Hukum Mendiamkan Teman dalam Islam

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 16:09 WIB
loading...
Hukum Mendiamkan Teman...
Syariat Islam menjelaskan tentang hukum mendiamkan orang lain atau teman ini, dibolehkan dengan syarat paling lama hanya 3 hari saja. Foto ilustrasi/ist
A A A
Apa hukum mendiamkan teman dalam Islam ? Syariat Islam menjelaskan tentang hukum mendiamkan orang lain atau teman ini, dibolehkan dengan syarat paling lama hanya 3 hari saja.

"Mendiamkan seorang muslim dan enggan bertegur sapa karena suatu permasalahan dengan dirinya, hanya diizinkan syariat selama tiga hari,"ungkap Ustaz Muhammad Ihsan, pengasuh dari laman Bimbingan Islam.

Apa dalilnya? Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أنْ يَهْجُرَ أخاهُ فَوْقَ ثَلاثِ لَيالٍ، يَلْتَقِيانِ فَيُعْرِضُ هَذا ويُعْرِضُ هَذا، وخَيْرُهُما الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ


“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Mereka berdua bertemu tapi saling memalingkan wajah, dan yang terbaik adalah yang lebih dahulu memulai salam.” (HR. Muslim no. 2560).

Namun, hukum ini jika berkaitan dengan perihal duniawi , adapun jika berkaitan dengan perihal agama atau gara-gara kemaksiatan, boleh lebih dari tiga hari jika ada manfaatnya.



Zainuddin Al-‘Iraqy berkata dalam kitab (Tharhut Tatsrib: 8/98):

هَذا التَّحْرِيمُ مَحَلُّهُ فِي هِجْرانٍ يَنْشَأُ عَنْ غَضَبٍ لِأمْرٍ جائِزٍ لا تَعَلُّقَ لَهُ بِالدِّينِ فَأمّا الهِجْرانُ لِمَصْلَحَةٍ دِينِيَّةٍ مِن مَعْصِيَةٍ أوْ بِدْعَةٍ فَلا مَنعَ مِنهُ وقَدْ «أمَرَ النَّبِيُّ – ﷺ – بِهِجْرانِ كَعْبِ بْنِ مالِكٍ وهِلال بْنِ أُمَيَّةَ ومُرارَةَ بْنِ الرَّبِيعِ


“Pengharaman ini berlaku pada sikap pendiaman yang disebabkan oleh marah karena suatu urusan yang mubah dan tidak berkaitan dengan agama. Adapun mendiamkan karena kemashlahatan agama, seperti maksiat atau bid’ah, hukumnya tidak dilarang (lebih dari tiga hari). Rasulullah ﷺ dahulu memerintahkan untuk memboikot Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah, dan Murarah bin Rabi’.”

Abul Abbas Al-Qurthuby:

فَأمّا الهِجْرانُ لِأجْلٍ المَعاصِي والبِدْعَةِ فَواجِبٌ اسْتِصْحابُهُ إلى أنْ يَتُوبَ مِن ذَلِكَ ولا يُخْتَلَفُ فِي هَذا


“Adapun memboikot disebabkan kemaksiatan dan bid’ah wajib dilakukan sampai dia bertaubat dari hal tersebut, dan tidak ada perselisihan dalam hal ini.”

Kedua, menurut Ustaz Muhammad Ihsan, hendaknya bertabayyun atau mencari penjelasan terlebih dahulu, karena mungkin ada sebab lain yang membuat teman atau orang lain tersebut mendiamkan. "Biasakan untuk tidak menduga-duga, tapi cobalah untuk mengkomunikasikan hal ini dengan baik, terlebih di zaman sekarang banyak cara untuk berhubungan.
Kemudian, jika setelah dikomunikasikan, dia tetap seperti itu, maka bersabarlah dan lawanlah sikap buruk tersebut dengan akhlak yang baik,"paparnya.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ


“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fussilat: 34).

Baca juga: Bagaimana Hukum Menyantuni Anak Yatim Nonmuslim?

Hukum Mendiamkan

Dalam Islam, mendiamkan orang lain dinamakan meng-hajr. Dikutip dari Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, sebuah hadis menjelaskan.

وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560]

Faedah Hadis :

1. Hajr yang dimaksudkan dalam hadis adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya.

2. Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman.

3. Diharamkan saling mendiamkan (menghajr) saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari.

4. Sebenarnya saling hajr (mendiamkan), hukum asalnya terlarang.

5. Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan.

6. Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya.

7. Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar.

Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah, “Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.”

8. Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr (pemboikotan). Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala.

Baca juga: Bolehkah Memilih Pertemanan? Bagaimana Hukumnya dalan Pandangan Islam?

Wallahu A’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Rekomendasi
4 Fenomena Gaib yang...
4 Fenomena Gaib yang Belum Bisa Dijelaskan secara Sains, Nomor Terakhir Sangat Populer
Selandia Baru Diterjang...
Selandia Baru Diterjang Gelombang Panas Terparah sejak 1909
Ini Penyebab Cahaya...
Ini Penyebab Cahaya Aneh di Langit Malang Usai Gempa Magnitude 6,1
Artikel Terkini
Tanda Allah Menutup...
Tanda Allah Menutup Aib Seseorang, Ini Pesan Mendalam Habib Umar bin Hafizh
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved