Kisah Isra Mikraj : Perintah dan Fakta-fakta tentang Salat 5 Waktu
loading...
A
A
A
َ
"Saat Nabi mengalihkan Kiblat ke arah Kakbah, para sahabat bertanya: Bagaimana dengan saudara-saudara kami yang telah meninggal ya Rasulullah, sementara mereka sholat menghadap Baitul Maqdis?" Maka turunlah ayat:
"Dan Allah tidaklah menyia-nyiakan Imanmu." [HR Tirmidzi No. 2890. Beliau berkata: Hadis ini Hasan Sahih]
Imam Qurtubi rahimahullah berkata: "Pada ayat ini salat disebut dengan Iman. Karena ibadah ini mencakup niat (ibadah hati), ibadah lisan, dan ibadah anggota badan." (Lihat: Tafsir Al Qurtubi 2/440)
"Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat. Dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Barang siapa yang kelupaan salat atau tertidur sehingga terlewat waktu salat, maka penebusnya adalah dia segera salat ketika ia ingat." (HR. Muslim)
Masuk dalam hal ini adalah orang yang pingsan. Para ulama menjelaskan, bila pingsannya tidak lebih dari tiga hari, maka wajib baginya untuk mengqada sholat yang terluputkan selama tiga hari ia koma tersebut. Sebagai penjelasan ini diriwayatkan dari sahabat ‘Amar, Imron bin Hushoin, dan Samuroh bin Jundub -radhiyallahu ‘anhum. Adapun bila seorang koma lebih dari tiga hari, maka hukumnya disamakan dengan orang yang gila. Jadi tidak ada kewajiban mengqada salat setalah ia sadarkan diri. (Lihat: Al Mughni 2/50-52. Dan Asy-Syarhul Kabir karya Ibnu Qudamah 3/8)
"Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sholat." (QS. Al Anbiya’: 73)
Padahal salat sudah termasuk dalam amalan kebajikan. Namun Allah khususkan penyebutannya untuk diketahui, bahwa ibadah ini adalah ibadah yang sangat penting. Dan seperti ini banyak ditemui dalam Al-Qur'an.
Referensi:
1. Al-Mudawwanah, karya Imam Malik. Cetakan ke 1 th 1415. Terbitan: Dar Kutub Ilmiyah.
2. Tafsir Al-Qurtubi (Al Jami’ Li Ahkaamil Qur’an). Tahqiq: Dr. Abdullah bin Abdulmuhsin At Turki. Cetakan: Mu-assasah Ar Risalah.
3. Fiqhul Ibadah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Ustaimin rahimahullah. Cetakan th 1425. Terbitan: Madar al Wathon Lin Nasyr.
4. Ta'dhzimu Qodri As Sholah, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr. Cetakan pertama, Terbitan: Al Humaishi, Riyadh.
Wallahu A'lam
لَمَّا وُجِّهَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْكَعْبَةِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ مَاتُوا وَهُمْ يُصَلُّونَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ } الْآيَةَ
"Saat Nabi mengalihkan Kiblat ke arah Kakbah, para sahabat bertanya: Bagaimana dengan saudara-saudara kami yang telah meninggal ya Rasulullah, sementara mereka sholat menghadap Baitul Maqdis?" Maka turunlah ayat:
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُم
"Dan Allah tidaklah menyia-nyiakan Imanmu." [HR Tirmidzi No. 2890. Beliau berkata: Hadis ini Hasan Sahih]
Imam Qurtubi rahimahullah berkata: "Pada ayat ini salat disebut dengan Iman. Karena ibadah ini mencakup niat (ibadah hati), ibadah lisan, dan ibadah anggota badan." (Lihat: Tafsir Al Qurtubi 2/440)
9. Allah Mewajibkan Salat dalam Setiap Keadaan
Tidak gugur, meski saat keadaan genting sekalipun, seperti saat perang, sakit, perjalanan jauh, dan lain sebagainya. Meski ada keringanan dalam hal syarat dan jumlah rakaatnya, namun tidak menggugurkan kewajiban salat secara keseluruhan.10. Awalnya Diwajibkan Sebanyak 50 Kali dalam Sehari
Ini bukti bahwa Allah amat mencintai ibadah ini. Namun kemudian Allah memberi keringanan sehingga menjadi lima kali dalam sehari semalam. Lima kali salat, namun pahalanya sama dengan 50 kali pahala salat. Ini menunjukkan agungnya kedudukan ibadah ini. (Lihat dalam Sahih Bukhari hadis nomor 7517 dan Muslim nomor 162. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu)11. Salat Tetap Diperintahkan Bagi yang Lupa Atau Tertidur
Rasulullah tetap memerintahkan kepada orang-orang yang lupa atau tertidur saat waktu salat, untuk mengqadanya saat ia ingat. Nabi bersabda:مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
"Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat. Dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Barang siapa yang kelupaan salat atau tertidur sehingga terlewat waktu salat, maka penebusnya adalah dia segera salat ketika ia ingat." (HR. Muslim)
Masuk dalam hal ini adalah orang yang pingsan. Para ulama menjelaskan, bila pingsannya tidak lebih dari tiga hari, maka wajib baginya untuk mengqada sholat yang terluputkan selama tiga hari ia koma tersebut. Sebagai penjelasan ini diriwayatkan dari sahabat ‘Amar, Imron bin Hushoin, dan Samuroh bin Jundub -radhiyallahu ‘anhum. Adapun bila seorang koma lebih dari tiga hari, maka hukumnya disamakan dengan orang yang gila. Jadi tidak ada kewajiban mengqada salat setalah ia sadarkan diri. (Lihat: Al Mughni 2/50-52. Dan Asy-Syarhul Kabir karya Ibnu Qudamah 3/8)
12. Allah Mengkhususkan Penyebutan Salat dalam Al-Qur'an
Dalam Al-Qur'an Allah berfirman:وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ
"Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sholat." (QS. Al Anbiya’: 73)
Padahal salat sudah termasuk dalam amalan kebajikan. Namun Allah khususkan penyebutannya untuk diketahui, bahwa ibadah ini adalah ibadah yang sangat penting. Dan seperti ini banyak ditemui dalam Al-Qur'an.
Referensi:
1. Al-Mudawwanah, karya Imam Malik. Cetakan ke 1 th 1415. Terbitan: Dar Kutub Ilmiyah.
2. Tafsir Al-Qurtubi (Al Jami’ Li Ahkaamil Qur’an). Tahqiq: Dr. Abdullah bin Abdulmuhsin At Turki. Cetakan: Mu-assasah Ar Risalah.
3. Fiqhul Ibadah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Ustaimin rahimahullah. Cetakan th 1425. Terbitan: Madar al Wathon Lin Nasyr.
4. Ta'dhzimu Qodri As Sholah, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr. Cetakan pertama, Terbitan: Al Humaishi, Riyadh.
Wallahu A'lam
(wid)