Syarat Hewan Kurban yang Sah, Tidak Boleh Cacat
Selasa, 03 Juni 2025 - 10:05 WIB
loading...
Dalam Mazhab Syafii hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikanhewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan kurban atau hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Iduladha nanti. Apa saja hewan yang sah dan dibolehkan untuk berkurban ini?
Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menjelaskan, hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi (kerbau) dan kambing/domba. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).
Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.
Baca juga: Kisah Penyembelihan Kambing Kurban yang Paling Dahsyat, Simak Ya!
Dalam Mazhab Syafi'iuntuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulamaSyafi'iyah. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).
Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban. wallahu A'lam
Baca juga: 3 Jenis Hewan yang Sah untuk Berkurban Iduladha
Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menjelaskan, hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi (kerbau) dan kambing/domba. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).
Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.
Baca juga: Kisah Penyembelihan Kambing Kurban yang Paling Dahsyat, Simak Ya!
Dalam Mazhab Syafi'iuntuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulamaSyafi'iyah. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).
Hewan Kurban Tidak Boleh Cacat
Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikanhewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban. wallahu A'lam
Baca juga: 3 Jenis Hewan yang Sah untuk Berkurban Iduladha
(wid)
Lihat Juga :