Ada Tidaknya Mahram Saat Perempuan Bersafar Wajib
Kamis, 06 Agustus 2020 - 12:52 WIB
loading...
Salah satu bentuk perjalanan yang dilakukan perempuan adalah safar wajib, seperti melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Foto ilustrasi/istimewa
A
A
A
Bentuk safar yang ketiga adalah Safar Wajib. Contoh dari safar wajib iniseperti melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji , menolong orang sakit, dan berbakti kepada orang tua.
Namun, masih ada selisih di antara para ulama tentang status hukumnya. Menurut Ustadz Ahmad Zain, ada beberapa pendapat mengenai mahram yang wajib tidaknya mendampingi perempuan ini ketika melakukan safar wajib.
Pendapat pertama, seorangperempuan tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari keduanya. Mereka berdalil dengan keumuman hadis yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, di antaranya adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang perempuan muslimah. (Baca juga : Sekecil Apapun Amal pada Islam, Jangan Diremehkan! )
Pendapat kedua, seorang perempuan muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang perempuan muslimah. Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).
Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombonganperempuan yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata: “Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi perempuan yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
1. Hadis Adi bin Hatim radhiyallahu'anhu, bahwa NabiShallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorangperempuan yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Kakbah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
Namun, masih ada selisih di antara para ulama tentang status hukumnya. Menurut Ustadz Ahmad Zain, ada beberapa pendapat mengenai mahram yang wajib tidaknya mendampingi perempuan ini ketika melakukan safar wajib.
Pendapat pertama, seorangperempuan tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari keduanya. Mereka berdalil dengan keumuman hadis yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, di antaranya adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang perempuan muslimah. (Baca juga : Sekecil Apapun Amal pada Islam, Jangan Diremehkan! )
Pendapat kedua, seorang perempuan muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang perempuan muslimah. Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).
Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombonganperempuan yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata: “Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi perempuan yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
1. Hadis Adi bin Hatim radhiyallahu'anhu, bahwa NabiShallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorangperempuan yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Kakbah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
Lihat Juga :