Soal Cadar, Inilah Pandangan Menurut 4 Mazhab
loading...
A
A
A
Baru-baru ini, ada berita yang sangat viral tentang cadar . Yakni, salah seorang peserta MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) di daerah Sumatera Utara yang dipaksa membuka cadarnya oleh panitia. Namun, muslimah bercadar tersebut lebih memilih didiskualifikasi dari lomba tersebut, daripada harus membuka cadarnya.
Sebenarnya bagaimana hukum cadar dalam Islam? Apa kata ulama Islam tentang cadar ini? Pemakaian cadar sangat terkait dengan wajah perempuan, apakah termasuk aurat atau tidak. Karena itu, para ulama berbeda pendapat soal ini. (Baca juga : Hati-hati Dalam Membelanjakan Harta )
Berikut pandangan ulama Mesir Syeikh Ahmad Al-Mishry yang kini menetap di Jakarta ini, tentang hukum cadar menurut 4 mazhab :
.
1. Mahzab Hanafi
Wajah perempuan bukan aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah .
As-Syaranbalali berkata:
"Seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bagian dalam serta telapak tangan luar. Ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan mazhab kami." (Matan Nuurul Iidhah)
(Baca juga : Yuk, Ungkapkan Rasa Syukur dengan Tiga Cara ini )
Al-Allamah Al-Haskafi berkata:
"Aurat perempuan dalam salat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah perempuan itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang perempuan memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya boleh, bahkan dianjurkan ." (Ad-Durr Al-Mukhtar, 2/189)
Al-Allamah Ibnu Najiim berkata:
"Para ulama Mahzab kami berkata bahwa terlarang bagi perempuan muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah." (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284)
(Baca juga : Hati-hati, Penyakit Hati Ini Sering Tak Sadar Dilakukan! )
2. Mazhab Maliki
Wajah perempuan bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat seluruh tubuh perempuan adalah aurat.
Ibnul Arabi berkata:
"Perempuan itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)." (Ahkaamul Qur'an, 3/1579)
Al-Hatthab berkata:
"Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka perempuan wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al-Qadhu Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah Pendapat yang lebih Tepat." (Mawahib Jaliil, 499)
(Baca juga : Menag: Wakaf Akan Jadi Lokomotif Kebangkitan Umat )
3. Mazhab Syafi'i.
"Aurat perempuan di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu'tamad Mazhab Syafi'i."
Syeikh Sulaiman Al-Jamal berkata:
"Maksud perkataan An-Nawawi 'aurat perempuan adalah selain wajah dan telapak tangan', ini adalah aurat dalam salat. Adapun aurat perempuan muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan." (Hasyiatul Jamal Ala' Syarh Al-Minhaj, 411)
Pertanyaan, bolehkah salat memakai cadar? Hukumnya Makruh.
(Baca juga : PSBB Jakarta Dimulai, Apindo: Kesehatan Lebih Dulu Diselesaikan )
Syeikh Muhammad bin Qaasim Al-Ghazzi, penulis Kitab Fathul Qaarib berkata: "Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah Aurat. Ini aurat dalam salat. Adapun di luar salat, aurat wanita adalah seluruh tubuh." (Fathul Qaarib, 19)
4. Mazhab Hambali
Setiap bagian tubuh perempuan adalah aurat, termasuk pula kukunya. (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Ibnu Muflih berkata:
"Imam Ahmad berkata: 'Maksud ayat tersebut adalah janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat." Abu Thalib menukil penjelasan dari Beliau (Imam Ahmad): 'Kuku Wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan." (Al-Furu', 601 - 602)
(Baca juga : Penusukan Syekh Ali Jaber Tindakan Teror, Polri Harus Usut Tuntas )
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, dan ulama mazhab Maliki, menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya atau hanya sunnah pemakaiannya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa wajah termasuk aurat, sehingga wajib ditutupi.
Wallahu A'lam
Sebenarnya bagaimana hukum cadar dalam Islam? Apa kata ulama Islam tentang cadar ini? Pemakaian cadar sangat terkait dengan wajah perempuan, apakah termasuk aurat atau tidak. Karena itu, para ulama berbeda pendapat soal ini. (Baca juga : Hati-hati Dalam Membelanjakan Harta )
Berikut pandangan ulama Mesir Syeikh Ahmad Al-Mishry yang kini menetap di Jakarta ini, tentang hukum cadar menurut 4 mazhab :
.
1. Mahzab Hanafi
Wajah perempuan bukan aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah .
As-Syaranbalali berkata:
"Seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bagian dalam serta telapak tangan luar. Ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan mazhab kami." (Matan Nuurul Iidhah)
(Baca juga : Yuk, Ungkapkan Rasa Syukur dengan Tiga Cara ini )
Al-Allamah Al-Haskafi berkata:
"Aurat perempuan dalam salat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah perempuan itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang perempuan memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya boleh, bahkan dianjurkan ." (Ad-Durr Al-Mukhtar, 2/189)
Al-Allamah Ibnu Najiim berkata:
"Para ulama Mahzab kami berkata bahwa terlarang bagi perempuan muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah." (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284)
(Baca juga : Hati-hati, Penyakit Hati Ini Sering Tak Sadar Dilakukan! )
2. Mazhab Maliki
Wajah perempuan bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat seluruh tubuh perempuan adalah aurat.
Ibnul Arabi berkata:
"Perempuan itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)." (Ahkaamul Qur'an, 3/1579)
Al-Hatthab berkata:
"Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka perempuan wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al-Qadhu Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah Pendapat yang lebih Tepat." (Mawahib Jaliil, 499)
(Baca juga : Menag: Wakaf Akan Jadi Lokomotif Kebangkitan Umat )
3. Mazhab Syafi'i.
"Aurat perempuan di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu'tamad Mazhab Syafi'i."
Syeikh Sulaiman Al-Jamal berkata:
"Maksud perkataan An-Nawawi 'aurat perempuan adalah selain wajah dan telapak tangan', ini adalah aurat dalam salat. Adapun aurat perempuan muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan." (Hasyiatul Jamal Ala' Syarh Al-Minhaj, 411)
Pertanyaan, bolehkah salat memakai cadar? Hukumnya Makruh.
(Baca juga : PSBB Jakarta Dimulai, Apindo: Kesehatan Lebih Dulu Diselesaikan )
Syeikh Muhammad bin Qaasim Al-Ghazzi, penulis Kitab Fathul Qaarib berkata: "Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah Aurat. Ini aurat dalam salat. Adapun di luar salat, aurat wanita adalah seluruh tubuh." (Fathul Qaarib, 19)
4. Mazhab Hambali
Setiap bagian tubuh perempuan adalah aurat, termasuk pula kukunya. (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Ibnu Muflih berkata:
"Imam Ahmad berkata: 'Maksud ayat tersebut adalah janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat." Abu Thalib menukil penjelasan dari Beliau (Imam Ahmad): 'Kuku Wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan." (Al-Furu', 601 - 602)
(Baca juga : Penusukan Syekh Ali Jaber Tindakan Teror, Polri Harus Usut Tuntas )
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, dan ulama mazhab Maliki, menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya atau hanya sunnah pemakaiannya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa wajah termasuk aurat, sehingga wajib ditutupi.
Wallahu A'lam
(wid)