Sebab-sebab Dibolehkannya Berperang dalam Pandangan Islam, Simak di Sini!

Jum'at, 13 Juni 2025 - 08:36 WIB
loading...
Sebab-sebab Dibolehkannya...
Perang pecah, Israel bombardir rumah para pejabat militer dan politik Iran di Teheran, Islam memandang perang diperbolehkan sebagai bentuk perlindungan atau respons pembelaan diri, bukan sebagai pemicu perang.. Foto/Iran International
A A A
Perang kembali meletus, Israel dan Iran menegaskan kondisi tersebut saat ini. Mengapa perang bisa terjadi? Bagaimana pandangan Islam tentang peperangan ini?

Dalam Islam, perang ternyata merupakan salah satu syariat yang diatur dalamAl-Qur'anmaupun Hadis Nabi. Ada banyak ayat Al-Qur'an yang menerangkan tentangperang .Namun perlu diingat, ayat-ayat perang tersebut perlu dilihat konteks historisnya.

Perang dalam Islam harus dibingkai dalam bentuk fii Sabilillah . Sebab,Nabi Muhammad Shalalallahu Alaihi Wassalam berperang tujuannya untuk menegakkan kalimat Allah dan berjihad atas perintah Allah. Bukan karena kebencian atau didasari nafsu syahwat.

Tidak ada ditemukan dalam Al-Qur'an, Hadis maupun fakta sejarah bahwa Islam disebar dengan pedang.Islamadalah agama kedamaian, yang dengan kedamaian itulah manusia berbondong-bondong memeluk Islam.

Dilansir dari Jurnal berjudul "Teks dan Konteks Perang dalam Al-Qur'an (Sebuah Pendekatan Sirah Nabawiyyah dan Hadis)" karya Syahidin, dosen FUAD IAIN Bengkulu menjelaskan beberapa sebab diizinkannyaperang dalam Islam.

Di Antara Sebab-sebab Bolehnya Berperang dalam Islam:

1. Umat Islam dianiaya dan dipaksa berhijrah ke luar kampung halaman mereka tanpa alasan yang dapat diterima.

2. Sesuai dengan tuntutan untuk mempertahankan yang hak dan mencegah yang batil demi terciptanya keharmonisan dan lenyapnya kesewenangan.

Untuk menguatkan pendirian orang-orang yang ingin berbuat kebaikan agar tetap berpegang teguh kepada akidah dan tetap menjalankan ibadah.

4. Menjaga dakwah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dan kemerdekaan beragama.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-Baqarah Ayat 190)

Dalam hal ini, ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan dalam memahami ayat di atas. Pertama kalimat "orang-orang yang memerangi kamu". Kedua "janganlah kamu melampaui batas". Dua kalimat ini perlu digarisbawahi sebagai penyebab atau 'illat diperintahkannya berperang.

Baca juga: Israel Perintahkan Tentara Cegah Konvoi Bantuan Pro-Palestina 7.000 Orang Memasuki Gaza

Objek yang boleh diperangi mesti terlebih dahulu telah mulai untuk perang. Selain itu, jika terpaksa untuk berperang karena telah diserang terlebih dahulu, maka tidak boleh melanggar etika perang yang dalam bahasaAl-Qur'anmenggunakan kalimat: "Janganlah berlebihan".

Pada ayat selanjutnya (QS Al-Baqarah Ayat 191) dipertegas lagi, bahwa kaum kafir yang diperangi Nabi adalah mereka yang terlebih dahulu telah memboikot dan mengusir Nabi dari Kota Mekkah. Selain itu, mereka terlebih dahulu memerangi untuk membunuh Nabi. Dalam kondisi ini, diizinkan memerangi mereka meskipun di Masjidil Haram. Dalam teks Al-Qur'an disebutkan "Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu."

Ayat ini (Al-Baqarah Ayat 191) mengindikasikan bahwa dasar untuk memerangi adalah karena agama Allah. Perintah memerangi dalam ayat ini dibarengi oleh sebuah syarat yang harus ada sebelumnya, yaitu mereka (kaum musyrikin) telah terlebih dahulu memerangi kaum Muslimin. Demikian halnya, tidak diperkenankan mengusir kaum musyrikin keluar Mekkah, kecuali mereka yang telah melakukannya terlebih dahulu.

Dari ayat ini disimpulkan bahwa dasar berperang dalam Islam adalah sebagai bentuk perlindungan atau respons pembelaan diri, bukan sebagai pemicu perang. Yang diperintahkan untuk diperangi adalah mereka yang kafir terhadap Allah dan tidak boleh berlaku semena-mena. Tidak diperkenankan membunuh wanita, anak-anak, orang tua, para rahib, dan orang-orang yang beribadah dalam rumah peribadatan agama lain. Tidak boleh menebang pohon dan membunuh hewan dengan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Dalam ayat ini juga disebutkan tidak bolehnya berperang di sekitar Masjidil Haram, karena Allah memuliakan tempat itu sejak penciptaan awal langit dan bumi hingga Hari Kiamat. Wallahu A'lam

Baca juga: Makna Jihad Sering Disalahpahami, Begini Penjelasan Syariat
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Jejak Para Singa Allah:...
Jejak Para Singa Allah: Deretan Panglima Perang Terhebat dalam Sejarah Islam
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Waria Bertobat : Bagaimana...
Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
Keutamaan Bangsa Iran...
Keutamaan Bangsa Iran yang Dikisahkan dalam Al Quran, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
WASEDA BOYS Bawa Penggemar...
WASEDA BOYS Bawa Penggemar Jelajahi Keajaiban Arsitektur Sagrada Familia di Spanyol
Molekul Asal Usul Kehidupan...
Molekul Asal Usul Kehidupan di Bumi Ditemukan di Mars
Badai Erin Mendekati...
Badai Erin Mendekati Bahama, Gelombang Ombak Ganas Diperkirakan Terjadi
Artikel Terkini
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Infografis
Mau Suntik Vaksin Covid-19,...
Mau Suntik Vaksin Covid-19, Simak Harga Lengkapnya di Sini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved