Ayah Non-muslim Apakah Bisa jadi Wali Nikah?
Minggu, 15 Juni 2025 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)
Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).
Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikah?
Dalam syariah Islam, wali seorang wanita muslimah itu tidak ditentukan oleh kedekatan seseorang secara psikologis. Juga tidak ada kaitannya dengan figur yang disukai atau bukan. Akan tetapi berdasarkan alur nasab (garis keturunan).Karena itu menurut Ustaz Ahmad Sarwat, dai dari Rumah Fiqih Indonesia ini, secara ketentuan bakunya, wali itu hanya ada dari pihak ayah dan tidak pernah dari pihak ibu. Kalau bukan ayah secara langsung yang menjadi wali, maka urutan berikutnya adalah ayahnya ayah, atau kakek. Bila tidak ada saudaralaki-laki, baik kakak maupun adik. Diutamakan yang hubungannya se-ayah dan se-ibu, baru kemudian yang seayah saja.
Baca juga: Syarat Sah Perkawinan: Mengapa Harus Ada Wali dari Pihak Calon Istri?
Berada pada urutan berikutnya adalah anak laki-laki dari saudara tersebut. Dengan tetap mengutamakan yang seayah seibu, baru kemudian yang seayah saja.
Lalu urutan berikutnya lagi adalah paman, yaitu saudara laki-laki ayah, bukan saudara dari pihak ibu. Dan para urutan terakhir barulah saudara sepupu, dalam hal ini haruslah anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Sementara itu saudara, paman, atau sepupu dari pihak ibu tidak termasuk daftar wali yang ditetapkan dalam syariah. Apabila tidak satu pun daftar yang ada di atas yang ada, maka yang jadi wali buat anda adalah hakim.
Namun semua orang yang termasuk dalam daftarwali di atas akan gugur hak dan wewenangnya, apabila pada dirinya terdapat satu dari hal-hal berikut:
1. Bukan muslim/non muslim
2. Hilang akal seperti gila dan sejenisnya
3. Belum cukup umur, maksudnya belum baligh
4. Bukan orang merdeka, maksudnya budak
5. Bukan perempuan
Siapakah Wali Hakim?
Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, bila seorang wanita muslimah tidak punya ayah kandung atau pun urutan wali-wali berikutnya yang memenuhi syarat, maka dalam hal ini yang menjadi wali tidak lain adalah pemerintah atau penguasa yang sah.Lihat Juga :