Ayah Non-muslim Apakah Bisa jadi Wali Nikah?

Kamis, 24 April 2025 - 05:15 WIB
loading...
A A A
"Maka dalam konteks kita bernegara di republik ini, sebenarnya yang tepat untuk disebut dengan hakim adalah Presiden Republik Indonesia. Presiden yang menjabat yang punya legalitas inilah yang jadi wali buat wanita yang tidak punya wali tidak lain adalah beliau,"ungkapnya

Kalau presiden sibuk dengan urusan kenegaraan, boleh menyerahkan wewenang kepada para pembantunya, yang dalam hal ini kepada Menteri Agama RI. "Dan kalau pak Menteri sibuk banyak urusan, beliau bisa berikan wewenangnya kepada para pembantunya, yaitu para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Agama yang tersebar di setiap provinsi di seluruh Indonesia,"ujar Ustad ahmad Sarwat.

Masing-masing Kepala Kanwil itu boleh saja memberikan wewenangnya kepada bawahan masing-masing, misalnya Kepala Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten, dan bisa didelegasikan lagi terus hingga ke level Kecamatan, yaitu Kantor Urusan Agama.

Dalam prakteknya, Kepala Kantor Urusan Agama di level Kecamatan itulah yang biasanya langsung menangani kasus-kasus wanita tanpa wali. Dan mereka itulah yang bisa kita posisiskan sebagai hakim atau sultan, secara legal dan syar'i. Wallahu A'lam

Baca juga: Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan? Ini Penjelasannya
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3388 seconds (0.1#10.24)