Hiasan Rumah dalam Islam: Ini Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan yang Dilarang

Selasa, 01 September 2020 - 05:00 WIB
loading...
Hiasan Rumah dalam Islam: Ini Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan yang Dilarang
Ilustrasi. Foto/Tierbonavi
A A A
RUMAH adalah tempat yang dipakai seseorang untuk melindungi kebiasaan-kebiasaan tabiat dan dapat melepaskan diri dari ikatan-ikatan masyarakat sehingga dengan demikian tubuh ini bisa istirahat dan jiwa bisa tenang.

Untuk itulah Allah Taala berfirman dalam hubungannya dengan mengetengahkan kenikmatannya kepada manusia:


وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۢ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا

"Allah menjadikan untuk kamu rumah-rumah kamu sebagai tempat ketenangan." (QS an-Nahl: 80)

Rasulullah SAW senang sekali rumah yang luas, dan dimasukkan sebagai unsur kebahagiaan duniawi.

Maka sabdanya: "Empat hal yang membawa kebahagiaan, yaitu perempuan salehah , rumah yang luas, tetangga yang baik dan kendaraan yang enak." (Riwayat Ibnu Hibban)



Dan doa yang sering diucapkan Nabi ialah: "Ya Allah! Ampunilah dosaku, luaskanlah rumahku, berilah barakah dalam rezekiku! Kemudian beliau ditanya: Mengapa doa ini yang banyak engkau baca, ya Rasulullah? Maka jawab Nabi: Apa ada sesuatu yang lain yang kamu cintai?" (Riwayat Nasa'i dan Ibnu Sunni)

Rasulullah juga memerintahkan supaya rumah-rumah kita itu bersih, agar nampak syiar Islam yang diantaranya ialah bersih, dan agar merupakan tanda yang dapat membedakan seorang muslim dengan orang lain yang menurut penilaian agamanya, bahwa kotor itu merupakan salah satu wasilah untuk berkorban kepada Allah.

Sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah itu baik, Dia suka kepada yang baik. Dia juga bersih, suka kepada yang bersih. Dia juga mulia, suka kepada yang mulia. Dia juga dermawan, sangat suka kepada yang dermawan. Oleh karena itu bersihkanlah halaman rumahmu, jangan kamu menyerupai orang-orang Yahudi." (Riwayat Tarmizi)

Lambang-Lambang Kemusyrikan
Seorang muslim tidak dilarang untuk menghias rumahnya dengan karangan bunga yang warna-warni, dan ukiran-ukiran serta hiasan yang halal.

Sebab Allah telah berfirman:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ

"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah ia keluarkan untuk hamba-hambanya?" (QS al-A'raf: 32)

Betul seorang muslim tidak berdosa untuk menghias rumahnya, pakaiannya, sandalnya dan sebagainya.

Sebab Rasulullah pernah juga bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada seberat zarrah daripada kesombongan. Kemudian ada seorang laki-laki yang bertanya: Ya Rasulullah! Seseorang itu biasa senang kalau pakaiannya itu baik dan sandalnya pun baik pula, apakah itu termasuk sombong? Jawab Nabi. Sesungguhnya Allah itu baik, Ia suka kepada yang baik." (Riwayat Muslim)

Dan di satu riwayat disebutkan: "Ada seorang laki-laki ganteng datang kepada Nabi, kemudian ia bertanya: Saya ini sangat suka kepada keindahan, dan saya sendiri telah diberi keindahan itu sebagaimana engkau lihat, sehingga aku tidak suka kalau ada seseorang yang mau mengatasi aku dengan menyamai sandalnya, apakah ini termasuk sombong ya Rasulullah?

Jawab Nabi. "Tidak!" Sebab yang disebut sombong ialah menolak kebenaran dan menghina orang lain." (Riwayat Abu Daud)

Namun demikian, Islam tidak suka kepada berlebih-lebihan dalam segala hal. Dan Nabi sendiri tidak senang seorang muslim yang rumahnya itu penuh dengan lambang-lambang kemewahan dan berlebih-lebihan yang sangat dicela oleh al-Quran, atau rumahnya itu ada lambang-lambang kemusyrikan yang sangat ditentang oleh Agama Tauhid dengan segala macam senjata yang mungkin.

Bejana Emas dan Perak
Untuk itulah, maka Islam mengharamkan membuat bejana dari emas atau perak dan seprei-seprei sutera murni dalam rumah seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras terhadap orang yang cenderung kepada cara-cara ini. ( )


Kata Ummu Salamah ummul mu'minin: "Sesungguhnya orang yang makan dan minum dengan bejana emas dan perak, maka akan gemercik suara api neraka dalam perutnya." (Riwayat Muslim)

Dan Huzaifah juga pernah mengatakan: "Rasulullah melarang kami minum dengan bejana emas dan perak atau kita makan dengannya, dan melarang memakai pakaian sutra tipis dan sutra tebal serta dilarang kita duduk di atasnya. Kemudian Nabi bersabda pula: Kain ini untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu nanti di akhirat." (Riwayat Bukhari)

Syaikh Yusuf Qardhawi dalam buku Halal dan Haram dalam Islam berpendapat, kalau kita dilarang memakainya, berarti haram juga membuatnya untuk hiasan.

Diharamkan bejana emas/perak dan seprei-seprei sutra itu, menurutnya, berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Sedang hikmahnya agama mengharamkan hal-hal tersebut dengan suatu tujuan untuk membersihkan rumah dari unsur-unsur kemewahan/berlebih-lebihan.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2989 seconds (0.1#10.140)