6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!
Minggu, 05 Oktober 2025 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang khitab ayat di atas ditujukan kepada siapa? Apakah kepada wali dari wanita atau kepada suami?
Imam Fakhr ar-Razi menyebutkan memang ada 2 pendapat. Al-Farra’ dan Ibnu Quthaibah berpendapat bahwa khitab dari ayat di atas ditujukan kepada wali dari wanita. Maksudnya bagi wali hendaknya memberikan mahar yang telah diterima dari mempelai laki-laki untuk diberikan kepada anak perempuannya. Karena mahar memang menjadi hak wanita. Sedangkan menurut Alqamah, an-Nakhai dan Qatadah, kitab ayat ini ditujukan kepada mempelai laki-laki, agar mahar diberikan kepada istrinya.
Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa arti kata nihlah adalah mahar. Meskipun riwayat lain dari Aisyah menyebutkan bahwa arti kata nihlah adalah wajib. Artinya seorang laki-laki wajib memberi mahar kepada istri.
Contohnya adalah ayat berikut:
... karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (QS An-Nisa : 25)
Ujrah bermakna ongkos dan serumpun dengan kata ajr yang bermakna pahala. Hal ini memberi makna bahwa mahar harus bersifat mal atau mutamawwal, yaitu berupa harta atau mengandung nilai harta.
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
Ahli tafsir memaknai thaul dengan fadhl atau anugerah. Karena thaul berangkat dari kata thul yang berarti panjang, maksudnya panjang rejekinya.
Baca juga: 8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Imam Fakhr ar-Razi menyebutkan memang ada 2 pendapat. Al-Farra’ dan Ibnu Quthaibah berpendapat bahwa khitab dari ayat di atas ditujukan kepada wali dari wanita. Maksudnya bagi wali hendaknya memberikan mahar yang telah diterima dari mempelai laki-laki untuk diberikan kepada anak perempuannya. Karena mahar memang menjadi hak wanita. Sedangkan menurut Alqamah, an-Nakhai dan Qatadah, kitab ayat ini ditujukan kepada mempelai laki-laki, agar mahar diberikan kepada istrinya.
Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa arti kata nihlah adalah mahar. Meskipun riwayat lain dari Aisyah menyebutkan bahwa arti kata nihlah adalah wajib. Artinya seorang laki-laki wajib memberi mahar kepada istri.
3. Ujur
Ujur adalah bentuk prular dari kata ujrah yang bermakna upah. Bahkan kata ujur untuk istri disebutkan sebanyak 5 kali; yakni di surah An-Nisa: 24, An-Nisa: 25, al-Maidah: 5, al-Ahzab: 50, al-Mumtahanah: 10.Contohnya adalah ayat berikut:
{فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ} [النساء: 25]
... karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (QS An-Nisa : 25)
Ujrah bermakna ongkos dan serumpun dengan kata ajr yang bermakna pahala. Hal ini memberi makna bahwa mahar harus bersifat mal atau mutamawwal, yaitu berupa harta atau mengandung nilai harta.
4. Tawl
Kadang memakai kata thaul.{وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ} [النساء: 25]
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
Ahli tafsir memaknai thaul dengan fadhl atau anugerah. Karena thaul berangkat dari kata thul yang berarti panjang, maksudnya panjang rejekinya.
Baca juga: 8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
5. Faridhah
Kadang memakai kata faridhah.Lihat Juga :