Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Perzinahan?

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:00 WIB
loading...
Bagaimana Islam Mengatur...
Salah satu tentang status anak di luar nikah, dalam Syariat Islam dinasabkan kepada ibunya tidak boleh kepada bapak biologisnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Banyak remaja terjerumus pada zina , bahkan sampai sang wanita hamil. Tentu saja ini menjadi masalah karena terkait status anak setelah dilahirkan nanti. Dalam kanal Youtube belum lama ini, Ustaz Abdul Somad ketika ditanya bagaimana status anak yang lahir dari seorang ibu hamil duluan baru menikah tapi kemudian menikah?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan dari pernyataan Syekh Wahbah Azzuhaili, Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah dalam kitab Fiqh Islam wa Adilatuh.

Menurut UAS, perempuan yang hamil duluan baik sebulan, dua atau tiga bulan dan seterusnya, lalu dinikahkah, maka nikahnya sah. "Namun akan terjadi masalah saat anak itu lahir ke dunia. Status anak tersebut tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya melainkan ibunya, " tegas UAS.

Menurut beberapa ulama, yang dikutip dari kanal konsultasi syariah, ada hal yang perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah , yaitu :

1. Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan.

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ


“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir: 8-9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anak sendiri?

2. Anak Hasil Zina Di-nasab-kan Kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya

Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan : "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…" (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya? Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya, maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari).

Karena bapak biologis bukan bapaknya, maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya? Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghapus Dosa Zina? Ini Amalan-amalannya!

3. Wali Nikah.

Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).

4. Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan.

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hikmah : Dosa...
Kisah Hikmah : Dosa yang Lebih Besar dari Wanita Pezina
Kisah Hikmah : Laki-laki...
Kisah Hikmah : Laki-laki Pezina dan Sepotong Roti
6 Perbuatan Zina yang...
6 Perbuatan Zina yang Tak Bisa Dihindari, Apa Saja?
Bagaimana Cara Menghapus...
Bagaimana Cara Menghapus Dosa Zina? Begini Amalannya!
Jangan Anggap Enteng...
Jangan Anggap Enteng Perbuatan Zina, Dampaknya Mengerikan
Bagaimana Islam Mengatur...
Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Zina? Simak di Sini!
Rekomendasi
Al-Idrisi sang Pemandu...
Al-Idrisi sang Pemandu Marcopolo, Ibnu Batutta, dan Colombus
Zona Subduksi Gibraltar...
Zona Subduksi Gibraltar Bergeliat, Mengancam Samudra Atlantik
Fenomena Ledakan Gurita...
Fenomena Ledakan Gurita Langka Melanda Perairan Inggris
Artikel Terkini
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved