Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:16 WIB
loading...
Menikahi Wanita Hamil...
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku. ilustrasi SINDOnews
A A A
Dalam kehidupan modern, ada persoalan-persoalan kontemporer yang harus mendapat jawaban secara fiqih Islam . Salah satunya adalah persoalan wanita yang hamil di luar nikah, seperti apa posisinya secara syariat . Secara Islam, bagaimanakah hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah?

Menurut pimpinan Ma'had Syaraful Haramain, Bogor, KH Hafidz Abdurrahman, menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama, wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. kedua, wanita tersebut bukan pasangannya atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain.

Bagi wanita yang hamil karena zina, baik zina dengan pasangan yang hendak menikahinya, atau zina dengan orang lain, maka hukum menikahinya ada tiga pendapat. (Baca juga : Fitrah Cantik Bagi Muslimah Sesuai Syariat )

Pertama, haram dinikahi. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Abu Yusuf dan Zafar dari mazhab Hanafi. Termasuk juga Ibn Taimiyah dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah.

Kedua, boleh dinikahi tanpa syarat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Muhammad dari mazhab Hanafi, dan mazhab Syafii.

Ketiga, boleh dinikahi dengan beberapa syarat, yakni kehamilannya telah berakhir atau habis masa ‘iddah-nya. Dan, bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hambali.

Pendapat kelompok pertama, merujuk pada, firman Allah SWT:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin." (QS an-Nur : 3).

Syaikh al-Islam , Ibn Taimiyah berkata, “Mengenai keharaman (menikahi) wanita perempuan yang berzina telah dibahas oleh para fuqaha’, baik dari kalangan pengikut Imam Ahmad maupun yang lain. Dalam hal ini, terdapat riwayat dari para generasi terdahulu. Sekalipun para fuqaha’ memperselisihkannya, bagi yang membolehkannya, tidak ada satu pun yang bisa dijadikan pijakan.”

Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata, “Hukum menikahi wanita pezina telah dinyatakan keharamannya oleh Allah dengan tegas dalam surat An-Nur. Allah memberitahukan, bahwa siapa saja yang menikahinya, bisa jadi sama-sama pezina atau musyrik. Adakalanya orang terikat dengan hukum-Nya serta mengimani kewajiban-Nya kepada dirinya atau tidak.

Jika tidak terikat dan tidak mengimaninya, maka dia musyrik. Jika terikat dan mengimani kewajiban-Nya, tetapi menyalahinya, maka dia disebut pezina. Kemudian Allah dengan tegas menyatakan keharamannya: Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin (QS an-Nur 24: 3).”

Alasan kedua dari Hadis Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam yang menyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

"Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya) (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
Ulama dan Cendikiawan...
Ulama dan Cendikiawan Iran yang Berjasa untuk Islam dan Dunia
KH Cholil Nafis Resmi...
KH Cholil Nafis Resmi Menjadi Ketua Badan Pengurus DSN-MUI
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan...
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Apakah Benar Menabrak...
Apakah Benar Menabrak Kucing Bisa Membawa Kesialan?
4 Macam Ilmu Fiqih yang...
4 Macam Ilmu Fiqih yang Penting Diketahui Umat Islam
Rekomendasi
Cerro El Cono Diyakini...
Cerro El Cono Diyakini Piramida yang Tersembunyi di Hutan Amazon
Jauh Lebih Tajir dari...
Jauh Lebih Tajir dari Pangeran Arab, Arkeolog Ungkap Jumlah Kekayaan Nabi Sulaiman
Fenomena Alam Langka...
Fenomena Alam Langka yang Membinasakan Firaun Dibedah Ilmuwan
Artikel Terkini
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Kisah Qarun dalam Al-Quran:...
Kisah Qarun dalam Al-Qur'an: Dari Orang Saleh Menjadi Binasa karena Harta
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Quran tentang Kekayaan, Panduan Mencari dan Mengelola Harta Halal
Bahaya Harta : Ketika...
Bahaya Harta : Ketika Kekayaan Membuat Manusia Lalai dan Durhaka
Kapan Harta Menjadi...
Kapan Harta Menjadi Tercela? Ini Sikap yang Menyebabkannya
Pandangan Islam tentang...
Pandangan Islam tentang Harta: Benarkah Kaya Lebih Baik daripada Miskin?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved