulang Lagi! Ilmuwan Ungkap Fakta Ini
Arus Besar Laut Samudera...
Arus Besar Laut Samudera Atlantik Berubah, Bumi Dalam Bahaya
Selandia Baru Diterjang...
Selandia Baru Diterjang Gelombang Panas Terparah sejak 1909
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved