Menteri Nasaruddin Umar: Hormati Orang Tua Meski Beda Agama
loading...
A
A
A
Artinya, “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” ( QS Luqman : 14-15)
Secara substansial ayat-ayat ini memberi pengertian bahwa bagi seorang muslim yang punya orang tua berlainan agama diperintahkan untuk tetap berbakti kepada mereka.
Bahkan secara jelas dalam surat Luqman ayat 15 disampaikan secara gamblang dengan frasa: وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.
"Perintah berbakti kepada orang tua meski berlainan agama tersebut sifatnya wajib," tulis Ali bin Khalaf bin Abdul Malik bin Batthal Al-Bakri Al-Qurthubi dalam Syarh Shahîh Al-Bukhâri, [Riyadh, Maktabatur Rusyd: 1423 H/2003 M].
Kebaktian anak kepada orang tua yang berlainan agama terwujud melayani mereka sebaik mungkin, tidak meninggikan suara kepadanya, tidak berkata kasar kepadanya, memenuhi keinginan-keinginannya, mencukupi kebutuhan hidupnya semampu mungkin, dan tidak mencelakakan mereka dan semisalnya, selama tidak mengajak kemaksiatan dan kekufuran, sebagaimana tersirat dalam frasa:
Karena tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam kemaksiatan. Wallâhu a’lam.
Secara substansial ayat-ayat ini memberi pengertian bahwa bagi seorang muslim yang punya orang tua berlainan agama diperintahkan untuk tetap berbakti kepada mereka.
Bahkan secara jelas dalam surat Luqman ayat 15 disampaikan secara gamblang dengan frasa: وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.
"Perintah berbakti kepada orang tua meski berlainan agama tersebut sifatnya wajib," tulis Ali bin Khalaf bin Abdul Malik bin Batthal Al-Bakri Al-Qurthubi dalam Syarh Shahîh Al-Bukhâri, [Riyadh, Maktabatur Rusyd: 1423 H/2003 M].
Kebaktian anak kepada orang tua yang berlainan agama terwujud melayani mereka sebaik mungkin, tidak meninggikan suara kepadanya, tidak berkata kasar kepadanya, memenuhi keinginan-keinginannya, mencukupi kebutuhan hidupnya semampu mungkin, dan tidak mencelakakan mereka dan semisalnya, selama tidak mengajak kemaksiatan dan kekufuran, sebagaimana tersirat dalam frasa:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا.
Karena tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam kemaksiatan. Wallâhu a’lam.
(mhy)