Bagaimana Hukum Menghidupkan Malam Nisfu Syaban?

Rabu, 12 Februari 2025 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Apa yang dilakukan oleh para ulama sejak dahulu di Negeri Syam dan di beberapa negeri lainnya dalam memakmurkan malam nisfu sya’ban sudah cukup dapat dijadikan sebagai hujjah, contoh dan teladan. Dinyatakan bahwa menyatakan hukum tentang suatu perkara tertentu tidak dapat dilakukan sebelum seseorang atau ahli fatwa memahami betul secara keseluruhan tentang perkara tersebut sebelum dia menyatakan hukum terhadapnya.

الحكم على شيء فرع من تصوره


"Menyatakan hukum terhadap sesuatu adalah setelah memahami betul secara keseluruhan sesuatu tersebut."

Apa hukum perkumpulan zikir dan doa pada malam Nisfu Sya'ban?

Sebelum menyatakan hukum terhadap perkumpulan doa dan zikir serta memuliakan malam Nisfu Sya’ban, kita harus mengetahui perkumpulan apakah itu? Dan apa yang ada didalamnya? Apabila kita melihat dan menghadirinya maka akan didapati, yang mendorong mereka untuk menghadiri atau mengadakan perkumpulan tersebut adalah:

1. Keimanan kepada Allah berharap ampunan dan rahmat‐Nya serta bermunajat agar harapannya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

2. Mereka mendengar hadis‐hadis tentang kemuliaan malam Nisfu Sya’ban, di antaranya hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dhaif. Mereka mengharapkan kerunia Allah sehingga mereka berkumpul.

Perkumpulan pada malam Nisfu Sya’ban yang sebagaimana diadakan oleh kamu muslimin di berbagai penjuru adalah perkumpulan zikir kepada Allah, pembacaan kitab suci Al-Qur'an baik surat Yaasiin atau surat lainnya, berdo’a dan berharap kepada Allah.

Apa hukum perkara‐perkara tersebut? Perkumpulan zikir kepada Allah adalah perkara yang sangat dianjurkan dalam hadis Nabi dan banyak hadis yang diriwayatkan tentang perkumpulan dzikir kepada Allah.

Pembacaan Al-Qur’an dan bermunajat kepada Allah baik secara sendiri maupun bersama‐sama merupakan hal yang sangat dianjurkan di dalam agama serta merupakan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa shahbihi wasallam. Perkara‐perkara ini tidak pernah dilarang. Bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk dan bukti penghambaan sejati kepada Allah. Wallahu A'lam.

Baca juga: 7 Hadis tentang Nisfu Syaban yang Perlu Diketahui Kaum Muslim
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Ilisionis Sebut Lokasi...
Ilisionis Sebut Lokasi Tabut Perjanjian Suci yang Pernah Diburu Adolf Hitler
Dataran Tinggi Ontong...
Dataran Tinggi Ontong Java Mengalami Perubahan Besar Akibat Aktivitas Vulkanik
Fenomena Efek Stadion...
Fenomena Efek Stadion Badai Erin Kategori 5 Curi Perhatian Dunia
Artikel Terkini
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved