Bolehkah Menikahkan 2 Anak di Tahun yang Sama? Begini Penjelasannya

Rabu, 09 Juli 2025 - 11:40 WIB
loading...
Bolehkah Menikahkan...
Bolehkah Menikahkan 2 Anak di Tahun yang Sama? Begini Penjelasannya/Vecteezy
A A A
Bolehkah menikahkan dua anak di tahun yang sama? Begini penjelasannya menurut agama Islam . Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam praktiknya, pernikahan biasanya diiringi dengan sejumlah adat dan tradisi tanpa meninggalkan rukun dan syarat nikah, yaitu adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, dan ijab qabul.

Di antara adat atau tradisi di sebagian daerah di Indonesia adalah adanya semacam pantangan untuk menikahkan 2 anak di tahun yang sama. Lalu muncul pertanyaan, bolehkah menikahkan 2 anak di tahun yang sama?

Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu ditegaskan bahwa menikah itu diwajibkan bagi orang yang memang sudah mampu, baik secara lahir maupun batin. Mengenai hukum menikahkan dua anak dalam tahun yang sama tidak ditemukan dalil yang melarangnya.

Baca Juga: 6 Perbuatan Zina yang Tak Bisa Dihindari, Apa Saja?

Penjelasan yang tersedia adalah mengenai soal waktu pelaksanaan akad nikah, yaitu sebaiknya dilakukan pada hari Jumat. Alasannya adalah bahwa hari Jumat adalah hari yang paling mulia dan merupakansayyidul al-ayyam(penghulu hari).

Di samping itu pelakasanaan akad nikah tersebut sebaiknya dilakukan di pagi hari, karena terdapat hadits yang menceritakan tentang do’a Rasulullah saw yang meminta kepada Allah swt agar memberikan berkah kepada umatnya pada pagi hari.

قَوْلُهُ: وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ- أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ لِاَنَّهُ أَشْرَفُ الْاَيَّامِ وَسَيِّدُهَا.وَقَوْلُهُ أَوَّلَ النَّهَارِ: أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ: لِخَبَرِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لِاُمَّتِي فِي بُكُورِهَا حَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ


“(Perkataan penulis: dan pada hari Jumat) maksudnya adalah adanya akad sebaiknya dilakukan pada hari Jumat karena merupakan hari yang paling mulia dan penghulu hari. Dan perkataan penulis pada awal siang (pagi hari) maksudnya adalah sebaiknya akad nikah dilakukan pada awal siang karena ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw berdo’a, ‘Ya Allah berkahi umatku pada pagi hari’. Hadits ini dianggap sebagai hadits hasan oleh at-Tirmidzi” (Al-Bakri Muhammad Syatha,I’anah ath-Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], Juz III, h. 273)

Sedang mengenai bulannya disunnahkan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya yaitu sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abu Thalib pada bulan Shafar. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitabNihayatuz Zainkarya Syaikh Nawawi al-Bantani.

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ


“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar”. (Nawawi al-Bantani,Nihayatuz Zain, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], h. 200)

Selanjutnya, soal menikahkan dua anak dalam tahun yang sama lebih merupakan sesuatu yang terkait dengan tradisi dan adat istiadat. Pendekatan yang paling mudah untuk memahami larangan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan ekonomi.

Pada umumnya, ketika orang tua menikahkan anak akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk resepsi pernikahan tersebut. Jika kemudian di tahun yang sama menikahkan anaknya yang kedua tentunya ini akan membebani mereka. Beban menikahan anak pertama belum selesai, tiba-tiba muncul beban baru.

Dengan demikian, hukum menikahkan anak di tahun yang sama pada dasarnya boleh, hanya saja persoalan ekonomi juga perlu dipertimbangan agar di kemudian hari tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.Wallahu a'lam
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Menikah di Bulan Istimewa...
Menikah di Bulan Istimewa Rajab, Ini 3 Keutamaannya!
Rekomendasi
Inti Bumi Bocor Menyebabkan...
Inti Bumi Bocor Menyebabkan Bumi Setiap Tahunnya...
Gumpalan Putih Misterius...
Gumpalan Putih Misterius di Pantai Bikin Bingung Para Ilmuwan
Benarkan Isi Al-Quran,...
Benarkan Isi Al-Quran, Riset Ini Akui Besi Bukan Berasal dari Bumi
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved