Kisah Imam Abu Hanifah dan Khalifah Al-Mansur Menafsirkan Soal Poligami
Jum'at, 28 November 2025 - 16:48 WIB
loading...
ketika Khalifah Al Mansur meminta pendapat Imam Abu Hanifah tentang tafsir poligami, namun ternyata tidak sesuai yang ditafsirkannya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Kisah ini dinukil Buya Husein Muhammad dalam bukunya berjudul "Pendar-Pendar Kebijaksanaan". Berikut ulasan dan penjelasannya.
Alkisah, suatu ketika hubungan Khalifah Al-Mansur dengan istrinya terganggu. Hampir setiap hari mereka bertengkar, bahkan untuk hal-hal yang kecil sekalipun. Setelah ditelisik ternyata sang suami ingin menikah lagi atau ber- poligami .
Menghadapi masalah tersebut, keduanya sepakat melibatkan orang lain untuk memediasi mereka berdua. Orang yang terpilih adalah Imam Abu Hanifah .
Siapa yang tak kenal Imam Abu Hanifah , ulama besar, cerdas dan dikenal bijak bestari. Diriwayatkan bahwa Sang khalifah dan istrinya sangat hormat kepada Imam. Pada waktu yang telah ditentukan, Imam Abu Hanifah tiba di istana dan disambut dengan penuh ta’dhim.
Setelah cukup memberikan muqaddimah tentang permasalahan pasangan suami istri tersebut, Khalifah Al-Mansur kemudian mengajukan pertanyaan ke sang Imam, “Berapakah batas seorang laki-laki berhak menikahi perempuan dalam satu waktu?”
Baca juga: Poligami dalam Pandangan Gus Baha, Simak Penjelasannya!
“Empat” jawab Abu Hanifah
“Berapa banyak dia boleh menikahi budak perempuan?”
“Terserah, berapa saja dia mau.”
“Apakah seorang muslim boleh menentang pandangan Anda ini?”
“Tidak,” tegas Abu Hanifah
Khalifah tampak sumringah mendengar jawaban tegas dari Imam, dia merasa Imam bersamanya, mendukungnya. Khalifah pun mulai percaya diri sambil berbisik pada istrinya, “Kamu sudah mendengar, apa yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah tadi?”
Belum sempat sang istri menimpali, Abu Hanifah segera melanjutkan, “Ya, benar demikian aturannya yang mulia Khalifah. Akan tetapi, hal itu hanya dibolehkan bagi orang yang bisa berlaku adil. Namun jika tidak, maka dia hanya boleh memiliki satu saja. Allah sudah mengatakan, “jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil, maka satu saja.” Sudah seharusnya kita mengikuti etika Allah dan mengambil pengetahuan dari kata-kataNya.”
Mendengar penjelasan Imam yang terakhir ini, Khalifah diam membisu seribu bahasa, lama sekali. Wajahnya tidak lagi ceria seperti sebelumnya. Sementara wajah sang istri berbinar-binar.
Baca juga: Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Alkisah, suatu ketika hubungan Khalifah Al-Mansur dengan istrinya terganggu. Hampir setiap hari mereka bertengkar, bahkan untuk hal-hal yang kecil sekalipun. Setelah ditelisik ternyata sang suami ingin menikah lagi atau ber- poligami .
Menghadapi masalah tersebut, keduanya sepakat melibatkan orang lain untuk memediasi mereka berdua. Orang yang terpilih adalah Imam Abu Hanifah .
Siapa yang tak kenal Imam Abu Hanifah , ulama besar, cerdas dan dikenal bijak bestari. Diriwayatkan bahwa Sang khalifah dan istrinya sangat hormat kepada Imam. Pada waktu yang telah ditentukan, Imam Abu Hanifah tiba di istana dan disambut dengan penuh ta’dhim.
Setelah cukup memberikan muqaddimah tentang permasalahan pasangan suami istri tersebut, Khalifah Al-Mansur kemudian mengajukan pertanyaan ke sang Imam, “Berapakah batas seorang laki-laki berhak menikahi perempuan dalam satu waktu?”
Baca juga: Poligami dalam Pandangan Gus Baha, Simak Penjelasannya!
“Empat” jawab Abu Hanifah
“Berapa banyak dia boleh menikahi budak perempuan?”
“Terserah, berapa saja dia mau.”
“Apakah seorang muslim boleh menentang pandangan Anda ini?”
“Tidak,” tegas Abu Hanifah
Khalifah tampak sumringah mendengar jawaban tegas dari Imam, dia merasa Imam bersamanya, mendukungnya. Khalifah pun mulai percaya diri sambil berbisik pada istrinya, “Kamu sudah mendengar, apa yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah tadi?”
Belum sempat sang istri menimpali, Abu Hanifah segera melanjutkan, “Ya, benar demikian aturannya yang mulia Khalifah. Akan tetapi, hal itu hanya dibolehkan bagi orang yang bisa berlaku adil. Namun jika tidak, maka dia hanya boleh memiliki satu saja. Allah sudah mengatakan, “jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil, maka satu saja.” Sudah seharusnya kita mengikuti etika Allah dan mengambil pengetahuan dari kata-kataNya.”
Mendengar penjelasan Imam yang terakhir ini, Khalifah diam membisu seribu bahasa, lama sekali. Wajahnya tidak lagi ceria seperti sebelumnya. Sementara wajah sang istri berbinar-binar.
Baca juga: Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
(wid)
Lihat Juga :