Bolehkah Seorang Atlet Profesional Tidak Berpuasa Ketika Menjalani Pertandingan Resmi?
Selasa, 18 Maret 2025 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana menukil keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh:
"Pekerja berat. Menurut Abu Bakar Al-Ajurri, jika khawatir menjadi bahaya karena puasa, orang yang memiliki pekerjaan berat boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di lain bulan bila melepaskan pekerjaan itu mendatangkan mudarat baginya. Tetapi jika meninggalkan pekerjaan berat itu tidak membuatnya mudarat, maka ia berdosa karena membatalkan puasa. Tetapi jika darurat itu misalnya juga takkan hilang karena meninggalkannya, maka ia tidak berdosa dalam membatalkan puasanya karena uzur. Sedangkan mayoritas ahli fiqih menyatakan wajib sahur dan niat puasa di malam hari bagi pekerja berat seperti buruh tani, buruh pembuat roti, pandai besi, buruh-buruh tambang. Jika ketika siang ia mengalami haus dan lapar yang mendera, maka ia boleh membatalkan puasanya dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi jika darurat benar-benar nyata, maka ia wajib membatalkan puasanya karena firman Allah ta‘ala, ‘Janganlah kaubunuh dirimu karena sungguh Allah begitu kasih kepadamu,’ (An-Nisa ayat 29).
Selain itu apabila atlet tersebut melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kejuaraan maka dapat tergolong sebagai musafir. Sebagaimana menukil Jalaluddin Al Mahalli dalam Jam'ul Jawami, tentang mufasir yang boleh membatalkan puasa.
Dan menyalahi yang utama adalah pembatalan puasa oleh musafir yang tidak mengalami kesulitan dalam puasa. Tetapi ketika puasa membuatnya sulit, maka ia sebaiknya membatalkan puasa.
Kendati demikian hal ini hanya berlaku bagi par atlet yang profesional dan tidak berlaku untuk olahragawan biasa yang sekedar hobi semata. Dan kendatipun atlet profesional mendapatkan rukhsoh untuk membatalkan puasa, para ulama tentang menganjurkan untuk berpuasa.
"Namun tetap diutamakan adalah memperhatikan panggilan Allah, panggilan Allah itu agar kita berpuasa, orang-orang yang beriman. Rugilah kalau kita tidak menghiraukan panggilan Allah demi dunia walaupun Allah memberi kemurahan . Apabila sudah darurat tidak bisa dihindari, Islam memberi kemurahan tapi secara umum memperhatikan kewajiban (puasa) merupakan rukun Islam. Adapun nanti sudah masuk kategori sebagai pekerja berat itu urutannya sudah disampaikan tadi," katanya.
Baca juga: Mereka yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadhan
Wallahu A'lam
صاحب العمل الشاق: قال أبو بكر الآجري: من صنعته شاقة، فإن خاف بالصوم تلفاً، أفطر وقضى إن ضره ترك الصنعة، فإن لم يضره تركها، أثم بالفطر، وإن لم ينتف التضرر بتركها، فلا إثم عليه بالفطر للعذر. وقرر جمهور الفقهاء أنه يجب على صاحب العمل الشاق كالحصاد والخباز والحداد وعمال المناجم أن يتسحر وينوي الصوم، فإن حصل له عطش شديد أو جوع شديد يخاف منه الضرر، جاز له الفطر، وعليه القضاء، فإن تحقق الضرر وجب الفطر، لقوله تعالى: {ولاتقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيماً} [النساء:29/4
"Pekerja berat. Menurut Abu Bakar Al-Ajurri, jika khawatir menjadi bahaya karena puasa, orang yang memiliki pekerjaan berat boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di lain bulan bila melepaskan pekerjaan itu mendatangkan mudarat baginya. Tetapi jika meninggalkan pekerjaan berat itu tidak membuatnya mudarat, maka ia berdosa karena membatalkan puasa. Tetapi jika darurat itu misalnya juga takkan hilang karena meninggalkannya, maka ia tidak berdosa dalam membatalkan puasanya karena uzur. Sedangkan mayoritas ahli fiqih menyatakan wajib sahur dan niat puasa di malam hari bagi pekerja berat seperti buruh tani, buruh pembuat roti, pandai besi, buruh-buruh tambang. Jika ketika siang ia mengalami haus dan lapar yang mendera, maka ia boleh membatalkan puasanya dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi jika darurat benar-benar nyata, maka ia wajib membatalkan puasanya karena firman Allah ta‘ala, ‘Janganlah kaubunuh dirimu karena sungguh Allah begitu kasih kepadamu,’ (An-Nisa ayat 29).
Selain itu apabila atlet tersebut melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kejuaraan maka dapat tergolong sebagai musafir. Sebagaimana menukil Jalaluddin Al Mahalli dalam Jam'ul Jawami, tentang mufasir yang boleh membatalkan puasa.
وخلاف الأولى أي فطر مسافر لا يجهده الصوم فإن جهده فالفطر أولى
Dan menyalahi yang utama adalah pembatalan puasa oleh musafir yang tidak mengalami kesulitan dalam puasa. Tetapi ketika puasa membuatnya sulit, maka ia sebaiknya membatalkan puasa.
Kendati demikian hal ini hanya berlaku bagi par atlet yang profesional dan tidak berlaku untuk olahragawan biasa yang sekedar hobi semata. Dan kendatipun atlet profesional mendapatkan rukhsoh untuk membatalkan puasa, para ulama tentang menganjurkan untuk berpuasa.
"Namun tetap diutamakan adalah memperhatikan panggilan Allah, panggilan Allah itu agar kita berpuasa, orang-orang yang beriman. Rugilah kalau kita tidak menghiraukan panggilan Allah demi dunia walaupun Allah memberi kemurahan . Apabila sudah darurat tidak bisa dihindari, Islam memberi kemurahan tapi secara umum memperhatikan kewajiban (puasa) merupakan rukun Islam. Adapun nanti sudah masuk kategori sebagai pekerja berat itu urutannya sudah disampaikan tadi," katanya.
Baca juga: Mereka yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadhan
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :