Kisah Ummu Misthah : Saksi Ummul Mukminin Aisyah RA dari Berita Hoaks
Senin, 18 November 2024 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
Setelah peristiwa itu, kondisi Aisyah ternyata makin buruk. Sakitnya makin parah. Allah pun kemudian menjadi pembela Aisyah yang segera membungkam seluruh penyebar gosip dan tuduhan palsu. Ar Rabb menurunkan ayat yang berisikan pembelaan terhadap Aisyah dalam surah An Nur ayat 22.
Allah Ta'ala berfirman :
Wa laa yaatali ulul fadli minkum wassa'ati ai yu'tuuu ulil qurbaa walmasaakiina walmuhaajiriina fii sabiilillaahi walya'fuu walyasfahuu; alaa tuhibbuuna ai yaghfiral laahu lakum; wal laahu Ghafuurur Rahiim.
Artinya: "Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Setelah turun ayat tersebut, Rasulullah pun menetapkan hukum cambuk pada shahabat yang terjatuh dalam kesalahan menyebarkan berita keji tentang Ummul Mukminin. Salah satu dari mereka bukan lain adalah putra Ummu Misthah. Agar Misthah terampuni dosanya, Ummu Misthah pun meridhai putranya dihukum cambuk.
Baca juga: Kenapa Orang Mudah Menyebarkan Hoaks? Ini Jawabannya Menurut Penelitian
Wallahu A'lam
Allah Ta'ala berfirman :
وَلَا يَاۡتَلِ اُولُوا الۡـفَضۡلِ مِنۡكُمۡ وَالسَّعَةِ اَنۡ يُّؤۡتُوۡۤا اُولِى الۡقُرۡبٰى وَالۡمَسٰكِيۡنَ وَالۡمُهٰجِرِيۡنَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ ۖ وَلۡيَـعۡفُوۡا وَلۡيَـصۡفَحُوۡا ؕ اَلَا تُحِبُّوۡنَ اَنۡ يَّغۡفِرَ اللّٰهُ لَـكُمۡ ؕ وَاللّٰهُ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Wa laa yaatali ulul fadli minkum wassa'ati ai yu'tuuu ulil qurbaa walmasaakiina walmuhaajiriina fii sabiilillaahi walya'fuu walyasfahuu; alaa tuhibbuuna ai yaghfiral laahu lakum; wal laahu Ghafuurur Rahiim.
Artinya: "Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Setelah turun ayat tersebut, Rasulullah pun menetapkan hukum cambuk pada shahabat yang terjatuh dalam kesalahan menyebarkan berita keji tentang Ummul Mukminin. Salah satu dari mereka bukan lain adalah putra Ummu Misthah. Agar Misthah terampuni dosanya, Ummu Misthah pun meridhai putranya dihukum cambuk.
Baca juga: Kenapa Orang Mudah Menyebarkan Hoaks? Ini Jawabannya Menurut Penelitian
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :