Syarat Hewan Kurban yang Sah, Tidak Boleh Cacat

Selasa, 03 Juni 2025 - 10:05 WIB
loading...
Syarat Hewan Kurban...
Dalam Mazhab Syafii hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikanhewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan kurban atau hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Iduladha nanti. Apa saja hewan yang sah dan dibolehkan untuk berkurban ini?

Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menjelaskan, hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi (kerbau) dan kambing/domba. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).

Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya.

Baca juga: Kisah Penyembelihan Kambing Kurban yang Paling Dahsyat, Simak Ya!

Dalam Mazhab Syafi'iuntuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulamaSyafi'iyah. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).

Hewan Kurban Tidak Boleh Cacat

Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikanhewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.

Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban. wallahu A'lam

Baca juga: 3 Jenis Hewan yang Sah untuk Berkurban Iduladha
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Siapakah yang Berhak...
Siapakah yang Berhak Mendapat Gelar Haji Mabrur?
Mengenal Tanda Haji...
Mengenal Tanda Haji Mabrur Beserta Dalil Lengkapnya
Hari Tasyrik, Hari untuk...
Hari Tasyrik, Hari untuk Menikmati Makanan dan dan Minuman
Amalan-amalan di Hari...
Amalan-amalan di Hari Tasyrik, Simak Penjelasannya di Sini!
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Hari Tasyrik dan Larangan...
Hari Tasyrik dan Larangan Berpuasa, Ini Hikmah yang Jarang Diketahui
Rekomendasi
Bumi Berdenyut 26 Detik...
Bumi Berdenyut 26 Detik Sekali, Kondisi Genting atau Fenomena Biasa?
5 Penjelajah Dunia Paling...
5 Penjelajah Dunia Paling Legendaris dalam Sejarah
Astronom Temukan Sinyal...
Astronom Temukan Sinyal Radio Berusia 8 Miliar Tahun
Artikel Terkini
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Demam Piala Dunia, Bagaimana...
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Infografis
5 Jenis Sapi yang Sering...
5 Jenis Sapi yang Sering Digunakan untuk Hewan Kurban
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved