Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan?

Jum'at, 07 Maret 2025 - 13:55 WIB
loading...
Bolehkah Bayar Zakat...
Zakat fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadan? Bagaimana hukum dan dalilnya menurut syariat? Hakikatnya, zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya.

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitab "Fathul Qarib" menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat.

Pertama, beragama Islam.
Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

Meski wajib mengeluarkan zakat, tak semua wajib menanggung sendiri beban kewajiban itu. Si A yang bertanggung jawab atas nafkah si B, wajib mengeluarkan zakat untuk si B.

Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadis perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya.

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم


Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat Ied, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis ini sahih menurut Imam Al-Hakim. Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang dapat menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syaikh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syaikh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:

“Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Ied lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.”

Baca juga: Apa Tujuan dari Puasa Ramadan Berdasarkan Al Quran dan Hadis?

Lima Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Dari hadis ini juga, pandangan mazhab Syafi’i , membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu:

1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.

2. Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.

3. Waktu sunnah, yaitu sebelum salat Ied berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.

4. Waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idulfitri.

5.Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.

Syaikh M Nawawi Banten dalam "Nihayatuz Zain" mengatakan, “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Ied karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.”

Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.

Percepatan Pembayaran Zakat Fitrah

Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah. Pembayaran zakat fitrah dipercepat bukan karena mendahului waktu pembayaran yang semestinya, tetapi karena memang sudah memasuki waktu mubah pembayarannya.

Waktu kebolehan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi pada khutbah Rasulullah pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri yang meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat kemudian membayarkan zakatnya satu dan dua hari sebelum hari raya Idulfitri sebagaimana riwayat hadis berikut ini:

وكان ابن عمر رضي الله عنهما يعطيها الذين يقبلونها وكانوا يعطون قبل الفطر بيوم أو يومين


Artinya, “Sahabat Ibnu Umar RA memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada satu atau dua hari sebelum Syawwal,” (HR Bukhari).

Baca juga: 4 Rukun Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi

Sementara itu, Pimpinan dan Pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, mengatakan ada beberapa pendapat soal dibolehkan atau tidak mempercepat pembayaran zakat fitrah.

Menurut dia, zakat ada dua: zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta boleh didahulukan sebelum waktunya. Apalagi tujuannya yang membutuhkan mendesak. "Jadi boleh mengajukan zakat hari ini," katanya, sebagaimana dilansir kanal Buya Yahya dalam jaringan YouTube.

Sedangkan zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim. Menurut Imam Syafii, syaratnya adalah di saat terbenamnya matahari Ramadan terakhir. Saat itu baru jatuh wajib. Jika seorang terlahir setelah terbenamnya matahari Ramadan akhir maka dia tidak wajib membayar zakat. Begitu juga ketika seseorang meninggal di akhir Ramadan, juga tidak kena kewajiban zakat fitrah.

Imam Hanafi , menurut Buya, berpendapat wajibnya zakat fitrah jika sudah terbit fajar subuh di hari raya. "Itu syarat wajib," ujar Buya Yahya.

Lalu, kapan syarat sahnya membayar zakat? Itu juga banyak pendapat. Buya Yahya mengatakan Imam Ahmad dan Imam Malik, membolehkan membayar zakat fitrah pada dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah dari awal tahun. Karena zakat fitrah pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).

Sedangkah sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrah lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadan. Sebagaimana boleh menyegerakan azan subuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah) setelah pertengahan malam.

Sedangkan Imam Syafi’i, menurut Buya Yahya, boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idul Fitri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. "Jadi menurut Imam Syafii boleh dipercepat di awal Ramadhan," ujarnya.

Pendapat Imam Syai'i seperti yang disampaikan Buya Yahya ini sama dengan pendapat Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab. Abu Ishaq membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadan.

Menurutnya, kebolehan ini didasarkan pada argumen bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa bulan Ramadan dan berbuka darinya (al-fithru minhu).

Karenanya, jika sudah ada salah satu dari kedua sebab tersebut, maka diperbolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada awal puasa Ramadhan sebagaimana kebolehan membayar zakat mal ketika sudah mencapai nishab tetapi belum sampai haulnya.

Atas dasar itu pula, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadan karena mendahului dua sebab yang membuatnya wajib, sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan sebelum terpenuhi nishabnya.
Wallahu A'lam

Baca juga: Tata Cara, Waktu, dan Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab, Latin, serta Arti
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Ramadan, Waktu yang...
Ramadan, Waktu yang Tepat Mendulang Berbagai Pahala
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Rekomendasi
Arkeologi Temukan Jejak...
Arkeologi Temukan Jejak Kaki Dinosaurus Berusia 100 Juta Tahun di China
Struktur Zig-Zag Ditemukan...
Struktur Zig-Zag Ditemukan di Medan Magnet Bumi
Temuan Fosil Kaki di...
Temuan Fosil Kaki di Afrika Menulis Ulang Kisah Asal-usul Dinosaurus
Artikel Terkini
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved