Mengenal Hadhanah, Hak Pengasuhan Anak, Kaum Muslim Wajib Tahu!

Minggu, 21 September 2025 - 05:15 WIB
loading...
Mengenal Hadhanah, Hak...
Penjelasan hadhanah sangat diperlukan ketika terjadi perceraian orang tua (termasuk orang tua meninggal dunia), sebab tanpa hadhanah anak bisa menjadi terlantar yang berarti kehilangan hak-haknya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Pasangan rumah tangga Islam perlu mengetahui tentang hukum hadhanah agar tetap terjaga syariat Allah dan rasul-Nya. Hadhanah dijelaskan dalam buku-buku fiqih Islam bab munakahat (hukum pernikahan ) yang meliputi nikah, talak, rujuk, nafkah, dan semua turunan soal pernikahan.

Penjelasan hadhanah sendiri sangat diperlukan ketika terjadi perceraian orang tua (termasuk orang tua meninggal dunia), sebab tanpa hadhanah anak bisa menjadi terlantar yang berarti kehilangan hak-haknya. Hal ini pula, yang telah menimbulkan masalah pada keluarga selebritis almarhumah Mpok Alpa baru-baru ini.

Bebarapa ulama bahkan mewajibkan agar para orang tua mengetahui tentang hadhanah demi masa depan anak akibat terjadi talak (meninggal) orang tua. Hukum wajib di sini maksudnya yaitu wajib kifâyah. Hadhanah ini hanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri yang telah terjadi talak (juga karena cerai meninggal) dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya.



Sedangkan arti hadhanah secara umum adalah sebagai perlindungan atau pengasuhan anak dan membiayainya hingga mencapai usia baligh. Secara syariat, hadhanah adalah mengasuh anak kecil (belum mumayyiz/belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri).

Dalam buku fiqh Minhajul Muslim yang ditulis ulama kelahiran Al-Jaza’ir, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaziri (1921-2018), disebutkan bahwa hadhanah wajib diberikan kepada anak yang masih kecil sebagai perlindungan, penjagaan diri, agama, dan kebutuhan mereka.

Hukum asal hadhanah adalah wajib bagi kedua orang tua. Dan jika keduanya telah meninggal dunia, maka hadhanah wajib dikerjakan sanak kerabat orang tua atau sanak kerabat terdekat berikutnya. Jika tidak ada sama sekali kerabat, maka wajib dikerjakan oleh pemerintah atau jamaah dari kaum muslimin. Jika terjadi perpisahan antara suami-istri karena talak atau meninggal, maka yang paling berhak meng-hadhanah anak-anak adalah ibunya, jika ia belum nenikah lagi.

Baca juga: Menyiapkan Anak sebagai Qurrota A'yun, Begini Penjelasannya

Hal ini ditegaskan oleh sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa allam yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dengan menukil dari ayahnya, dari kakeknya , bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

“Wahai Rasûlullâh! Anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita ini, “Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. (HR Abu Daud, Ahmad, dan al-Hakim).

Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’ menyebutkan kalangan ahli fiqih telah menyebutkan sejumlah syarat hadhanah. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka hak asuh anak hilang. Syarat hadhanah menurut ulama adalah :

1. Berakal sehat.
2. Tidak fasik dan seorang yang amanah terhadap syariat Allah.
3. Bertanggungjawab dalam mengurus urusan dan mendidik anak yang diasuh.
4. Tidak mempunyai penyakit atau tidak punya riwayat penyakit berat yang dapat memudharatkan anak dalam pengasuhannya.
5. Tinggal menetap di rumah/daerah anak yang diasuh.
6. Ibnul Mundzi menulis : wanita yang akan mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak. Apabila pengasuh tersebut menikah dengan kerabat sang anak maka tidak hak hadhânah (kepengasuhan)nya tidak gugur. Seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya terhadap anaknya apabila dia dinikahi lelaki lainnya.

Tujuan disyariatkannya hadhanah ialah untuk melindungi kehidupan anak kecil, membina badannya, membina akalnya, dan membina spiritualnya. Oleh karena itu, hak hadhanah juga akan otomatis gugur dari siapa saja yang tidak dapat mewujudkan tujuan itu. Hak hadhanah gugur jika terjadi hal-hal :

1. Jika hadhinah (pemegang hak hadhanah) gila atau tidak berakal.
2. Jika hadhinah menderita penyakit menular.
3. Jika hadhinah dinilai tidak bertanggungjawab terhadap pribadi dan agama terhadap si anak, bertempat tinggal jauh atau saling berjauhan dengan si anak.
4. Jika hadhinah tersebut beragam di luar Islam (tidak mengikuti syariat Allah dan Rasul-Nya), karena dikhawatirkan bisa merusak aqidah si anak.

Baca juga: Ibu, Penghantar Sukses Dunia Akhirat Bagi Anak, Simak Caranya!

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Rekomendasi
Harta Karun Air Purba...
Harta Karun Air Purba Berusia 6 Juta Tahun Ditemukan di Bawah Pegunungan Sisilia
Temuan Ini! Bikin Joe...
Temuan Ini! Bikin Joe Biden Yakin Banget Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi
Tulang Rahang Keturunan...
Tulang Rahang Keturunan Manusia Pertama di Bumi Ditemukan
Artikel Terkini
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved