Hukum Tajwid Surat At Takatsur Lengkap Ayat 1 - 8, Surah yang Melarang Setiap Muslim untuk Hidup Bermewah-Mewahan

Kamis, 03 April 2025 - 13:49 WIB
loading...
A A A
Mad layin, karena ada tanda baca fatkkhah bertemu dengan huruf wawu mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas.

تَعْلَمُونَ


Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat.


4. Hukum Tajwid Surat At Takatsur Keempat

ثُمَّ


Ghunnah musyaddah, karena ada huruf mim yang bertasydid. Cara membacanya masuk dengan mendengung.

سَوْفَ


Mad layin, karena ada tanda baca fatkkhah bertemu dengan huruf wawu mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas.

تَعْلَمُونَ


Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat.

5. Hukum Tajwid Surat At Takatsur Kelima

لَوْ


Mad layin, karena ada tanda baca fatkkhah bertemu dengan huruf wawu mati. Cara membacanya sekedar lunak dan lemas.

الْيَقِينِ


Al qomariah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ya. Cara membacanya harus terang dan jelas.

الْيَقِينِ


Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat.

6. Hukum Tajwid Surat At Takatsur Keenam

لَتَرَ‌وُنَّ


Ghunnah musyaddah, karena ada huruf nun yang bertasydid. Cara membacanya masuk dengan mendengung.

الْجَحِيمَ


Al qomariah, karena ada huruf ال bertemu dengan huruf ya. Cara membacanya harus terang dan jelas.

الْجَحِيمَ


Mad arid lisukun, karena ada waqaf yang sebelumnya ada huruf mad thabi’i. Cara membacanya boleh panjang 4 harakat atau lebih dan juga boleh dua harakat.

7. Hukum Tajwid Surat At Takatsur Ketujuh

ثُمَّ


Ghunnah musyaddah, karena ada huruf mim yang bertasydid. Cara membacanya masuk dengan mendengung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.24)