3 Jenis Hewan yang Sah untuk Berkurban Iduladha

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:30 WIB
loading...
3 Jenis Hewan yang Sah...
Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban adalah dari jenis Al-Anam saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah. Foto ilustrasi/PNGtree
A A A
Banyak hal yang harus diketahui umat muslim seputar ibadah kurban . Salah satunya tentang hewan yang sah untuk disembelih pada Hari Raya Iduladha nanti. Apa saja hewan yang sah untuk kurban ? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i".

Adapun hewan yang dibolehkan untuk kurban adalah dari jenis Al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab berikut:

أما ٍاألحكام ٍفشرط ٍالمجزئ ٍفي ٍاألضحية ٍأن ٍيكون ٍمن ٍاألنعامٍ
وهيٍاإلبلٍوالبقرٍوالغنم


Artinya: "Adapun masalah hukum syarat hewan kurban yang sah adalah harus berupa hewan Al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing." (Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8)

Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah.

Baca juga: Selamat Datang Dzulhijjah : Keutamaan dan Larangan di Bulan Mulia

Dalam Mazhab Syafi'i , hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya. Jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban.

1. Unta

Dalam Mazhab Syafi'i, kurban unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Apabila untanya belum berumur 5 tahun maka kurbannya tidak sah.

2. Sapi

Syarat sah kurban sapi harus berumur 2 tahun. Atau memasuk usia yang ketiga.

3. Kambing/Domba

Untuk kambing harus berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.

Karena itu, berhati-hatilah dalam membeli hewan kurban agar kurbannya dihukumi sah. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbannya. Wallahu a'lam

Baca juga: Apa Saja Hewan yang Termasuk Bahimatul An am?
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Siapakah yang Berhak...
Siapakah yang Berhak Mendapat Gelar Haji Mabrur?
Mengenal Tanda Haji...
Mengenal Tanda Haji Mabrur Beserta Dalil Lengkapnya
Hari Tasyrik, Hari untuk...
Hari Tasyrik, Hari untuk Menikmati Makanan dan dan Minuman
Amalan-amalan di Hari...
Amalan-amalan di Hari Tasyrik, Simak Penjelasannya di Sini!
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Hari Tasyrik dan Larangan...
Hari Tasyrik dan Larangan Berpuasa, Ini Hikmah yang Jarang Diketahui
Rekomendasi
Gugusan Kota Kuno Terbesar...
Gugusan Kota Kuno Terbesar di Amazon Ditemukan
Inti Bumi Berputar Lambat,...
Inti Bumi Berputar Lambat, Ilmuwan Klaim 1 Hari Akan Bertambah Panjang
Terumbu Karang Purba...
Terumbu Karang Purba Berusia 800 Tahun Ditemukan di Laut Merah
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Hewan Purba yang Ingin...
Hewan Purba yang Ingin Dihidupkan Lagi oleh Para Ilmuwan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved