Mengapa Kaum Wanita Lebih Utama Melaksanakan Salat di Rumah?
Senin, 14 Juli 2025 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Namun, yang perlu diperhatikan jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhiasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya).
Baca juga: Bolehkah Salat Dhuha Dilakukan Berjamaah? Bagaimana Hukumnya?
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan salat. Demikian pula, ketika ia berada di masjid, hendaknyalah letak shaf-nya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shaf laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shaf) masjid.
Jika terdapat jamaah perempuan lainnya, maka ia salat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershaf sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan salat ke masjid.
Ketentuan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan Bukhari. Dalam hadis tersebut Rasulullah bersabda, "Sebaik-baiknya barisan laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah di belakang. Dan sebaik-baiknya barisan wanita adalah di belakang dan sejelek-jeleknya adalah di depan." (HR. Bukhari).
Baca juga: Bolehkah Wanita Salat Jumat di Masjid, Berikut Dalil dan Tuntunannya
Wallahu A'lam
Baca juga: Bolehkah Salat Dhuha Dilakukan Berjamaah? Bagaimana Hukumnya?
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan salat. Demikian pula, ketika ia berada di masjid, hendaknyalah letak shaf-nya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shaf laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shaf) masjid.
Jika terdapat jamaah perempuan lainnya, maka ia salat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershaf sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan salat ke masjid.
Ketentuan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan Bukhari. Dalam hadis tersebut Rasulullah bersabda, "Sebaik-baiknya barisan laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah di belakang. Dan sebaik-baiknya barisan wanita adalah di belakang dan sejelek-jeleknya adalah di depan." (HR. Bukhari).
Baca juga: Bolehkah Wanita Salat Jumat di Masjid, Berikut Dalil dan Tuntunannya
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :