6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!

Minggu, 05 Oktober 2025 - 07:43 WIB
loading...
A A A
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang khitab ayat di atas ditujukan kepada siapa? Apakah kepada wali dari wanita atau kepada suami?

Imam Fakhr ar-Razi menyebutkan memang ada 2 pendapat. Al-Farra’ dan Ibnu Quthaibah berpendapat bahwa khitab dari ayat di atas ditujukan kepada wali dari wanita. Maksudnya bagi wali hendaknya memberikan mahar yang telah diterima dari mempelai laki-laki untuk diberikan kepada anak perempuannya. Karena mahar memang menjadi hak wanita. Sedangkan menurut Alqamah, an-Nakhai dan Qatadah, kitab ayat ini ditujukan kepada mempelai laki-laki, agar mahar diberikan kepada istrinya.

Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa arti kata nihlah adalah mahar. Meskipun riwayat lain dari Aisyah menyebutkan bahwa arti kata nihlah adalah wajib. Artinya seorang laki-laki wajib memberi mahar kepada istri.

3. Ujur

Ujur adalah bentuk prular dari kata ujrah yang bermakna upah. Bahkan kata ujur untuk istri disebutkan sebanyak 5 kali; yakni di surah An-Nisa: 24, An-Nisa: 25, al-Maidah: 5, al-Ahzab: 50, al-Mumtahanah: 10.

Contohnya adalah ayat berikut:

{فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ} [النساء: 25]


... karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (QS An-Nisa : 25)

Ujrah bermakna ongkos dan serumpun dengan kata ajr yang bermakna pahala. Hal ini memberi makna bahwa mahar harus bersifat mal atau mutamawwal, yaitu berupa harta atau mengandung nilai harta.

4. Tawl

Kadang memakai kata thaul.

{وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ} [النساء: 25]


Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.

Ahli tafsir memaknai thaul dengan fadhl atau anugerah. Karena thaul berangkat dari kata thul yang berarti panjang, maksudnya panjang rejekinya.

Baca juga: 8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!

5. Faridhah

Kadang memakai kata faridhah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Inilah Nama Nabi dan...
Inilah Nama Nabi dan Rasul yang Tercantum dalam Al Quran
Perbedaan Nabi dan Rasul,...
Perbedaan Nabi dan Rasul, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Berapa Jumlah Nabi dan...
Berapa Jumlah Nabi dan Rasul? Begini Penjelasannya Menurut Hadis
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Panduan Fashion Muslimah...
Panduan Fashion Muslimah Berdasarkan Al Quran dan Hadis
Rekomendasi
Laos Akan Sulap Gunung...
Laos Akan Sulap Gunung Berapi Tidak Aktif Jadi Wahana Bermain
Spesies Hewan Abadi...
Spesies Hewan Abadi Ditemukan di Dasar Laut
Misteri Bentuk Alam...
Misteri Bentuk Alam Semesta: Antara Teori Terompet dan Penemuan Terbaru NASA
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved