Dalam Kondisi Darurat yang Haram Bisa Menjadi Halal, Ini Batas Darurat Itu

Minggu, 30 Agustus 2020 - 05:00 WIB
loading...
Dalam Kondisi Darurat...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMUA binatang yang diharamkan , ketentuan itu berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat , maka hukumnya tersendiri, yaitu halal . (Baca juga: Mengharamkan Hal yang Halal Sama dengan Syirik)

Allah Taala berfirman: "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (QS al-An'am: 119)

Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Baqarah: 173)

Baca juga: Allah Ta'ala Pernah Haramkan Hal yang Baik kepada Kaum Yahudi, Ini Penyebabnya

Batas Darurat
Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama , yaitu darurat dalam masalah makanan , karena ditahan oleh kelaparan.

Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.

Imam Malik memberikan suatu pembatas, yaitu sekadar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.

Baca juga: Begini Kedudukan Sedekah dari Kekayaan Hasil Korupsi dan Sumber Haram Lainnya

Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekadar dapat mempertahankan sisa hidupnya.

Syaikh Muhammad Yusuf Al-Qardhawi dalam buku Halal dan Haram dalam Islam berpendapat barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.

Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. "
(QS al-Maidah: 3)

Baca juga: Ridha Dengan Bala untuk Meraih Cinta Allah Ta'ala

Daruratnya Berobat
Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan:

"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari)

Sementara mereka ada juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu keharusan kelangsungan hidup.

Baca juga: Halalkah Makanan Sembelihan Kaum Yahudi, Kristen, dan Budha?

Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutra kepada Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan diancam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Perintah Allah SWT Tentang...
Perintah Allah SWT Tentang Makan: Harus Halal dan Thayyib
Rekomendasi
Kisah Gajah Mada dan...
Kisah Gajah Mada dan Kelahiran Hayam Wuruk, Ditandai Gempa dan Gunung Kelud Meletus
Bongkar Patung Buddha...
Bongkar Patung Buddha Berusia Ribuan Tahun, Ilmuwan Ungkap Sederet Fakta Menakutkan
Google Maps Tangkap...
Google Maps Tangkap Struktur Bulat yang Tidak Biasa, Ini Detailnya
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved