Luncurkan GAS Nikah, Kemenag: Edukasi Anak Muda Mengenai Keluarga Sakinah

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB
loading...
Luncurkan GAS Nikah,...
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad meluncurkan Program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Pernikahan di Semarang, Jawa Tengah. Foto/istimewa
A A A
SEMARANG - Kementerian Agama ( Kemenag ) meluncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah. Inovasi ini diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam.

Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad saat Sakinah Funwalk dan GAS Nikah di Kota Semarang, pada Minggu, 28 September 2025.

Tujuan gerakan ini jelas, membangun kesiapan lahir dan batin kalangan muda-mudi untuk menikah. Program ini tidak hanya menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara legal, tetapi juga memberikan edukasi tentang makna pernikahan sebagai fondasi terbentuknya keluarga sakinah.

“GAS Nikah menjadi sarana penting untuk menyiapkan anak muda menghadapi pernikahan dengan lebih matang. Kami ingin mereka memahami pernikahan bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Generasi Muda Anggap Perkawinan Menakutkan, Kemenag Meluruskan

Abu Rokhmad menjelaskan, saat ini ada fenomena penurunan angka pernikahan, meskipun jumlah penduduk muda Indonesia tergolong besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, tercatat 69,75 persen pemuda Indonesia belum menikah.

Penurunan angka pernikahan di usia nikah dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya gaya hidup anak muda yang semakin nyaman hidup sendiri. Sebagian anak muda berpandangan bahwa kebahagiaan dapat diraih tanpa menikah. Pandangan ini semakin diperkuat dengan narasi media sosial yang kerap menggambarkan pernikahan penuh masalah.

Baca juga: 9 Perwira Intelijen Baintelkam Polri Digeser pada September 2025, Ini Daftar Namanya

Melalui GAS Nikah, lanjut Abu Rokhmad, Kemenag berharap dapat menumbuhkan kesadaran baru di kalangan pemuda tentang pentingnya membangun keluarga. Pernikahan dipandang bukan sekadar ikatan pribadi, tetapi juga pondasi lahirnya generasi penerus bangsa yang kuat.

"Kita ingin anak-anak muda tidak lagi menunda pernikahan hanya karena tren gaya hidup. Mereka harus berani memutuskan menikah ketika sudah siap. Dengan pencatatan yang sah, mereka akan terlindungi secara hukum dan sosial,” tegas Abu Rokhmad.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha 2026 pada 17 Mei
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Rekomendasi
Alat Komunikasi Israel...
Alat Komunikasi Israel untuk Mempercepat Kehadiran Dajjal
Fenomena Matahari di...
Fenomena Matahari di Swedia Bisa Dilihat hampr 24 Jam
Ukuran Gerbang Neraka...
Ukuran Gerbang Neraka Siberia Terdeteksi Bertambah 3 Kali Lipat
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved