Memahami Pengertian atau Esensi Riba yang Diharamkan Al-Qur'an

Selasa, 17 September 2024 - 13:56 WIB
loading...
Memahami Pengertian...
Riba yang diharamkan Al-Quran adalah yang disebutkannya sebagai adhafan mudhaafah atau yang diistilahkan dengan riba al-nasiah. Ilustrasi: Ist
A A A
DALAM Surat Al-Rum ayat 39 yang merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, dinilai oleh para ulama tafsir tidak berbicara tentang riba yang diharamkan.

Al-Qurthubi dan Ibn Al-'Arabi menamakan riba yang dibicarakan ayat tersebut sebagai riba halal. Sedang Ibnu Katsir menamainya riba mubah.

Mereka semua merujuk kepada sahabat Nabi, terutama Ibnu Abbas dan beberapa tabiin yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai "hadiah" yang dilakukan oleh orang-orang yang mengharapkan imbalan berlebih.

Atas dasar perbedaan arti kata riba dalam ayat Al-Rum itu dengan kata riba pada ayat-ayat lain, Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan menafsirkan sebab perbedaan penulisannya dalam mush-haf, yakni kata riba pada surat Al-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf waw, dan dalam surat-surat lainnya menggunakannya.

Baca juga: Al-Qur'an: Binatang yang Diharamkan Dikonsusi Ada 4 Macam, Kalau Diperinci Menjadi 10

Dari sini, Rasyid Ridha menjadikan titik tolak uraiannya tentang riba yang diharamkan dalam Al-Quran bermula dari Surat Ali' Imran ayat 131.

Dengan demikian, Prof Dr Quraish Shihab berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat dikemukakan dengan menganalisis kandunganSurat Ali 'Imran ayat 130 dan Surat Al-Baqarah ayat 278, atau lebih khusus lagi dengan memahami kata-kata kunci pada ayat-ayat tersebut, yaitu (a) adh'afan mudha'afah; (b) ma baqiya mi al-riba; dan (c) fa lakum ru'usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun.

"Dengan memahami kata-kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran," kata Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Membumikan Al-Quran, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, Cetakan 13, Rajab 1417/November 1996).

Dengan kata lain, "apakah sesuatu yang menjadikan kelebihan tersebut haram".

Arti Adh'afan Mudha'afah

Quraish menjelaskan dari segi bahasa, kata adh'af adalah bentuk jamak (plural) dari kata dha'if yang diartikan sebagai "sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)". Sehingga adh'afan mudha'afah adalah pelipatgandaan yang berkali-kali.

Al-Thabraniy dalam Tafsirnya mengemukakan sekitar riwayat yang dapat mengantar kita kepada pengertian adh'afan mudha'afah atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran. Riwayat-riwayat tersebut antara lain:

Baca juga: Mengapa Riba Sangat Diharamkan dalam Islam? Begini Penjelasannya

Dari Ibn Zaid bahwa ayahnya mengutarakan bahwa "riba pada masa jahiliah adalah dalam pelipatgandaan dan umur (hewan).

Seseorang yang berutang, bila tiba masa pembayarannya, ditemui oleh debitor dan berkata kepadanya, "Bayarlah atau kamu tambah untukku."

Maka apabila kreditor memiliki sesuatu (untuk pembayarannya), ia melunasi utangnya, dan bila tidak ia menjadikan utangnya (bila seekor hewan) seekor hewan yang lebih tua usianya (dari yang pernah dipinjamnya).

Apabila yang dipinjamnya berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua (binti makhadh), dijadikannya pembayarannya kemudian binti labun yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.

Kemudian menjadi hiqqah (yang memasuki tahun keempat), dan seterusnya menjadi jaz'ah (yang memasuki tahun kelima), demikian berlanjut.

Sedangkan jika yang dipinjamnya materi (uang), debitur mendatanginya untuk menagih, bila ia tidak mampu, ia bersedia melipatgandakannya sehingga menjadi 100, di tahun berikutnya menjadi 200 dan bila belum lagi terbayar dijadikannya 400. Demikian setiap tahun sampai ia mampu membayar.

Baca juga: Kumpulan Dalil Ayat Al-Qur'an dan Hadis Terkait Dosa Riba

Mujahid meriwayatkan bahwa riba yang dilarang oleh Allah SWT adalah yang dipraktikkan pada masa jahiliah, yaitu bahwa seseorang mempunyai piutang kepada orang lain, kemudian peminjam berkata kepadanya "untukmu (tambahan) sekian sebagai imbalan penundaan pembayaran", maka ditundalah pembayaran tersebut untuknya.

Sementara itu, Qatadah menyatakan bahwa riba pada masa jahiliah adalah penjualan seseorang kepada orang lain (dengan pembayaran) sampai pada masa tertentu. Bila telah tiba masa tersebut, sedang yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk membayar, ditambahlah (jumlah utangnya) dan ditangguhkan masa pembayarannya.

Riwayat-riwayat di atas dan yang senada dengannya dikemukakan oleh para ulama Tafsir ketika membahas ayat 130 surat Ali 'Imran.

Quraish Shihab menjelaskan ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi menyangkut riwayat-riwayat yang dikemukakan tersebut.

Pertama, penambahan dari jumlah piutang yang digambarkan oleh ketiga riwayat tidak dilakukan pada saat transaksi, tetapi dikemukakan oleh kreditor (riwayat ke-2) atau debitor (riwayat ke-3) pada saat jatuhnya masa pembayaran. Dalam hal ini, Ahmad Mustafa Al-Maraghi (1883-1951) berkomentar dalam Tafsirnya:

"Riba pada masa jahiliah adalah riba yang dinamai pada masa kita sekarang dengan riba fahisy (riba yang keji atau berlebih-lebihan), yakni keuntungan berganda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Inilah Strategi Rasulullah...
Inilah Strategi Rasulullah SAW Mengatasi Kemiskinan di Tengah Umat
Menjadikan Rasulullah...
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Berapa Lama Seluruh...
Berapa Lama Seluruh Ayat Al Quran Diturunkan? Ini Fakta di Balik 22 Tahun Perjalanannya!
Rekomendasi
Tepian Danau Titan Menunjukkan...
Tepian Danau Titan Menunjukkan Bukti Adanya Gelombang Besar
Penjelasan Kenapa Satu...
Penjelasan Kenapa Satu Sisi Bumi Lebih Cepat Dingin Dibandingkan Sisi Lainnya
Belum Terungkap Sampai...
Belum Terungkap Sampai Sekarang, Fenomena Badai Bola Petir Sudah Diamati 750 Tahun Lalu
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved