Islam Tak Melarang Memelihara Anjing, Ini Syaratnya

Kamis, 03 September 2020 - 05:00 WIB
loading...
Islam Tak Melarang Memelihara...
Anjing rumahan. Foto/Ilustrasi/Sergey Ryumin/Getty Images
A A A
PARA fuqaha sepakat memelihara anjing untuk menggembala ternak , berburu dan menjaga kebun atau tanaman diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT:

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ ف

Mereka bertanya tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. "Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu" (QS al-Maidah: 4).

Baca juga: "Selama Anjing Nafsu Lari di Mukamu, Setan Takkan Meninggalkanmu"

Hanya saja, berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Siapa yang memelihara anjing selain untuk menggembala binatang ternak atau berburu atau menjaga kebun atau tanaman, maka pahalanya dikurangi satu qirath (seperempat gram) tiap harinya" (HR Bukhari dan Muslim).

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum memelihara anjing di luar tiga kategori tersebut, misalnya sekadar untuk hiasan rumah, sebagai hobi atau justru untuk komoditas (diperdagangkan).

Baca juga: Hiasan Rumah dalam Islam: Ini Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan yang Dilarang

Ulama Syafi'iyah tegas mengharamkannya. Alasannya, tidak ada sesuatu yang dapat mengurangi pahala itu selain yang diharamkan. Mengingat memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah dapat mengurangi pahala, maka memeliharanya jelas haram.

Berlebihan
Lain lagi pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi . Ia mengatakan ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. "Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya," ujarnya.

Dia mengingatkan adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu.

Baca juga: Patung dan Bimbingan Islam dalam Mengabadikan Orang Besar

Di mana Rasulullah SAW telah bersabda: "Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah. " (Riwayat Bukhari)

Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing di rumah ialah: Kalau anjing itu menyalak dapat menakutkan tetamu yang datang, bisa membuat lari orang-orang yang datang akan meminta dan dapat mengganggu orang yang sedang jalan.

Baca juga: Jangan Berharap Banyak, BLT Tak Mampu Dongkrak Konsumsi dan Redam Resesi

Rasulullah SAW pernah mengatakan: " Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)

Baca juga: 3 Juta Pekerja Menanti Transferan BLT Tahap II, Menaker: Pastikan Rekening Masih Aktif

Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, dilarangnya memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap keras terhadap anjing atau kita diperintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah SAW bersabda: "Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)

Dengan hadis tersebut Nabi mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ

"Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga." (QS al-An'am: 38)

Rasulullah pernah juga mengisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas.

Baca juga: Partai Amien Rais Mau Besar Harus Rebut Pemilih PAN

Setelah itu Nabi bersabda: "Karena itu Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari)

Sementara fuqaha yang lain menyatakan hukum memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah makruh (tidak disukai).

Hal ini didasarkan pada pemikiran andai hukumnya haram, maka pengurangan pahala itu total bukan berangsur per hari seperempat gram. Mereka malah membolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah. Inilah qiyas aulawi namanya. Demikian ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr.

Baca juga: Buruan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Ketujuh Segera Dibuka

Tetapi semua fuqaha sepakat yang boleh dipelihara adalah anjing yang jinak, bahkan yang sudah terlatih titik sedang anjing liar, galak, apa lagi yang kena rabies maka mereka sepakat mengharamkannya, bahkan harus dibunuh demi keselamatan manusia.



(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Selain Al Quran, Inilah...
Selain Al Quran, Inilah 5 Hadis Tentang Perintah Haji
Inilah Dalil Naqli Ibadah...
Inilah Dalil Naqli Ibadah Haji dalam Beberapa Surat Al Quran dan Hadis Nabi SAW
Dalil Perintah Kurban...
Dalil Perintah Kurban dan Aqiqah dalam Al Quran serta Hadis
Kumpulan Hadis Nabi...
Kumpulan Hadis Nabi SAW Tentang Huruhara Akhir Zaman
Rekomendasi
Bumi Semakin Kritis,...
Bumi Semakin Kritis, Turn Down the Heat Demi Cegah Pencairan Es Kutub Utara
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Teliti Bangkai yang...
Teliti Bangkai yang Dipercaya Peri, Ilmuwan Pastikan Bukan Makhluk dari Bumi
Artikel Terkini
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Infografis
Ancol Dibuka Kembali...
Ancol Dibuka Kembali Hari Ini, Catat Syaratnya Bagi Pengunjung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved