Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:16 WIB
loading...
Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku. ilustrasi SINDOnews
A A A
Dalam kehidupan modern, ada persoalan-persoalan kontemporer yang harus mendapat jawaban secara fiqih Islam . Salah satunya adalah persoalan wanita yang hamil di luar nikah, seperti apa posisinya secara syariat . Secara Islam, bagaimanakah hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah?

Menurut pimpinan Ma'had Syaraful Haramain, Bogor, KH Hafidz Abdurrahman, menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama, wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. kedua, wanita tersebut bukan pasangannya atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain.

Bagi wanita yang hamil karena zina, baik zina dengan pasangan yang hendak menikahinya, atau zina dengan orang lain, maka hukum menikahinya ada tiga pendapat. (Baca juga : Fitrah Cantik Bagi Muslimah Sesuai Syariat )

Pertama, haram dinikahi. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Abu Yusuf dan Zafar dari mazhab Hanafi. Termasuk juga Ibn Taimiyah dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah.

Kedua, boleh dinikahi tanpa syarat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Muhammad dari mazhab Hanafi, dan mazhab Syafii.

Ketiga, boleh dinikahi dengan beberapa syarat, yakni kehamilannya telah berakhir atau habis masa ‘iddah-nya. Dan, bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hambali.

Pendapat kelompok pertama, merujuk pada, firman Allah SWT:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin." (QS an-Nur : 3).

Syaikh al-Islam , Ibn Taimiyah berkata, “Mengenai keharaman (menikahi) wanita perempuan yang berzina telah dibahas oleh para fuqaha’, baik dari kalangan pengikut Imam Ahmad maupun yang lain. Dalam hal ini, terdapat riwayat dari para generasi terdahulu. Sekalipun para fuqaha’ memperselisihkannya, bagi yang membolehkannya, tidak ada satu pun yang bisa dijadikan pijakan.”

Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata, “Hukum menikahi wanita pezina telah dinyatakan keharamannya oleh Allah dengan tegas dalam surat An-Nur. Allah memberitahukan, bahwa siapa saja yang menikahinya, bisa jadi sama-sama pezina atau musyrik. Adakalanya orang terikat dengan hukum-Nya serta mengimani kewajiban-Nya kepada dirinya atau tidak.

Jika tidak terikat dan tidak mengimaninya, maka dia musyrik. Jika terikat dan mengimani kewajiban-Nya, tetapi menyalahinya, maka dia disebut pezina. Kemudian Allah dengan tegas menyatakan keharamannya: Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin (QS an-Nur 24: 3).”

Alasan kedua dari Hadis Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam yang menyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

"Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya) (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)."

Ketiga, riwayat Said bin al-Musayyib yang menyatakan bahwa pernah ada seorang pria menikahi wanita. Ketika dia menjumpai wanita itu telah hamil maka dia mengadukannya kepada Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam. Baginda pun menceraikan keduanya.

Alasan keempat sabda Nabi Shallalhu 'alaihi wa sallam yang menyatakan :

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

"Tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan air maninya ke dalam tanaman (air mani) orang lain." (HR Abu Dawud).

Alasan lainnya adalah bahwa pernikahan itu merupakan perkara suci. Di antara kesuciannya adalah agar kesucian tersebut tidak dituangkan ke dalam ma’ saffah (air zina) sehingga bercampur yang halal dengan haram. Dengan begitu, air kehinaan bercampur aduk dengan air kemuliaan. ( )
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)