Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Jum'at, 26 September 2025 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pandangan fikih, istilah “uang haram” merupakan istilah kiasan yang merujuk pada uang yang diperoleh dari cara yang dilarang oleh syariat. Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar menjelaskan bahwa uang haram termasuk kategori haram lighairihi, yaitu keharamannya disebabkan oleh faktor luar, berbeda dengan benda najis seperti bangkai yang haram secara zatnya. Maka, berhaji dengan uang yang haram lebih pada persoalan status perolehannya, bukan bendanya.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
Artinya: “Jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang baik lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit (oleh Allah):
“Aku menerima hajimu dan menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah halal, perjalananmu juga halal dan hajimu mabrur tidak tercela.
Dan jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang najis lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit:
“Aku tidak menerima hajimu dan tidak menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah haram, biaya yang engkau belanjakan juga haram dan hajimu pun menjadi tercela lagi tidak berpahala”. (HR. Thabrani).
Sedangkan menurut pandangan kedua, yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah, dan mayoritas ulama (jumhur), ibadah haji dengan harta haram tetap dianggap sah, namun hukumnya haram. Imam Abu Hanifah bahkan menggolongkan perbuatan tersebut sebagai makruh tahrim, yakni sesuatu yang sangat dilarang. Dalam hal ini, kewajiban hajinya dianggap gugur, tetapi orang yang melakukannya tetap menanggung dosa karena menggunakan sumber dana yang tidak halal.
Kesimpulannya, ibadah haji yang dibiayai dengan uang yang diperoleh melalui cara ilegal seperti korupsi tetap dianggap sah karena memenuhi rukun dan syarat, namun tidak diridhoi oleh Allah dan tidak bernilai pahala. Oleh sebab itu, sangat penting bagi umat Islam untuk menjaga kebersihan dan kehalalan sumber dana saat menjalankan ibadah agar ibadah tersebut menjadi penuh keberkahan dan diterima di sisi Allah SWT. (M/G Nabila Sahrani Isrofaatin)
Baca juga: Khotbah Jumat : Cara Menjaga Lisan di Era Digital
Rasulullah SAW pernah bersabda:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خرج الرجل حاجا بنفقة طيبة ووضع رجله في الغرر فنادى لبيك اللهم لبيك ناداه مناد من السماء لبيك وسعديك زادك حلال وراحلتك حلال وحجك مبرور غير مأزور وإذا خرج بالنفقة الخبيثة فوضع رجله في الغرر فنادى لبيك ناداه مناد من السماء لا لبيك ولا سعديك زادك حرام ونفقتك حرام وحجك مأزور غير مأجور
Artinya: “Jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang baik lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit (oleh Allah):
“Aku menerima hajimu dan menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah halal, perjalananmu juga halal dan hajimu mabrur tidak tercela.
Dan jika seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang najis lalu ia menginjakkan kakinya di tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik”, maka dijawab dari langit:
“Aku tidak menerima hajimu dan tidak menganugerahkan kebahagiaan bagimu karena bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah haram, biaya yang engkau belanjakan juga haram dan hajimu pun menjadi tercela lagi tidak berpahala”. (HR. Thabrani).
Hukum Haji Menggunakan Harta Haram Menurut Ulama
Pendapat pertama datang dari Imam Hanbali beserta para pengikutnya (Hanabilah), yang menyatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dari harta haram dianggap tidak sah atau batal. Orang yang melaksanakannya tidak memperoleh pahala, tetap berdosa, dan kewajiban hajinya belum dianggap terpenuhi, sehingga ia masih wajib melaksanakannya kembali dengan dana yang halal.Sedangkan menurut pandangan kedua, yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah, dan mayoritas ulama (jumhur), ibadah haji dengan harta haram tetap dianggap sah, namun hukumnya haram. Imam Abu Hanifah bahkan menggolongkan perbuatan tersebut sebagai makruh tahrim, yakni sesuatu yang sangat dilarang. Dalam hal ini, kewajiban hajinya dianggap gugur, tetapi orang yang melakukannya tetap menanggung dosa karena menggunakan sumber dana yang tidak halal.
Kesimpulannya, ibadah haji yang dibiayai dengan uang yang diperoleh melalui cara ilegal seperti korupsi tetap dianggap sah karena memenuhi rukun dan syarat, namun tidak diridhoi oleh Allah dan tidak bernilai pahala. Oleh sebab itu, sangat penting bagi umat Islam untuk menjaga kebersihan dan kehalalan sumber dana saat menjalankan ibadah agar ibadah tersebut menjadi penuh keberkahan dan diterima di sisi Allah SWT. (M/G Nabila Sahrani Isrofaatin)
Baca juga: Khotbah Jumat : Cara Menjaga Lisan di Era Digital
(wid)
Lihat Juga :