6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!

Minggu, 05 Oktober 2025 - 07:43 WIB
loading...
A A A
{لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً} [البقرة: 236]


"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya..." (QS Al Baqarah :236)

{وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ} [البقرة: 237]


"Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa." (QS Al Baqarah : 237)

Terkadang Al-Qur’an membahasakan maskawin dengan faridhah, yang biasanya bermakna kewajiban. Meskipun ahli tafsir memaknai fardh al-faridhah dengan tasmiyat al-mahr atau menyebut nilai mahar.

6. Qinthar

Kadang memakai kata qinthar.

{وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا} [النساء: 20]


Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

Qintar bermakna segudang emas. Makna segudang emas dari qintar menunjuk jumlah besaran yang tak terukur. Sifat tidak terukurnya dipantau lewat keadaan hani’an mari’an (lega dan memuaskan) saat dinikmati baik oleh yang bersangkutan maupun oleh orang lain.

Dari ayat-ayat yang terpapar dan beberapa petunjuk Hadis, dapat diambil kesimpulan bahwa dari sisi nilai maliyahnya, secara garis besar mahar itu dibagi dua. Pertama, berupa mahar ‘ainy. Mahar yang berupa barang nyata, emas, uang, rumah atau benda berharga lain secara totalitas. ‘Ainiy artinya, materi, benda, atau esensi. Jadi yang dijadikan mahar adalah totalitas materi benda tersebut. Mahar inilah yang biasa berlaku sejak dulu sampai sekarang.

Kedua, mahar berupa jasa atau manfaat sebuah benda yang disebut mahar naf’iy. Jasa adalah kerja seseorang yang berimbalan upah tertentu. Upah itulah yang dikompensasi menjadi mahar. Mahar naf’iy ini merujuk pada mahar Nabi Musa A.S. ketika menikahi gadis Saufara’, anak perempuan nabi Syu’aib A.S. Musa bekerja kepada Nabi Syu’aib dengan menjadi buruh mengembala kambing selama delapan tahun (al-Qashash: 27). Inilah yang kemudian oleh Abu Hanifah disebut dengan mahar ujrah seperti juga Hadis pemberian mahar berupa mengajar al-Qur'an. Logikanya, ongkos mengajar itulah maharnya.

Baca juga: Cinta dan Jodoh Masih Belum Datang Juga? Yuk, Taaruf Saja!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Inilah Nama Nabi dan...
Inilah Nama Nabi dan Rasul yang Tercantum dalam Al Quran
Perbedaan Nabi dan Rasul,...
Perbedaan Nabi dan Rasul, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Berapa Jumlah Nabi dan...
Berapa Jumlah Nabi dan Rasul? Begini Penjelasannya Menurut Hadis
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Panduan Fashion Muslimah...
Panduan Fashion Muslimah Berdasarkan Al Quran dan Hadis
Rekomendasi
Afrika Mulai Terbagi...
Afrika Mulai Terbagi Menjadi Dua dan Membentuk Samudra Keenam di Bumi
Lama Dianggap Punah,...
Lama Dianggap Punah, Cumi-cumi Raksasa Terdampar di Pantai Inggris
Harta Karun Pembawa...
Harta Karun Pembawa Kutukan Paling Mematikan di Dunia
Artikel Terkini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Infografis
Tertulis dalam Al-Quran,...
Tertulis dalam Al-Quran, Ini Manfaat Luar Biasa Buah Delima
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved