Tes DNA, Penentuan Nasab dan Hukumnya dalam Islam
Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
اَلَّذِيۡنَ يُظٰهِرُوۡنَ مِنۡكُمۡ مِّنۡ نِّسَآٮِٕهِمۡ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمۡؕ اِنۡ اُمَّهٰتُهُمۡ اِلَّا الّٰٓـىِٔۡ وَلَدۡنَهُمۡؕ وَاِنَّهُمۡ لَيَقُوۡلُوۡنَ مُنۡكَرًا مِّنَ الۡقَوۡلِ وَزُوۡرًاؕ وَ اِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوۡرٌ
“..........Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.” (QS al-Mujaadilah [58] : 2).
Pengukuhan nasab anak ke ayahnya hanya melalui pernikahan yang sah. Namun, penggunaan DNA dianggap boleh saat kondisi tertentu. Misalnya, ketika seorang suami ingkar terhadap anak kandungnya dari pernikahan sah. Sementara, di saat bersamaan tak ditemukan bukti atau dokumen pernikahan. DNA dalam kasus seperti ini sah digunakan. Tes DNA juga boleh dipergunakan ketika terjadinya kasus bayi tertukar.
Kesimpulan :
Pada dasarnya nasab dalam Islam itu ada disebabkan ketiga hal; dari pernikahan sah, pernikahan fasid dan syubhat dalam pernikahan. Dan itu telah menjadi ijma’ para ulama’. Adapun tentang al-firasy, al-istilhaq, al-bayyinah, al-qiyafah dan al-qura’ adalah metode atau cara yang ditempuh
Adapun mengenai DNA maka dapat disimpulkan menjadi tiga poin besar, yaitu:
- Nasab anak hasil zina tidak bisa ditetapkan walaupun itu dengan DNA.
- DNA tidak digunakan pada nasab yang telah jelas secara syar’i.
- DNA hanya dilakukan setelah melakukan kaedah-kaedah syar’i pada nasab yang bermasalah.
Baca juga: Hubungan Orang Tua dan Anak: Islam Memelihara Nasab
Wallahu ‘alam.
(wid)
Lihat Juga :