Kisah Hakim Syuraih Menangani Kasus Sengketa Kuda yang Melibatkan Khalifah Umar
Kamis, 19 Desember 2024 - 18:44 WIB
loading...
Khalifah Umar memperhatikan Syuraih dengan takjub, lalu berkata, Hanya beginikah pengadilan ini?. Ilustrasi: AI
A
A
A
Hari itu, Amirul Mukminin Umar bin Khattab membeli seekor kuda dari seorang dusun. Setelah membayarnya, beliau menaiki kuda tersebut dan bermaksud pulang menuju rumahnya. Namun tak seberapa jauh dari tempat itu, tiba-tiba kuda tersebut menjadi cacat dan tak mampu melanjutkan perjalanan. Maka Umar membawanya kembali kepada si penjual seraya berkata, “Aku kembalikan kudamu, karena ternyata dia cacat.”
“Tidak wahai amirul mukminin, tadi aku menjualnya dalam keadaan baik,” jawab si penjual.
“Kita cari seseorang yang akan memutuskan permasalahan ini,” ujar Umar setelah sedikit berdebat.
“Aku setuju, aku ingin Syuraih bin al-Harits al-Kindi menjadi hakim bagi kita berdua,” ujar si penjual mengusulkan.
“Mari,” ujar Umar sepakat.
Baca juga: 6 Kasus Manipulasi Hadis di Era Tabiin
Amirul mukminin Umar bin Khattab bersama penjual kuda tersebut mendatangi Syuraih. Umar mengadukan penjual itu kepadanya. Setelah mendengarkan juga keterangan dari orang dusun tersebut, Syuraih menoleh kepada Umar bin Khathab sambil berkata, “Apakah Anda mengambil kuda darinya dalam keadaan baik?”
“Benar,” jawab Umar.
“Ambillah yang telah Anda beli wahai Amirul Mukminin, atau kembalikan kuda tersebut dalam keadaan seperti tatkala Anda membelinya,” ujar Syuraih kemudian.
Khalifah Umar memperhatikan Syuraih dengan takjub, lalu berkata, “Hanya beginikah pengadilan ini? Kalimat yang singkat, dan hukum yang adil. Berangkatlah ke Kufah, karena aku mengangkatmu menjadi qadhi di sana.”
“Tidak wahai amirul mukminin, tadi aku menjualnya dalam keadaan baik,” jawab si penjual.
“Kita cari seseorang yang akan memutuskan permasalahan ini,” ujar Umar setelah sedikit berdebat.
“Aku setuju, aku ingin Syuraih bin al-Harits al-Kindi menjadi hakim bagi kita berdua,” ujar si penjual mengusulkan.
“Mari,” ujar Umar sepakat.
Baca juga: 6 Kasus Manipulasi Hadis di Era Tabiin
Amirul mukminin Umar bin Khattab bersama penjual kuda tersebut mendatangi Syuraih. Umar mengadukan penjual itu kepadanya. Setelah mendengarkan juga keterangan dari orang dusun tersebut, Syuraih menoleh kepada Umar bin Khathab sambil berkata, “Apakah Anda mengambil kuda darinya dalam keadaan baik?”
“Benar,” jawab Umar.
“Ambillah yang telah Anda beli wahai Amirul Mukminin, atau kembalikan kuda tersebut dalam keadaan seperti tatkala Anda membelinya,” ujar Syuraih kemudian.
Khalifah Umar memperhatikan Syuraih dengan takjub, lalu berkata, “Hanya beginikah pengadilan ini? Kalimat yang singkat, dan hukum yang adil. Berangkatlah ke Kufah, karena aku mengangkatmu menjadi qadhi di sana.”
Lihat Juga :