Apakah Wanita Hamil Boleh Menikah di KUA?
Selasa, 15 April 2025 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
الولد للفراش وللعاهر الحجر. أخرجه البخاري ومسلم
“Anak itu dinasabkan kepada pemilik ranjang yang sah (suami), dan untuk pezina ditinggalkan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, dalam mazhab Hanafi jika perempuan hamil karena zina itu dinikahi oleh lelaki yang bukan menjadi sebab kehamilannya, wajib baginya untuk menunggu sampai melahirkan. Hanafiyah hanya membolehkan dari sisi akad, namun tidak membolehkan untuk terjadi senggama kecuali harus melahirkan terlebih dahulu, sebagaimana yang disampaikan dalam kitab al-Durr al-Mukhtar milik al-Hashkafi.
Adapun dalam mazhab Syafi’i, mereka memutlakkan pembolehan senggama, baik lelaki yang menikahi itu adalah yang menyebabkan si perempuan hamil ataukah bukan, sebagaimana dikutipkan dalam kitab Futuhat al-Wahhab oleh Sulaiman al-Jamal.
Intinya, masalah sah atau tidaknya menikahi perempuan yang hamil karena zina di tengah kehamilannya, ada khilaf yang mu’tabar (diakui) di tengah ulama, adapun dari sisi praktik boleh atau tidaknya, silakan hubungi qadhi setempat (dalam hal ini adalah pihak KUA), bagaimana keputusan mereka, apakah mereka mengambil pendapat yang membolehkan menikah di kala hamil, ataukah harus menunggu sampai melahirkan. Jadi wanita hamil ini harus memberitahukan kehamilannya.
Adapun, jika mereka (KUA) membolehkan, maka kita mengikuti keputusan yang dipilih. Untuk kehati-hatian, lebih disarankan agar kelak ketika si perempuan sudah melahirkan, untuk diadakan akad baru lagi, untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama kepada sesuatu yang disepakati, yaitu ketika si perempuan sudah melahirkan, jika terjadi akad nikah, semua sepakat perbuatan itu sah.
Tapi jika hal ini sangat menakutkan dan memberatkan bagi wanita yang hamil di luar nikah (zina), dan konsekuensi berat yang akan dipikul kemudian apabila ia berterus terang atau memberi tahu sendiri bahwa ia telah hamil (jika memang tidak ditanya sama sekali oleh pihak KUA), maka silakan menikah, dengan catatan konsekuensi adil.
"Jika ditanya pihak KUA apakah ia (wanita calon pengantin) hamil? Maka jawablah dengan jujur. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq-Nya pada kita semua,"pungkas Ustaz Fadly Gugul. Wallahu Ta’ala a’lam.
Baca juga: Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?
(wid)
Lihat Juga :