Hukum Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:39 WIB
loading...
Hukum Percikan Najis...
Hukum Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan/Sindo Photo
A A A
Seiring dengan datangnya musim hujan , banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga ketika mengendarai sepeda motor atau berjalan kaki, percikan air atau lumpur tersebut mengenai pakaian yang dikenakan. Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana hukum percikan najis dari genangan air hujan di jalanan?

Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan, berkaitan dengan masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.

Baca Juga: Mengapa Rezeki Terasa Sempit? 5 Perkara Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, oleh karena itu ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan atau dihindari. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi‘i dalam kitabAl-Aziz Syarhul Wajiz(Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22:

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا


“Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”

Imam Ar-Rafi‘i kemudian memberikan komentar bahwa jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang mengandung najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ


“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”

Dengan demikian, jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah shalat karena masuk kategorima'fu. Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk shalat karena sudah tidakma'fu.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hujan, Air Terbaik yang...
Hujan, Air Terbaik yang Allah Turunkan ke Bumi
5 Amalan agar Hujan...
5 Amalan agar Hujan Memberi Keberkahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Wudu dengan Air Hujan,...
Wudu dengan Air Hujan, Sunnah Nabi yang Sering Dilalaikan
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Apa Hukum Mencuci Pakaian...
Apa Hukum Mencuci Pakaian Digabung dengan yang Ada Najisnya?
Apakah Ujung Pakaian...
Apakah Ujung Pakaian Muslimah Menyapu Tanah, Najis?
Rekomendasi
Astronot Tangkap Aurora...
Astronot Tangkap Aurora Merah Muda Flamingo yang Sulit Dipahami
Fenomena Alam Ini Ternyata...
Fenomena Alam Ini Ternyata yang Bikin Pendaki di Gunung Everest Ketakutan
7 Letusan Gunung Api...
7 Letusan Gunung Api Terbesar dalam Sejarah, 2 Di Antaranya Ada di Indonesia
Artikel Terkini
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Sejarah Rashdul Kiblat:...
Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni
Rashdul Qiblat, Cara...
Rashdul Qiblat, Cara Paling Akurat Meluruskan Arah Kiblat yang Memadukan Sains dan Syariat
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Fenomena Langit di Penghujung...
Fenomena Langit di Penghujung 2020, Ada Hujan Meteor Geminid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved