6 Kisah Nabi Muhammad di Bulan Ramadan, Dari Terima Wahyu Pertama hingga Perintah Berbuka Puasa
loading...
A
A
A
Infirụ khifāfaw wa ṡiqālaw wa jāhidụ bi`amwālikum wa anfusikum fī sabīlillāh, żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,"
Sayangnya, Abu Thalhah wafat dalam perjalanan tersebut. Ia wafat dalam keadaan menjalani ibadah puasa.Di waktu itu, para pasukan Muslim tidak menemukan pulau untuk bersandar agar bisa mengebumikan jenazahnya.
Selama tujuh hari mereka mencari pulau, jenazah Abu Thalhah tetap utuh dan tidak berubah. Jasadnya terlihat seperti orang yang tertidur. Oleh karenanya, dipercayalah bahwa jasad utuhnya itu disebabkan amalan berpuasa yang rajin dilakukannya.
Kisah inilah yang menjadi asal muasal turunnya firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 187, mengenai perintah sahur dalam menjalani ibadah puasa bulan Ramadan.
Dalam riwayat Abu Daud, pada saat zaman Rasulullah SAW, para umat Islam yang sudah menunaikan salat Isya, mereka tak diperkenankan untuk mengonsumsi makanan maupun minuman. Hadis riwayat tersebut menjelaskan bahwasanya pada waktu itu, puasa dimulai setelah Isya. Hal ini disebabkan, sehabis Isya ialah waktu orang-orang akan mulai masuk ke waktu tidurnya.
Pada awal-awal perintah berpuasa diwajibkan pada umat Islam, belum ada ketentuan yang mengatur dengan jelas mengenai batasan waktu diperbolehkannya untuk makan dan minum ketika berpuasa. Beberapa sahabat Nabi yang akan berpuasa, tertidur dan tak sempat melakukan sahur di dini hari.
Akibatnya, di esok hari, mereka berpuasa dalam keadaan perut kosong dari semalam. Salah satu sahabat Nabi yang bernama Qais bin Shirmah, mengalamai hal ini.
Qais bin Shirmah adalah seorang yang berasal dari kaum Anshar, yang bekerja sebagai tukang kebun kurma. Sifatnya yang taat akan ibadah, tak mengecualikannya dalam berpuasa meskipun memiliki pekerjaan yang cukup berat dan keras.
Walaupun berpuasa, ia tak sedikitpun mengurangi rasa giat dan semangat bekerjanya. Saat memasuki waktu berbuka puasa, ia pun kembali ke rumah dan bertanya pada istrinya tentang makanan berbuka. Akan tetapi, istrinya menjawab tidak ada sedikitpun makanan yang tersedia.
Ia berkata, “Maafkan aku suamiku. Hari ini kita tak ada makanan sedikitpun. Tunggu sebentar, akan ku carikan makanan untukmu.” Sang istri pun pergi keluar rumah, sedangkan Qais bin Shirmah yang kelelahan dari bekerja, jatuh terlelap dengan perut yang kosong.
Saat si Istri pulang membawa makanan, ia melihat suaminya yang tertidur dan enggan untuk membangunkannya. Sehingga di keesokan harinya, Qais tetap pergi bekerja walau tak sempat makan apapun sejak berpuasa kemarin. Akan tetapi, saat dirinya tengah bekerja, tiba-tiba ia jatuh dan pingsan.
Para sahabat Nabi yang lain mengetahui hal ini pun langsung mengabari Rasulullah, karenanya turunlah ayat 187 dari QS Al-Baqarah yang berbunyi:
Uhilla lakum lailatas-shiyaamir-rofasu ilaa nisaaa-ikum, hunna libaasul lakum wa angtum libaasul lahunn, ‘alimallohu annakum kungtum takhtaanuuna angfusakum fa taaba ‘alaikum wa’afaa ‘angkum, fal-aana baasyiruuhunna wabtaghuu maa kataballohu lakum, wa kuluu wasyrobuu hattaa yatabayyana lakumul-khoithul-abyadhu minal-khotil-aswadi minal-fajr, summa atimmush-shiyaama ilal-laiil, wa laa tubaasyiruuhunna wa angtum ‘aakifuuna fil-masaajid, tilka hududullohi yubayyinullohu aayaatihii lin-naasi la’allahum yattaquun
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
Dari kisah teladan sahabat Nabi Muhammad SAW satu ini, dapat kita ambil pelajarannya mengenai ketaatan seorang hamba Allah pada perintahNya.
Ada sebuah kisah di mana ada seorang laki-laki yang dikenal sebagai ahli puasa. Ia menunaikan banyak ibadah berpuasa, tetapi ia justru suka mengakhirkan waktu berbuka puasanya.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menceritakan kisah ini dalam Al-Ruh dari Al-Qairuwani yang menerima berita dari seorang syeikh begitu memiliki banyak keutamaan. Syeikh itu menerima kabar dari seorang ahli fikih. Yang di mana, ia bercerita, kala itu, mereka pernah berteman dengan seorang lelaki yang sering berpuasa, bahkan terus menerus berpuasa tanpa ada hentinya. Sayangnya, ia terbiasa mengakhirkan waktu berbuka.
Tatkala tidur, orang itu melihat ada dua orang hitam yang seolah menarik lengan atasnya dan bajunya untuk dibawa ke perapian yang menyala merah dan melemparkan ke dalamnya.
Artinya: "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,"
Sayangnya, Abu Thalhah wafat dalam perjalanan tersebut. Ia wafat dalam keadaan menjalani ibadah puasa.Di waktu itu, para pasukan Muslim tidak menemukan pulau untuk bersandar agar bisa mengebumikan jenazahnya.
Selama tujuh hari mereka mencari pulau, jenazah Abu Thalhah tetap utuh dan tidak berubah. Jasadnya terlihat seperti orang yang tertidur. Oleh karenanya, dipercayalah bahwa jasad utuhnya itu disebabkan amalan berpuasa yang rajin dilakukannya.
5. Turunnya Perintah Sahur
Kisah teladan Qais bin Shirmah yang merupakan sahabat Nabi Muhammad SAW satu ini menceritakan bagaimana Allah SWT mengerti keadaan para hambaNya. Meskipun Qais harus bekerja keras sebagai tukang kebun di sebuah kebun kurma, ia selalu taat beribadah. Kisah Qais bin Shirmah yang terkenal adalah saat ia jatuh pingsan di tengah waktu bekerja, dikarenakan tak sempat makan dan minum saat sahur.Kisah inilah yang menjadi asal muasal turunnya firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 187, mengenai perintah sahur dalam menjalani ibadah puasa bulan Ramadan.
Dalam riwayat Abu Daud, pada saat zaman Rasulullah SAW, para umat Islam yang sudah menunaikan salat Isya, mereka tak diperkenankan untuk mengonsumsi makanan maupun minuman. Hadis riwayat tersebut menjelaskan bahwasanya pada waktu itu, puasa dimulai setelah Isya. Hal ini disebabkan, sehabis Isya ialah waktu orang-orang akan mulai masuk ke waktu tidurnya.
Pada awal-awal perintah berpuasa diwajibkan pada umat Islam, belum ada ketentuan yang mengatur dengan jelas mengenai batasan waktu diperbolehkannya untuk makan dan minum ketika berpuasa. Beberapa sahabat Nabi yang akan berpuasa, tertidur dan tak sempat melakukan sahur di dini hari.
Akibatnya, di esok hari, mereka berpuasa dalam keadaan perut kosong dari semalam. Salah satu sahabat Nabi yang bernama Qais bin Shirmah, mengalamai hal ini.
Qais bin Shirmah adalah seorang yang berasal dari kaum Anshar, yang bekerja sebagai tukang kebun kurma. Sifatnya yang taat akan ibadah, tak mengecualikannya dalam berpuasa meskipun memiliki pekerjaan yang cukup berat dan keras.
Walaupun berpuasa, ia tak sedikitpun mengurangi rasa giat dan semangat bekerjanya. Saat memasuki waktu berbuka puasa, ia pun kembali ke rumah dan bertanya pada istrinya tentang makanan berbuka. Akan tetapi, istrinya menjawab tidak ada sedikitpun makanan yang tersedia.
Ia berkata, “Maafkan aku suamiku. Hari ini kita tak ada makanan sedikitpun. Tunggu sebentar, akan ku carikan makanan untukmu.” Sang istri pun pergi keluar rumah, sedangkan Qais bin Shirmah yang kelelahan dari bekerja, jatuh terlelap dengan perut yang kosong.
Saat si Istri pulang membawa makanan, ia melihat suaminya yang tertidur dan enggan untuk membangunkannya. Sehingga di keesokan harinya, Qais tetap pergi bekerja walau tak sempat makan apapun sejak berpuasa kemarin. Akan tetapi, saat dirinya tengah bekerja, tiba-tiba ia jatuh dan pingsan.
Para sahabat Nabi yang lain mengetahui hal ini pun langsung mengabari Rasulullah, karenanya turunlah ayat 187 dari QS Al-Baqarah yang berbunyi:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Uhilla lakum lailatas-shiyaamir-rofasu ilaa nisaaa-ikum, hunna libaasul lakum wa angtum libaasul lahunn, ‘alimallohu annakum kungtum takhtaanuuna angfusakum fa taaba ‘alaikum wa’afaa ‘angkum, fal-aana baasyiruuhunna wabtaghuu maa kataballohu lakum, wa kuluu wasyrobuu hattaa yatabayyana lakumul-khoithul-abyadhu minal-khotil-aswadi minal-fajr, summa atimmush-shiyaama ilal-laiil, wa laa tubaasyiruuhunna wa angtum ‘aakifuuna fil-masaajid, tilka hududullohi yubayyinullohu aayaatihii lin-naasi la’allahum yattaquun
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
Dari kisah teladan sahabat Nabi Muhammad SAW satu ini, dapat kita ambil pelajarannya mengenai ketaatan seorang hamba Allah pada perintahNya.
6. Perintah Menyegerakan Berbuka Puasa
Sebagaimana anjuran Rasulullah SAW, saat kita menunaikan berpuasa, maka penting bagi kita mendahulukan berbuka puasa ketika adzan Maghrib berkumandang jelas. Akan tetapi, ternyata ada seseorang yang lebih suka menunda-nunda waktu berbuka. Hal yang sangat berbanding terbalik sekali dengan anjuran Nabi.Ada sebuah kisah di mana ada seorang laki-laki yang dikenal sebagai ahli puasa. Ia menunaikan banyak ibadah berpuasa, tetapi ia justru suka mengakhirkan waktu berbuka puasanya.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menceritakan kisah ini dalam Al-Ruh dari Al-Qairuwani yang menerima berita dari seorang syeikh begitu memiliki banyak keutamaan. Syeikh itu menerima kabar dari seorang ahli fikih. Yang di mana, ia bercerita, kala itu, mereka pernah berteman dengan seorang lelaki yang sering berpuasa, bahkan terus menerus berpuasa tanpa ada hentinya. Sayangnya, ia terbiasa mengakhirkan waktu berbuka.
Tatkala tidur, orang itu melihat ada dua orang hitam yang seolah menarik lengan atasnya dan bajunya untuk dibawa ke perapian yang menyala merah dan melemparkan ke dalamnya.