Bagaimana Hukum Menghidupkan Malam Nisfu Syaban?

Rabu, 12 Februari 2025 - 05:15 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Menghidupkan...
Malam Nisfu Sya’ban adalah malam mulia di sisi Allah Ta’ala serta malam yang penuh dengan keberkahan dari Allah. Banyak diriwayatkan dari hadis Nabi menyebutkan tentang keistimewaan dan kemuliaan malam Nisfu Syaban ini. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum menghidupkan Malam Nisfu Syaban penting diketahui umat Muslim. Nisfu Syaban sendiri bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2025, sehingga malam Nisfu Syaban dimulai pada tanggal 13 Februari setelah waktu Maghrib.

Malam Nisfu Sya’ban adalah malam mulia di sisi Allah Ta’ala serta malam yang penuh dengan keberkahan dari Allah. Banyak diriwayatkan dari hadis Nabi menyebutkan tentang keistimewaan dan kemuliaan malam Nisfu Syaban ini. Beberapa yang diriwayatkan adalah hadis berstatus shahih, hasan, dha’if, sangat lemah, dan palsu.

Dalam pembahasan ini, tidak akan menggunakan hadis yang palsu karena hadis palsu tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, bahkan tidak pantas disebut sebagai hadis. Terdapat hadis‐hadis yang shahih dan hasan sebagaimana juga terdapat hadis‐hadis yang dha’if.

Al-Muhaddits Al Imam As‐Sayyid Abdullah bin Muhammad Al‐Ghumari (seorang ahli hadits besar di Maghrib), beliau di dalam kitabnya menyebutkan sekitar lebih dari 10 hadis Nabi yang meriwayatkan tentang kemuliaan malam Nisfu Syaban secara khusus. Memakmurkan Malam Nisfu Syaban adalah perkara yang tidak dilarang oleh agama. Sebab malam itu adalah malam mulia di sisi Allah dengan keberkahan‐Nya.

Dahulu, para ulama di Negeri Syam memakmuran malam Nisfu Sya’ban, baik secara sendiri maupun berkelompok di masjid. Di antara ulama yang berpendapat dan ikut memakmurkan malam Nisfu Sya’ban di masjid adalah seorang ulama besar di Negeri Syam, yaitu Khalid ibnu Ma’dan, Lukman bin Amir, serta ulama‐ulama besar lainnya.

Diriwayatkan bahwa mereka pada malam Nisfu Sya’ban memakai pakaian terbagus, wewangian terharum, dan mereka memakmurkan malam Nisfu Sya'ban di masjid dengan beribadah semalam suntuk kepada Allah Ta'ala.

Pengasuh Yayasan Al-Hawthah Al-Jindaniyah, Al-Habib Ahmad Bin Novel Bin Salim Bin Jindan menerangkan hukum menghidupkan makam Nisfu Syaban. Berikut penjelasan beliau saat mengisi daurah bertema Keutamaan Bulan Syaban.

Al-Imam Ishak Ibnu Rohaweih (seorang ahli hadits besar dan guru dari Al Imam Al-Bukhari) menyatakan bahwa memakmurkan malam Nisfu Sya'ban di masjid dengan beribadah kepada Allah bukanlah perkara yang bid'ah. Pernyataan Al Imam Ishak Ibnu Rohaweih itu diriwayatkan oleh Harb Al Karmani dalam Al Masail. Beberapa ulama lain juga berpendapat bahwa memakmurkan malam Nisfu Sya'ban dengan beribadah adalah bukan perkara yang dilarang oleh agama. Namun mereka berpendapat bahwa memakmurkannya di rumah (bukan secara berkelompok di masjid) adalah lebih baik.

Di antara mereka adalah Imam Al-Auza’i (salah seorang pemimpin ulama di Negeri Syam). Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaki dalam As Sunan Al Kubro bahwa Imam Asy Syafi’i telah berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa doa dikabulkan oleh Allah pada 5 malam, yaitu malam Jumat, malam Idulfitri, malam Iduladha, malam pertama bulan Rajab, dan malam Nisfu Syaban."

Sebagaimana diriwayatkan oleh Amiril Mukminin Umar Ibnu ‘Aziz menuliskan surat kepada wakil atau gubernurnya di Basrah, "Hendaknya engkau memperhatikan 4 malam dalam 1 tahun, karena sesungguhnya Allah mencurahkan rahmat‐Nya yang sangat besar pada 4 malam tersebut, yaitu malam pertama pada bulan suci Rajab, malam Nisfu Sya’ban, malam Idul Fitri, dan malam Idul Adha."

"Apa yang kami paparkan di atas adalah beberapa kutipan yang dinyatakan oleh para ulama besar, walaupun di sana juga banyak ulama lain yang tidak menyetujui tentang malam Nisfu Sya’ban. Namun ketidaksetujuan mereka adalah ijtihad mereka, sebab memakmurkan malam Nisfu Sya’ban dengan ibadah kepada Allah adalah permasalahan ijtihad (masalah far’iyah/masalah cabang, bukan masalah akidah)," kata Habib Ahmad yang juga lulusan Hadhramaut Yaman.

Ini adalah masalah yang luas, yang memerlukan kelapangan dada. Bagi yang menyetujuinya silakan dan bagi yang tidak menyetujuinya pun silahkan. Perkara ijtihad disebutkan oleh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. "Orang yang berijtihad, apabila dia benar dalam ijtihadnya maka mendapatkan 2 pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala, dan apabila dia salah dalam ijtihadnya maka mendapatkan 1 pahala dari Allah."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Mereka yang Menolak...
Mereka yang Menolak Hadiah Nobel, Ada Terpaksa maupun Sukarela
Ibnu Khaldun, Ilmuwan...
Ibnu Khaldun, Ilmuwan Islam yang Seluruh Keluarganya Meninggal karena Wabah
Gunung Es Raksasa Mengapung...
Gunung Es Raksasa Mengapung Menuju Permukiman Greenland
Artikel Terkini
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved