Bolehkah Qadha Puasa di Bulan Syawal?

Rabu, 09 April 2025 - 08:45 WIB
loading...
Bolehkah Qadha Puasa...
Qadha puasa diwajibkan atas orang yang membatalkan puasa karena tidak ada uzur, seperti karena lupa atau sengaja, dan bulan Syawal merupakan bulan awal untuk segera mengganti utang puasa (qadha) Ramadan ini. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah qadha puasa di bulan Syawal? Qadha (ganti) puasa Ramadan diwajibkan atas orang yang membatalkan puasa karena tidak ada uzur, seperti tidak berniat karena lupa atau sengaja. Dan bulan Syawal merupakan bulan awal untuk segera mengganti utang puasa (qadha) Ramadan ini.

Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ


“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau bepergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.” (QS Al Baqarah : 185).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ مَنْ اَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِرُخْصَةٍ وَخَصَهَااللهُ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِكُلِّهِ وَاِنْ صَامَهُ


" Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: Siapa yang berbuka satu hari dari bulan Ramadan tanpa keringanan yang diberikan Allah kepadanya, tiadalah akan dapat dia bayar oleh puasa sepanjang masa walau dilakukannya." (H.R Abu Daud, Ibnu Majah dan Turmudzi)



Lantas bagaimana tata cara dan niat qadha puasa Ramadan ini?

Saat akan menjalankan puasa qadha , kita tetap wajib berniat puasa di malam hari (sebelum Shubuh) atau pada waktu sahur. Sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadan. Ingat, niat membayar utang puasa berbeda dengan niat puasa Ramadan.

Niat membayar utang puasa harus diucapkan karena merupakan syarat wajib puasa. Berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:

تَعَالَى لِلهِ رَمَضَانَ شَهْرِ فَرْضِ قَضَاءِ عَنْ غَدٍ صَوْمَ نَوَيْتُ


Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Tentang cara mengganti utang puasa Ramadan ini, ada perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat jika puasa yang ditinggalkannya berurutan, maka menggantinya harus berurutan. Karena qadha merupakan pengganti puasa yang ditinggalkan. Ada pula yang menyatakan bahwa saat mengqadha puasa tidak harus dilakukan secara berrurutan, lantaran tidak ada dalil yang mengharuskan mengqadha puasa harus secara berurutan namun harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Namun, Nabi Muhammad Shalllallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (H.R. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar).

Terkadang mungkin kita lupa dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Alangkah baiknya bila melakukan Qadha puasa dengan jumlah maksimal puasa yang ditinggalkan. Karena dengan melakukan puasa qadha dengan jumlah maksimal, puasa yang mesti dibayarkan tidak akan kurang. Cara melakukan puasa pengganti bisa dilakukan secara terpisah maupun berturut-turut, Misalnya kita berhutang puasa tiga hari. Kita bisa melakukan secara berturut-turut atau misal pada hari Rabu, kemudian Kamis, kemudian Sabtu. Wallahu A'lam

(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.24)