Perjanjian Pranikah, Boleh atau Tidak dalam Islam?
Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum menikah ia memberikan syarat kepada laki-laki yang meminangnya, dialah Abdullah bin Usman bin Abdullah agar tidak dipoligami meskipun dengan budaknya. Padahal pada zaman itu poligami sangatlah lazim, seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Namun, akhirnya syarat tersebut diterima.
Terkait dengan berjanji, Allah menganjurkan kita untuk berpegang teguh padanya dan tidak membatalkannya begitu saja.
Allah Ta'ala berfirman :
"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. " (QS. An-Nahl: 91).
Baca juga: Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi
Wallahu A'lam
Terkait dengan berjanji, Allah menganjurkan kita untuk berpegang teguh padanya dan tidak membatalkannya begitu saja.
Allah Ta'ala berfirman :
وَ اَوۡفُوۡا بِعَهۡدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدتُّمۡ وَلَا تَنۡقُضُوا الۡاَيۡمَانَ بَعۡدَ تَوۡكِيۡدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ اللّٰهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُوۡنَ
"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. " (QS. An-Nahl: 91).
Baca juga: Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :