Hukum Syariat Tentang Rambut Wanita, Muslimah Wajib Tahu!

Senin, 15 September 2025 - 11:33 WIB
loading...
A A A
10. Ada beberapa sisi negatif yang didapati ketika seorang wanita pergi ke pemangkas rambut (kapster di salon). Yang paling penting adalah:
a. Kapster umumnya akan membentuk rambut dengan model orang-orang kafir, dan di sini ada sisi tasyabbuh dengan mereka.
b. Kapster biasa melakukan namsh pada pelanggannya, yaitu mencabut rambut alis untuk dirapikan/dibaguskan menurut anggapan mereka, padahal namsh ini haram berdasar hadis yang berbunyi:

“Allah melaknat wanita yang mencabut rambut alis dan wanita yang minta dicabutkan rambut alisnya.” (HR. Bukhari dan Muslim – Membuang-buang banyak harta tanpa ada faedah (menyia-nyiakannya), bahkan dibuang untuk sesuatu yang memudaratkan. Bukankah syariat melarang membuang-buang harta, sebagaimana dalam sebuah hadis: “Rasulullah SAW melarang dari qila dan qala (katanya dan katanya), banyak bertanya, dan membuang-buang harta.”

c. Menanamkan dan menumbuhkan pemikiran para wanita untuk mengambil perhiasan yang biasa dinikmati dan dipakai oleh para wanita kafir. Ujung-ujungnya, setelah itu si wanita condong kepada urusan yang lebih besar daripada itu, yaitu penyimpangan dan kerusakan akhlak wanita-wanita kafir. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)

11. Seorang muslimah tidak boleh mendatangi pemangkas rambut pria, karena diharamkan bagi wanita menampakkan aurat dan rambut mereka kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz)

12. Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita, namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis. Dibolehkan pula memotong rambut yang panjang ketika rambut yang panjang tersebut membebani si wanita dalam hal mencuci dan menyisirnya (harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan sampo dan sebagainya). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan) Jika rambut wanita terpaksa dicukur karena suatu penyakit/keluhan/gangguan di kepalanya, hal ini tidak mengapa. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz )

13. Ada model-model potongan rambut wanita yang mereka istilahkan: model “Lady Diana”, seorang wanita kafir, model “Lion King”, model “Minnie Mouse” dan model lainnya yang sedang populer. Semua ini haram karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai hewan. (Fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah)

14. Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin) .

15. Hukum mengecat rambut. Mengecat rambut dengan warna hitam murni/tanpa campuran warna lain hukumnya haram berdasar sabda Rasulullah SAW : “Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)

Mengubah uban (mengecatnya dengan warna lain sehingga tertutupi putihnya uban tersebut) adalah sunnah. Jika warna hitam dicampur dengan warna lain sehingga menjadi kehitam-hitaman, tidak apa-apa. Dengan demikian, boleh mengecat uban dengan warna coklat dan warna merah kekuning-kuningan (blonde) serta semisal keduanya dengan syarat tidak ada tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir, atau wanita-wanita pelacur atau fajir/pendosa. Jika ada niatan tasyabbuh, hukumnya haram. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin)

16. Wanita boleh membuka/­menampakkan rambut dan wajahnya di hadapan wanita kafir, menurut satu pendapat (fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin). Namun ada pendapat lain yang menyatakan tidak boleh (fatwa asy-Syaikh al Albani).

Baca juga: Perawatan Kecantikan dalam Pandangan Al-Qur'an, Kaum Wanita Wajib Tahu!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Penemuan Pintu Besar...
Penemuan Pintu Besar di Pegunungan Kazakhstan Dikaitkan dengan Alien
Ribuan Meteorit di Antartika...
Ribuan Meteorit di Antartika Ditakdirkan Hilang Selamanya
Makhluk Mirip Lobster...
Makhluk Mirip Lobster Ditemukan di dalam Es Antartika, Begini Wujudnya
Artikel Terkini
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Infografis
Wajib Tahu! Ini 7 Dampak...
Wajib Tahu! Ini 7 Dampak Buruk Rokok bagi Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved