Apakah Wanita Hamil Boleh Menikah di KUA?

Selasa, 15 April 2025 - 14:35 WIB
loading...
Apakah Wanita Hamil...
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 53 ayat (1),Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, termasuk tempatnya boleh di KUA. Foto ilustrasi/ist
A A A
Apakah wanita hamil boleh menikah di KUA (kantor urusan agama)? Ternyata boleh berdasarkan kompilasi hukum islam. Sesuai aturan, pernikahan tetap bisa digelar meskipun pengantin wanita dalam kondisi hamil.

"Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 53 ayat (1),Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya," ungkap Achmad Syauki, SH, Kepala KUA Tebet, Jakarta Selatan.

Pembolehan tersebut, menjelaskan tentang aturan pernikahan untuk pasangan yang sudah hamil terlebih dahulu.
"Tidak ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil dan tidak memiliki suami (tidak diceraikan atau ditinggal meninggal dunia), tentu saja hal itu harus berdasarkan pengetahuan laki-laki tersebut atas kehamilan perempuan tersebut dan keridhoannya," tambahnya.

Lantas bagaimana menurut syariat Islam? Terutama tentang wanita menikah saat hamil ini. Menurut Ustadz Fadly Gugul S.Ag.dari lembaga bimbingan Islam, ada beberapa kondisi wanita hami dalam sebuah pernikahan.

Pertama: Menikah saat hamil setelah cerai

Jika ada wanita telah dicerai oleh suaminya, namun masih dalam kondisi hamil, maka haram bagi lelaki lain untuk menikahinya, karena perempuan tadi masih dalam masa ‘iddah (menunggu), perempuan yang masih dalam masa ‘iddah talak 1, atau 2 statusnya masih istri milik orang, dan masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan, Allah berfirman;

وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ


“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. At-Talaq: 4).

Kedua: Menikah saat hamil duluan

Adapun pembahasan hukum menikah saat hamil duluan di luar nikah (zina), maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat (termasuk di antara ulama 4 mazhab) pada perkara hukum menikahinya ketika dia masih hamil dan belum melahirkan.

Namun, yang pasti wajib bagi yang bersangkutan untuk bertaubat kepada Allah atas dosa besar yang ia lakukan, bertekad untuk tidak mengulanginya dan berniat untuk memperbanyak amal shalih.

Baca juga: 10 Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Apa Saja?

Adapun khilaf ulama dalam masalah ini, di antaranya mengatakan:

1. Ulama Malikiah dan Hanabilah, juga Abu Yusuf dari kalangan Hanafiah berpendapat bahwa tidak boleh wanita tersebut dinikahi sebelum ia melahirkan, mereka berdalil dengan hadist Nabi bahwa beliau bersabda,

لا توطأ حامل حتى تضع. رواه أبو داود والحاكم


“Perempuan hamil tidak dinikahi (disenggamai) sampai ia melahirkan” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

2. Adapun pendapat Syafiiyah dan Hanafiyah mengatakan tidak mengapa menikahi perempuan yang hamil karena zina, mereka beralasan karena air mani yang telah berubah menjadi janin karena perzinahan ini tidak layak untuk dimuliakan (dihormati), maka boleh untuk dibuahi juga oleh yang lain, bukti tidak termuliakannya perbuatan zina ini karena nyatanya anak hasil zina tidak dinasabkan kepada si ayah biologisnya, argumennya bahwa Nabi bersabda,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Rekomendasi
Surat Einstein Ini Dapat...
Surat Einstein Ini Dapat Bantu Ilmuwan Pecahkan Misteri Alam Semesta
Ilmuwan Temukan Gumpalan...
Ilmuwan Temukan Gumpalan Air Raksasa yang Hilang di Tengah Atlantik
Pluvial Carnian Fenomena...
Pluvial Carnian Fenomena Hujan 2 Juta Tahun Lalu di Bumi Terungkap
Artikel Terkini
Selebrasi Sujud di Piala...
Selebrasi Sujud di Piala Dunia 2026 Viral, Begini Makna Sujud Menurut Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Infografis
Bolehkah Wanita sedang...
Bolehkah Wanita sedang Hamil Disuntik Vaksin Covid-19?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved